PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PENDAHULUAN (1) UU No. 17 Tahun 2003 mengamanatkan beberapa perubahan dalam sistem perencanaan dan penganggaran APBN. Perubahan sistem perencanaan dan penganggaran APBN tersebut perlu dipahami secara baik oleh semua pihak. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satker mengenai sistem perencanaan dan penganggaran APBN
PENDAHULUAN (2) Topik sistem perencanaan dan penganggaran APBN disajikan dalam 4 sesi: Sesi I : Dasar Hukum, Siklus APBN, & Format dan Struktur APBN Sesi II : Format Baru Belanja Negara Sesi III : Proses Penyusunan Anggaran Sesi IV : RKA K/L
SESI I Dasar Hukum Siklus APBN Format dan Struktur APBN
DASAR HUKUM UUD 1945 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaa Pembangunan Nasional UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
UUD 1945 AMANDEMEN KE 4 Pasal 23 ayat (1) APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 23 ayat (2) RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan DPD. Pasal 23 ayat (3) Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
UU No. 17/2003 Pasal 8 Tugas Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal, antara lain: Menyusun Kebijaksanaan Fiskal & Kerangka Ekonomi Makro Menyusun Rancangan APBN dan Rancangan Perubahan APBN Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara Menyusun laporan Keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
UU No. 17/2003 Pasal 9: Tugas Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, antara lain : Menyusun rancangan anggaran kementerian/lembaga yang dipimpinnya Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Melaksanakan anggaran kementerian/lembaga Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian/lembaga yang dipimpinnya
UU No.17/2003 Pasal 14 Dalam rangka penyusunan RAPBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
PP No. 20 dan No. 21 Tahun 2004 PP No. 20 Pasal 3 Ayat (2) Program dan kegiatan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu PP No.21 Pasal 4 RKA-KL disusun dengan menggunakan pendekatan a. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah; b. Penganggaran Terpadu; c. Penganggaran Berbasis Kinerja Pasal 7 ayat (4) Menteri Keuangan menetapkan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi pemerintah pusat setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Pasal 10 ayat (5) Kementerian Keuangan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan SE MENKEU Tentang Pagu Sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan standar biaya yang telah ditetapkan.
RKA-KL DALAM SIKLUS PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PELAKSANAAN ANGGARAN BAPPENAS PERENCANAAN RPJM PP KEMENTERIAN/LEMBAGA RENSTRA-KL BAPPENAS+DEPKEU PAGU INDIKATIF SEB KEMENTERIAN/LEMBAGA RENJA-KL BAPPENAS RKP PP DEP.KEUANGAN PENGANGGARAN PAGU SEMENTARA SE-MK KEMENTERIAN/LEMBAGA RKA-KL DEP.KEUANGAN HIMPUNAN RKA-KL NOTA KEU & RAPBN DEP.KEUANGAN PEMERINTAH+DPR APBN UU PENGESAHAN ANGGARAN DEP.KEUANGAN RINCIAN APBN Perpres PELAKSANAAN KEMENTRIAN/L+DEPKEU DIPA PEMERINTAH+DPR PERTNGGJWB LKPP UU
Kerangka Ekonomi Makro SIKLUS APBN (2) (1) Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro (Pertengahan Mei) (3) RKP Pagu Indikatif (Maret) Pagu Sementara (Pertengahan Juni) (7) DIPA K/L (31 Desember) (6) (4) Rincian Anggaran Belanja K/L (Akhir November) RAPBN (Agustus) (5) APBN (Akhir Oktober) Perpres RUU & NK UU
ALUR APBN .Depkeu .Kementerian/Lembaga .Komisi-Komisi DPR Asumsi Makro Departemen Keuangan PLAFON RAPBN .Komisi-Komisi DPR .Depkeu .Kementerian/Lembaga Depkeu Bappenas Bank Indonesia BPS Asumsi Makro Pembahasan RKA-KL Pertumbuhan Ekonomi Inflasi Nilai Tukar Harga Minyak Produksi Minyak Tk. Suku Bunga
TINGKAT PEMBICARAAN RUU APBN Dilakukan dalam 2 tingkat pembicaraan: TINGKAT I Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus TINGKAT II Rapat Paripurna: pengambilan keputusan Sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II diadakan Rapat Fraksi.
FORMAT DAN STRUKTUR APBN APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
Pendapatan Negara dan Hibah Surplus/Defisit Anggaran STRUKTUR APBN Pendapatan Negara dan Hibah Pendapatan Negara Hibah - Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat Transfer ke Daerah = Surplus/Defisit Anggaran Pembiayaan
Penyusunan Rancangan APBN Proyeksi dasar (Baseline projection) Memperkirakan besaran APBN berdasarkan(i) perkiraan realisasi tahun berjalan, (ii) perkiraan indikator ekonomi makro, dan (iii) belum memperhitungkan langkah kebijakan Langkah-langkah kebijakan (Policy Measures) Adalah koreksi terhadap perkiraan besaran APBN melalui rangkaian kebijakan yang akan ditempuh Sasaran yang akan dicapai (Program) Merupakan target final APBN dari hasil koreksi dalam policy measures terhadap proyeksi dasar.
PENUTUP : SIKLUS APBN RAPBN-P t (Juli) (2) (1) (3) RAPBN t+1 (Agustus) Pagu Sementara t+1 (Pertengahan Juni) (3) Pagu Indikatif t+1 (Maret) RAPBN t+1 (Agustus) (c) LKPP t-1 (b) (4) APBN-P t (September) APBN T+1 (Akhir Oktober) (a) RAPBN-P t (Juli)
TERIMA KASIH