RANCANGAN REMUNERASI PTN BLU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Advertisements

IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pembinaan PK BLU 2013
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
PEMBERIAN REMUNERASI SATKER BLU
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Badan Layanan Umum (BLU)
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
LANGKAH-LANGKAH IMPLEMENTASI RKAT MELAKUKAN PENELAHAAN LEBIH LANJUT TERHADAP RKAT 2012 MASING-MASING UNTUK MEMASTIKAN : PROGRAM DAN KEGIATAN 
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
SOSIALISASI REMUNERASI BLU UNIVERSITAS PADJADJARAN
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Laporan Kemajuan Persiapan Unpad menuju PTN BH
Universitas Diponegoro Tahun 2015
Implementasi Pengelolaan Keuangan PTN BH
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
Persyaratan Substantif, Teknis,
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Universitas Padjadjaran
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Implementasi Kebijakan Remunerasi Universitas Negeri Malang
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Tax Planning PPH Pasal 21/26
STRATEGI OPTIMALISASI CAPAIAN KINERJA REMUNERASI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
DirektoratTeknologi & Sistem Informasi 10 Maret 2016
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Tunjangan Hari Raya atau Tahun Baru, Bonus, Premi,
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kompensasi/Remunerasi PNS
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Perencanaan SDM.
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
P1 – Pay for Person Komponen yang diberikan karena seseorang merupakan pegawai tetap IPB yang aktif Terdiri atas: Gaji Tunjangan keluarga Tunjangan umum/fungsional.
Pajak Penghasilan Pasal 21
REMUNERASI UNIVERSITAS HASANUDDIN
Muhammad Dimyati Ketua Dewan Pengawas
Pokok-pokok Kebijakan dan Pengalokasian Anggaran 2019
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
EVALUASI LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU POLTEKKES KEMENKES
Transcript presentasi:

RANCANGAN REMUNERASI PTN BLU Sesuai Permendikbud No. 77 Tahun 2014

Definisi Operasional REMUNERASI adalah total kompensasi yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai PTN BLU berdasarkan tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan (Pasal 1 ayat 7)

Organ BLU – Perguruan Tinggi No Organ Nomenklatur BLU Nomenklatur PTN 1 Pejabat Pengelola Pemimpin BLU Pejabat Keuangan Pejabat Teknis Rektor Wakil Rektor II Kabiro Keuangan Kabag, Kasubag di lingkungan Biro Keuangan Sub Bagian di Fakultas/Lembaga yang memegang peran keuangan Organ Rektorat Wakil-wakil Rektor (selain II) Jajaran Kabiro Jajaran Kabag, Kasubag, Kasi (selain keuangan) Organ Fakultas Dekan, Wakil Dekan Kajur, Sekjur, Kaprodi, Sekprodi Jajaran Kabag, Kasubag, Kasi (selian Keuangan) Organ Lembaga/SPI/PJM Ketua, Sekretaris Organ UPT

Organ BLU – Perguruan Tinggi No Organ Nomenklatur BLU Nomenklatur PTN 2 Dewan Pengawas Ketua Anggota Sekretaris Ketua Dewas Anggota Dewas Sekretaris Dewas 3 Pegawai BLU Pegawai PNS Pegawai Non PNS Dosen, Tendik (PNS ) Dosen, Tendik (Non PNS)

Remunerasi Organ BLU sesuai Permendikbud No.77 Tahun 2014 Bentuk Remunerasi Keterangan 1 Pemimpin BLU Gaji dan Insentif *dapat diberikan pesangon akhir jabatan melalui program pensiun dengan iuran premi maks. 25% dari gaji/honorarium per tahun dibayar BLU 2 Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis 3 Dewan Pengawas Honorarium 4 Pegawai BLU

Langkah Pengusulan Remunerasi

Proposal Remunerasi Proposal a. pendahuluan; b. data umum PTN PK-BLU; c. sistem remunerasi; d. analisis remunerasi; dan e. penutup. Data Pendukung a. diskripsi pekerjaan; b. kompetensi jabatan; c. data keuangan; d. data kinerja layanan; dan e. data pembanding.

