RANCANGAN REMUNERASI PTN BLU Sesuai Permendikbud No. 77 Tahun 2014
Definisi Operasional REMUNERASI adalah total kompensasi yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai PTN BLU berdasarkan tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan (Pasal 1 ayat 7)
Organ BLU – Perguruan Tinggi No Organ Nomenklatur BLU Nomenklatur PTN 1 Pejabat Pengelola Pemimpin BLU Pejabat Keuangan Pejabat Teknis Rektor Wakil Rektor II Kabiro Keuangan Kabag, Kasubag di lingkungan Biro Keuangan Sub Bagian di Fakultas/Lembaga yang memegang peran keuangan Organ Rektorat Wakil-wakil Rektor (selain II) Jajaran Kabiro Jajaran Kabag, Kasubag, Kasi (selain keuangan) Organ Fakultas Dekan, Wakil Dekan Kajur, Sekjur, Kaprodi, Sekprodi Jajaran Kabag, Kasubag, Kasi (selian Keuangan) Organ Lembaga/SPI/PJM Ketua, Sekretaris Organ UPT
Organ BLU – Perguruan Tinggi No Organ Nomenklatur BLU Nomenklatur PTN 2 Dewan Pengawas Ketua Anggota Sekretaris Ketua Dewas Anggota Dewas Sekretaris Dewas 3 Pegawai BLU Pegawai PNS Pegawai Non PNS Dosen, Tendik (PNS ) Dosen, Tendik (Non PNS)
Remunerasi Organ BLU sesuai Permendikbud No.77 Tahun 2014 Bentuk Remunerasi Keterangan 1 Pemimpin BLU Gaji dan Insentif *dapat diberikan pesangon akhir jabatan melalui program pensiun dengan iuran premi maks. 25% dari gaji/honorarium per tahun dibayar BLU 2 Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis 3 Dewan Pengawas Honorarium 4 Pegawai BLU
Langkah Pengusulan Remunerasi
Proposal Remunerasi Proposal a. pendahuluan; b. data umum PTN PK-BLU; c. sistem remunerasi; d. analisis remunerasi; dan e. penutup. Data Pendukung a. diskripsi pekerjaan; b. kompetensi jabatan; c. data keuangan; d. data kinerja layanan; dan e. data pembanding.
Pertimbangan Besaran Remunerasi Jumlah mahasiswa; PNBP; Besaran aset; dan Capaian target kinerja.
Verifikasi Dokumen Kesesuaian komponen remunerasi dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan; Kelengkapan dan kebenaran data dokumen usulan remunerasi; Metode perhitungan remunerasi; dan Kewajaran usulan remunerasi.
Kewajaran Remunerasi proporsionalitas, yaitu pertimbangan atas ukuran dan jumlah asset yang dikelola PTN PK-BLU serta tingkat kesulitan dan risiko pelayanan yang diberikan; kesetaraan, yaitu memperhatikan besaran remunerasi PTN PK-BLU yang memberikan pelayanan yang sejenis; kepatutan, yaitu menyesuaikan kemampuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PTN PK-BLU yang bersangkutan kinerja operasional didasarkan kinerja yang dihasilkan dengan mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu , dan manfaat bagi masyarakat
USULAN REMUNERASI
Sistem REMUNERASI BLU KMK Remunerasi Gaji Tunjangan Melekat Gaji Penerapan berdasarkan : Peraturan dan ketentuan Sistem kepegawaian PNS, PMK Standar Biaya Masukan, PMK Tunjangan Honor Pengelola Keuangan Honor Pejabat/Panitia Pengadaan/Pemeriksa penerima barang APBN (PNS) Pensiun, Askes, THT KMK Remunerasi Sistem REMUNERASI BLU Tunjangan Profesi Tunjangan Resiko, dsb Insentif Besaran ditetapkan di KMK Remunerasi Bonus atas prestasi PNBP (PNS & Non PNS) Tunjangan * * Tunjangan untuk menjamin prestasi kerja, tingkat kesulitan pekerjaan, kelangkaan profesi, dan unsur pertimbangan rasional lainnya Pesangon WR2 UNPAD.doc Sumber: Dir. Pembinaan BLU
Remunerasi BLU No Organ Status REMUNERASI APBN (RM) PNBP Gaji ++ Tunjangan JBT/Fung Honora-rium Insentif Bonus Pesa-ngon 1 Pemimpin BLU PNS X ? NON PNS 2 Pejabat Keuangan 3 Pejabat Teknis 4 Dewan Pengawas PNS/NON 5 Pegawai BLU terdiri: Dosen Tenaga Kependidikan
Besaran Remunerasi Antar Fakultas/Lembaga Sumber Komponen Fixed Variabel bergantung pada Besar PNBP Jumlah Mahasiswa Jmlh Aset Capaian Kinerja APBN (RM) Gaji ++ x Tunjangan Jabatan PNBP Honora-rium ? Insentif Bonus Pesa-ngon
Perhitungan Gaji + tunjangan melekat gaji : melekat pada orangnya (pay for people) Tunjangan jabatan : melekat pada posisinya (pay for position) Honorarium, Bonus, Insentif : melekat pada kinerjanya (pay for performance)
Perhitungan Gaji PNS: Sesuai standarisasi perhitungan gaji Non PNS : mengikuti PNS atau Upah Minimum Regional
Tunjangan Jabatan Dana APBN : sesuai metode perhitungan APBN Dana PNBP : Analisis Jabatan (Metode FES ) === Job Grade === Job Value
Honorarium/Insentif/Bonus Jumlah Mahasiswa : ……..% Pencapaian PNBP : ……..% Jumlah Aset : ……..% Capaian kinerja : ……..%
Pesangon/Pensiun Pejabat BLU, Dewas, Sek-Dewas Setiap akhir jabatan: Dapat diberikan jumlah tertentu dari pencairan dana pensiun dengan premi maks. 25% dari gaji/honorarium per tahun contoh: jika penghasilan per tahun Rp 120 jt maka premi dana pensiun maks Rp 10 jt/th atau Rp 833.333 per bulan Sumber dana : PNBP BLU
Diskusi Dewas tentang Remunerasi Bentuk Remunerasi (gaji, tunjangan, honor, insentif, bonus, pesangon ..?) Sumber Pendanaan (APBN, PNBP …?) Sistem Pembayaran (bulanan – tahunan) Besaran Remunerasi Teknik Perhitungan Percepatan Pengusulan Remunerasi