PENGELOLAAN PNBP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MEKANISME PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Advertisements

Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, Nopember 2012
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS SATKER BLU
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
AUDIT PENERIMAAN NEGARA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PERDIRJEN 62/PB/2009 TENTANG TATA CARA PENYAJIAN INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL PADA LAPORAN.
Direktorat PNBP dan BLU
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PETUNJUK MENYUSUN TRNBP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Penghapusan Piutang Negara
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
PERMASALAHAN YANG DIJUMPAI DALAM AUDIT PNBP PADA INSTANSI PEMERINTAH
EVALUASI IMPLEMENTASI SIMPONI dan PENGGUNAAN BAS KEMENTERIAN KESEHATAN
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
Pembiayaan Pembangunan
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP Disampaikan oleh : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Solo, Juni 2016.
KEBIJAKAN PENYUSUNAN TARGET PNBP KEMENTERIAN KESEHATAN
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DALAM RANGKA KEGIATAN PENYUSUNAN TARGET PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ( TPNBP ) DALAM RANGKA KEGIATAN PENYUSUNAN TARGET PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN PNBP KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGELOLAAN PNBP 16 Maret 2015

OUTLINE O U T L I N E DASAR HUKUM ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP ISU-ISU AKTUAL PENGELOLAAN PNBP PENGELOLAAN PNBP KEMENAG

BAHASAN I DASAR HUKUM

DASAR HUKUM O U T L I N E PAKET UU KEUANGAN NEGARA UU NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA UU NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UU NO. 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

DASAR HUKUM O U T L I N E UU NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PNBP PP NO. 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PNBP PP NO. 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PNBP YANG TERUTANG PP NO. 34 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PNBP YANG TERUTANG UU NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PNBP PP NO. 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PNBP PP NO. 73 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PNBP YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU PP NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP PP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA K/L KMK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PNBP PADA K/L PMK NO. 3/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PNBP OLEH BENDAHARA PENERIMAAN PMK NO. 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PNBP PMK NO. 192/PMK.02/2012 TENTANG PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PNBP PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA

ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP BAHASAN II ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP

ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP DEFINISI PNBP PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan KELOMPOK PNBP Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan; Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP JENIS PNBP DASAR HUKUM UU PP PMK/KMK PNBP Fungsional UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP 6 PP Turunan PNBP PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada K/L KMK Tentang Persetujuan Penggunaan PNBP PNBP Badan Layanan Umum (BLU) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP No. 23 Tahun 2005 & PP No. 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU KMK Tentang Penetapan Satker BLU PMK Tentang Tarif Layanan Satker BLU PNBP Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/BMD Surat Persetujuan dan Penetapan Besaran Tarif Pemanfaatan BMN

ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP URAIAN KARAKTERISTIK PENGELOLAAN PNBP PNBP FUNGSIONAL BLU PEMANFAATAN BMN Dasar Hukum Pemungutan (Jenis dan Tarif) UU atau PP Peraturan Menteri Keuangan, yang dapat didelegasikan kepada Pimpinan Kementerian /Lembaga atau Pimpinan Satker BLU Surat persetujuan Menteri Keuangan (didelegasikan pada Dirjen Kekayaan Negara, Kepala Kanwil DJKN, dan/atau Kepala KPKNL) Penerimaan Disetorkan ke Kas Negara Tidak disetorkan ke Kas Negara Penggunaan Digunakan sebagian sesuai KMK Persetujuan Penggunaan PNBP Digunakan langsung Tidak dapat digunakan Unit in Charge di Kemenkeu Ditjen Anggaran (Dit. PNBP) Ditjen Perbendaharaan (Dit. PPK BLU) Ditjen Kekayaan Negara

ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP DASAR PEMUNGUTAN (TARIF) PNBP Tarif PNBP ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Tarif PNBP ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat Untuk satker yang telah ditetapkan menjadi satker BLU, jenis dan tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, dan untuk tarif-tarif tertentu, dapat didelegasikan ke Pimpinan Kementerian/Lembaga atau Pimpinan BLU Untuk jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN (seperti sewa dan kerjasama pemanfaatan BMN), persetujuan dan penetapan tarifnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang didelegasikan kepada Dirjen Kekayaan Negara, Kepala Kanwil DJKN, dan/atau Kepala KPKNL.

PROSES PENYUSUNAN RPP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP PROSES PENYUSUNAN RPP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP 11% 7 Menteri Sekretaris Negara Konsep RPP Hasil Pembahasan dan surat MK ke Menkumham Menteri Hukum dan HAM Konsep RPP Hasil Harmonisasi dan surat Menkumham ke MK Pimpinan K/L Konsep RPP Pembahasan dengan instansi terkait : K/L bersangkutan Biro Hukum, Kemenkeu Kemen. Hukum dan HAM Kemen. Sekretariat Negara Menteri Keuangan Dirjen Anggaran Direktur PNBP PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada K/L 1 2 3 4 5 6 8 Pembahasan dan penuangan konsep RPP dalam naskah asli PP, dan permintaan paraf Menkeu dan Pimpinan K/L bersangkutan dalam naskah asli PP Harmonisasi, pembulatan dan pemantapan RPP antara Kemenkumham, Kemenkeu, dan K/L bersangkutan 9 10 Presiden RI 11

ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP PERENCANAAN PNBP Target PNBP merupakan hasil penghitungan atau penetapan PNBP, yang diperkirakan akan diterima dalam satu tahun yang akan datang (1 Januari s.d. 31 Desember) Target (rencana) PNBP disusun serealistis mungkin dengan menggunakan formula volume x tarif per jenis PNBP sesuai dengan PP Tarif PNBP Penyusunan target (rencana) PNBP dilakukan secara berjenjang naik sesuai klasifikasi menurut organisasi Dalam hal dana PNBP dapat digunakan (sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP), maka besaran pagu penggunaan PNBP dihitung berdasarkan persentase persetujuan penggunaan dana PNBP dikalikan dengan PNBP yang dapat digunakan

ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP Instansi Pemerintah wajib menagih dan atau memungut PNBP yang terutang dan wajib menyetor langsung ke Kas Negara Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara PENYETORAN PNBP OLEH BENDAHARA PENERIMAAN Penyetoran PNBP dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima Penyetoran PNBP dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam keadaan: PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan Layanan Bank/Pos persepsi yang sekota dengan tempat/kedudukan bendahara penerimaan tidak tersedia Penyetoran PNBP dapat dilakukan secara berkala (minimal satu kali seminggu) berdasarkan pertimbangan: Kondisi geografis; Jarak tempuh; Biaya penyetoran lebih besar dari penerimaan.

ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP DASAR PENGGUNAAN PNBP Sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan Kegiatan tertentu yang dapat menggunakan PNBP, yaitu penelitian dan pengembangan teknologi, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penegakan hukum, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu dan pelestarian sumber daya alam Persetujuan atas penggunaan PNBP dimaksud ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Untuk satker BLU, maka pendapatan operasional BLU dapat digunakan langsung sesuai mekanisme APBN PNBP yang dapat digunakan adalah PNBP yang bersifat fungsional. Untuk PNBP yang bersifat umum, seperti PNBP dari jasa giro dan pemanfaatan BMN, tidak dapat digunakan oleh unit penghasil

PROSES PENETAPAN KMK IJIN PENGGUNAAN PNBP ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP Pimpinan K/L Menteri Keuangan KMK Ijin Penggunaan PROSES PENETAPAN KMK IJIN PENGGUNAAN PNBP Proposal Ijin Penggunaan Tujuan Penggunaan Rincian Keg Jenis PNBP Laporan Realisasi Perkiraan penerimaan tahun berjalan Perkiraan penerimaan 2 th mendatang Proses di Kementerian Keuangan Verifikasi dokumen pendukung Pembahasan Penelaahan Penyusunan konsep RKMK Isi KMK Jenis PNBP yang digunakan Unit /Satker yang dapat menggunakan Besaran persentase penggunaan Rincian kegiatan yg akan didanai PNBP

ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP PELAPORAN PNBP Instansi Pemerintah menyampaikan laporan realisasi PNBP secara tertulis dan berkala kepada Menteri Keuangan Laporan realisasi PNBP disusun secara berjenjang (bottom up), dari tingkat satker, unit eselon I, dan tingkat Kementerian/Lembaga Materi dalam rencana dan laporan realisasi sekurang-kurangnya memuat jenis, tarif, periode dan jumlah PNBP Laporan realisasi PNBP disampaikan secara triwulanan, terdiri dari laporan realisasi penerimaan dan realisasi penggunaan dana PNBP Laporan realisasi triwulanan PNBP disampaikan selambat- lambatnya satu bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir

ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP PEMERIKSAAN PNBP Terhadap Wajib Bayar, untuk jenis PNBP yang dihitung sendiri oleh Wajib Bayar, atas permintaan Instansi Pemerintah dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang Terhadap Instansi Pemerintah atas permintaan Menteri Keuangan dapat dilakukan pemeriksaan khusus oleh instansi yang berwenang SANKSI Tidak dipenuhinya kewajiban Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut dan menyetor, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan PNBP yang terutang, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah kekurangan PNBP yang terutang

ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP PERSYARATAN MENJADI SATKER BLU Satker (selaku KPA) dapat diizinkan mengelola keuangan dengan pola pengelolaan keuangan BLU apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: Persyaratan substantif, yaitu menyelenggarakan layanan umum. Persyaratan teknis, yaitu adanya rekomendasi menteri/pimpinan lembaga bahwa satker tersebut layak dikelola dengan BLU dan memiliki kinerja keuangan yang sehat. Persyaratan administratif, yaitu dapat menyajikan dokumen-dokumen sebagai berikut: kesanggupan meningkatkan pelayanan; pola tata kelola; rencana strategis; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP PROSEDUR PENETAPAN SATKER BLU Pimpinan K/L menyampaikan usulan satker yang diusulkan menjadi BLU beserta persyaratan substantif, teknis dan administratif PIMPINAN K/L MENTERI KEUANGAN TIM PENILAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN Sesuai hasil rekomendasi, Menteri Keuangan menetapkan satker BLU dan statusnya (penuh atau bertahap) Tim Teknis Penilai terdiri atas pejabat-pejabat di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Anggaran, dan Setjen Kementerian Keuangan. Tim Teknis Penilai memberikan rekomendasi berdasarkan simpulan hasil penilaian persyaratan administratif

