PRIVATISASI
Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (“Persero”), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Beberapa tahun terakhir ini, Indonesia sedang gencar melaksanakan privatisasi karena manfaatnya yang besar bagi Negara. Privatisasi bermanfaat bagi Persero, Negara dan masyarakat karena merupakan dana baru untuk pertumbuhan, sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan peningkatan partisipasi kontrol masyarakat. Dalam artikel ini akan dibahas beberapa poin yang penting untuk diketahui mengenai privatisasi Persero dari sisi hukum.
Maksud dan Tujuan Privatisasi Menurut Pasal 74 UU BUMN, privatisasi dilakukan dengan maksud untuk: Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero; Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan; Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat; Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif; Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global; Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro dan kapasitas pasar. Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.
Cara Privatisasi Sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2010 tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang serta Profesi lainnya, privatisasi dilakukan dengan cara: Penjualan saham berdasarkan ketentuan Pasar Modal; Penjualan saham secara langsung kepada investor; Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.