Pertimbangan Besaran Remunerasi Jumlah mahasiswa; PNBP; Besaran aset; dan Capaian target kinerja.

Verifikasi Dokumen Kesesuaian komponen remunerasi dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan; Kelengkapan dan kebenaran data dokumen usulan remunerasi; Metode perhitungan remunerasi; dan Kewajaran usulan remunerasi.

Kewajaran Remunerasi proporsionalitas, yaitu pertimbangan atas ukuran dan jumlah asset yang dikelola PTN PK-BLU serta tingkat kesulitan dan risiko pelayanan yang diberikan; kesetaraan, yaitu memperhatikan besaran remunerasi PTN PK-BLU yang memberikan pelayanan yang sejenis; kepatutan, yaitu menyesuaikan kemampuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PTN PK-BLU yang bersangkutan kinerja operasional didasarkan kinerja yang dihasilkan dengan mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu , dan manfaat bagi masyarakat

USULAN REMUNERASI

Sistem REMUNERASI BLU KMK Remunerasi Gaji Tunjangan Melekat Gaji Penerapan berdasarkan : Peraturan dan ketentuan Sistem kepegawaian PNS, PMK Standar Biaya Masukan, PMK Tunjangan Honor Pengelola Keuangan Honor Pejabat/Panitia Pengadaan/Pemeriksa penerima barang APBN (PNS) Pensiun, Askes, THT KMK Remunerasi Sistem REMUNERASI BLU Tunjangan Profesi Tunjangan Resiko, dsb Insentif Besaran ditetapkan di KMK Remunerasi Bonus atas prestasi PNBP (PNS & Non PNS) Tunjangan * * Tunjangan untuk menjamin prestasi kerja, tingkat kesulitan pekerjaan, kelangkaan profesi, dan unsur pertimbangan rasional lainnya Pesangon WR2 UNPAD.doc Sumber: Dir. Pembinaan BLU

Remunerasi BLU No Organ Status REMUNERASI APBN (RM) PNBP Gaji ++ Tunjangan JBT/Fung Honora-rium Insentif Bonus Pesa-ngon 1 Pemimpin BLU PNS X   ? NON PNS 2 Pejabat Keuangan 3 Pejabat Teknis 4 Dewan Pengawas PNS/NON 5 Pegawai BLU terdiri: Dosen Tenaga Kependidikan

Besaran Remunerasi Antar Fakultas/Lembaga Sumber Komponen Fixed Variabel bergantung pada Besar PNBP Jumlah Mahasiswa Jmlh Aset Capaian Kinerja APBN (RM) Gaji ++ x   Tunjangan Jabatan PNBP Honora-rium ? Insentif Bonus Pesa-ngon

Perhitungan Gaji + tunjangan melekat gaji : melekat pada orangnya (pay for people) Tunjangan jabatan : melekat pada posisinya (pay for position) Honorarium, Bonus, Insentif : melekat pada kinerjanya (pay for performance)

Perhitungan Gaji PNS: Sesuai standarisasi perhitungan gaji Non PNS : mengikuti PNS atau Upah Minimum Regional

Tunjangan Jabatan Dana APBN : sesuai metode perhitungan APBN Dana PNBP : Analisis Jabatan (Metode FES ) === Job Grade === Job Value

Honorarium/Insentif/Bonus Jumlah Mahasiswa : ……..% Pencapaian PNBP : ……..% Jumlah Aset : ……..% Capaian kinerja : ……..%

Pesangon/Pensiun Pejabat BLU, Dewas, Sek-Dewas Setiap akhir jabatan: Dapat diberikan jumlah tertentu dari pencairan dana pensiun dengan premi maks. 25% dari gaji/honorarium per tahun contoh: jika penghasilan per tahun Rp 120 jt maka premi dana pensiun maks Rp 10 jt/th atau Rp 833.333 per bulan Sumber dana : PNBP BLU

Diskusi Dewas tentang Remunerasi Bentuk Remunerasi (gaji, tunjangan, honor, insentif, bonus, pesangon ..?) Sumber Pendanaan (APBN, PNBP …?) Sistem Pembayaran (bulanan – tahunan) Besaran Remunerasi Teknik Perhitungan Percepatan Pengusulan Remunerasi