ISU-ISU AKTUAL PENGELOLAAN PNBP BAHASAN III ISU-ISU AKTUAL PENGELOLAAN PNBP

4 TEMUAN UTAMA PENGELOLAAN PNBP TEMUAN AUDIT BPK 4 TEMUAN UTAMA PENGELOLAAN PNBP HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPP TERKAIT PENGELOLAAN PNBP PNBP TIDAK DISETOR TEPAT WAKTU ATAU TERLAMBAT SETOR PNBP DIGUNAKAN LANGSUNG DI LUAR MEKANISME APBN PNBP KURANG/BELUM DIPUNGUT PNBP BELUM DIDUKUNG DENGAN DASAR HUKUM YANG MEMADAI

TEMUAN AUDIT BPK JENIS TEMUAN NILAI TEMUAN 2007 TAHUN JENIS TEMUAN K/L NILAI TEMUAN 2007 Pungutan tanpa dasar hukum dan/atau dikelola di luar mekanisme APBN 11 Rp286,41 miliar PNBP terlambat/belum disetor ke kas negara 10 Rp76,38 miliar 2008 Rp730,99 miliar 2009 14 Rp256,78 miliar 18 Rp794,90 miliar 2010 PNBP/pungutan KL tidak disetorkan ke kas negara, tidak dilaporkan dan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN Rp213,75 miliar PNBP tidak disetor tepat waktu atau terlambat setor 23 Rp368,97 miliar 2011 PNBP tidak disetor tepat waktu atau belum disetor 15 Rp142,32 miliar PNBP digunakan langsung di luar mekanisme APBN 5 Rp53,95 miliar PNBP kurang/belum dipungut Rp50,66 miliar dan USD 1.000.000 PNBP belum didukung dengan dasar hukum yang memadai 4 Rp78,96 miliar

LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DAN AKAN DILAKUKAN LANGKAH PERBAIKAN PENGELOLAAN PNBP LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DAN AKAN DILAKUKAN BIDANG ADMINISTRASI MEMINTA K/L UNTUK MEMBERIKAN SANKSI KEPADA PENGELOLA PNBP YANG TIDAK TERTIB MEMINTA K/L UNTUK MENGOPTIMALKAN FUNGSI ITJEN DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN MELAKUKAN SOSIALISASI PENGELOLAAN PNBP KEPADA K/L MEMINTA BPKP UNTUK MEMERIKSA PENGELOLAAN PNBP PADA BEBERAPA K/L PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN TENTANG OPTIMALISASI PENGELOLAAN PNBP PADA K/L BIDANG REGULASI REVISI UU PNBP REVISI PP TARIF PNBP PERUMUSAN MEKANISME PENYETORAN PNBP SECARA BERKALA PENERBITAN PMK NO. 192 TAHUN 2012 TENTANG PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PNBP PADA K/L BIDANG SISTEM INFORMASI PENYEMPURNAAN APLIKASI TRPNBP DALAM PENYUSUNAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP PEMBANGUNAN SISTEM APLIKASI BILLING PNBP ONLINE DALAM PENYETORAN PNBP

LANGKAH PERBAIKAN PENGELOLAAN PNBP Sebagai salah satu cara dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PNBP pada K/L, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 192/PMK.02/2012. Pokok-pokok pengaturan dalam PMK dimaksud adalah sebagai berikut: Setiap K/L melakukan inventarisasi terhadap potensi PNBP pada K/L, dan mengusulkan jenis dan tarifnya ke Menteri Keuangan untuk ditempatkan dalam Peraturan Pemerintah. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan PNBP pada masing-masing K/L, yang dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. Mengintensifkan keterlibatan unit pengawasan internal melalui supervisi dan pengendalian. Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan sanksi kepada pejabat pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pengelolaan PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.

PP No. 48 Tahun 2014 ttg PERUBAHAN ATAS PP NO PP No. 48 Tahun 2014 ttg PERUBAHAN ATAS PP NO. 47 TAHUN 2004 TTG PNBP Kemenag Biaya Seleksi Ujian Masuk; Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP); Biaya Praktikum Diploma, Akta dan Strata 1 (S1); Nikah dan Rujuk (NR) sebesar Rp 600.000,-/per Peristiwa Nikah, untuk tarif nikah diluar KUA. Sedang untuk nikah dikantor KUA Tarifnya Rp0,00,- (dibebaskan).

DIREKTORAT PNBP, DITJEN ANGGARAN, KEMENTERIAN KEUANGAN GED. SUTIKNO SLAMET LT. 16, JL. DR. WAHIDIN NO. 1, JAKARTA TELP: (021) 34357759, FAKS: (021) 3811379, SITUS: www.anggaran.depkeu.go.id