PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk keperluan penyusunan laporan pertgjwban pelaks.APBN diperlukan a.l.: Neraca, dan Catatan atas laporan KeuanganData Realisasi APBN Arus Kas Untuk keperluan tsb maka: …….
PELAPORANREALISASI ANGGARAN ….. Untuk keperluan tsb maka: Kepala Kantor/Satker selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib membuat Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta Arsip Data Komputer (ADK) yg dikelolanya kpd MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA secara berjenjang melalui Unit Akuntansi Pembantu pengguna Anggaran tingkat Wilayah (UAPPAW) dan kpd KPPN setempat Kepala KPPN selaku Kuasa BUN wajib membuat Laporan Kas Posisi (LKP) harian dan mingguan yg disampaikan kpd DJPb up.Direktur Pengelolaan Kas Negara dgn tembusan kpd Kepala Kantor Wilayah DJPb. …..
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN ……… Kepala KPPN selaku Kuasa BUN wajib membuat laporan bulanan Realisasi Anggaran, Arus Kas dan Neraca kpd Kepala Kanwil DJPb, untuk diproses dan selanjutnya diteruskan kpd DJPb u.p. Direktur Informasi dan Akuntasi . Laporan yg menyangkut dgn realisasi APBN lainnya sepanjang belum dicabut dan masih diperlukan tetap dilaksanakan.
Ketentuan Lain-Lain Pembayaran uang Duka wafat/Tewas (UDW/T) dibebankan pada MAK UDW/T Utk mengawasi kredit uang pagu DIPA baik bel.Pegawai maupun Non Bel.Pegawai, KPPN wajib membuat Kaartu Pengawasan Kredit dengan ketentuan : Kartu Pengawasan terdiri dari Kartu Induk, Kartu Pengwaqsan per kelompok jenis belanja, dan Kartu Gaji Perorangan Kartu Pengawasan dibuat per satuan kerja/Kegiatan/Subkegiatan/Jenis Belanja Pada setiap akhir TA, Kartu Pengawasan ditutup dengan diberi catatan: “Saldo terakhir sebesar….,dana UP/TUP yang belum disetor sebesar…..” serta ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan dan diketahui Kepala KPPN
Ketentuan Lain-Lain KPPN wajib membuat Kartu Pengawasan Kontrak, untuk kontrak yg pembayarannya dilakukan dgn termin atau sertifikat bulanan SKPP pegawai pindah diterbitkan oleh Kepala Satker dalam rangkap 4 dan disampaikan kpd KPPN untuk disahkan oleh Kepala Seksi Per-bendaharaan dan dibuatkan Surat Pengantar yg ditandatangani Kepala KPPN dgn penjelasan: Lembar ke 1 dan ke 3 dikembalikan kpd Satker ybs dan lembar ke 3 diteruskan kpd Satker yang baru Lembar ke 2 dikirimkan oleh KPPN/Kantor pembayar berikutnya Lembar ke 4 untuk arsip KPPN
Ketentuan Lain-Lain Bendahara Pengeluaran wajib membuat pembukuan selu ruh transaksi keuangan yang dilaksanakan pada Satker Pada akhir tahun anggaran, KPPN melakukan pekerjaan penyelesaian Laporan Realisasi Anggaran, Arus Kas dan Neraca Apabila GUP/TUP belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Satker sampai dengan tgl 8 Januari , KPPN memper hitungkan jumlah yg belum dipertgjwbkan tsb kedalam kreditr anggaran yg tersedia pada DIP th anggaran berikutnya