PRIVATISASI. Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

RENCANA KERJA PEMERINTAH
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
BENTUK & SUMBER PEMBIAYAAN CSR BUMN
Pajak Penghasilan Final
BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
KELOMPOK 1 AYU AGUSTIN (ERC1B011074) 2. HERLINA SINAGA (ERC1B011068)
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
o j k Otoritas jasa keuangan
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Tentang Keuangan Negara
PRIVATISASI I. Pendahuluan II. Latar Belakang III. Pembahasan
Segi Hukum Kartu Kredit
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
BAPEPAM WEWENANG DAN FUNGSINYA Pertemuan 1
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Copyright by dhoni yusra
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Pajak Penghasilan Final
Copyright by dhoni yusra
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
PERAN UMKM DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Pity the Poor Monopolist
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
Hukum Perbankan.
Tentang Keuangan Negara
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Materi E-Learning Senin, 4 Nov 2013 PENGATURAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN HUKUM PERUSAHAAN (7)
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BUMN.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Badan Usaha dan Para Pembantunya
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasar Modal.
SILVIA PUJI LESTARI IDIL ADHAR MAHDA AFSARI
PRIVATISASI BUMN.
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
PENDIDIKAN LATIHAN DAN
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
Contoso Ltd. PRIVATISASI Kelompok 6 Vinna Novita Sari Putri Intan Permata Sari
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Konsep Bisnis & Sistem Ekonomi
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
KONSEP & STRUKTUR PASAR MODAL
Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
ANGGARAN PEMBIAYAAN NAMA ANGGOTA : 1. SETI RAHMAWATY( ) 2. CITRA AUDINA( ) 3. ARIYATNA HIDAYATI( )
Transcript presentasi:

PRIVATISASI

Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (“Persero”), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Beberapa tahun terakhir ini, Indonesia sedang gencar melaksanakan privatisasi karena manfaatnya yang besar bagi Negara. Privatisasi bermanfaat bagi Persero, Negara dan masyarakat karena merupakan dana baru untuk pertumbuhan, sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan peningkatan partisipasi kontrol masyarakat. Dalam artikel ini akan dibahas beberapa poin yang penting untuk diketahui mengenai privatisasi Persero dari sisi hukum.

Maksud dan Tujuan Privatisasi Menurut Pasal 74 UU BUMN, privatisasi dilakukan dengan maksud untuk: Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero; Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan; Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat; Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif; Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global; Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro dan kapasitas pasar. Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.

Cara Privatisasi Sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2010 tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang serta Profesi lainnya, privatisasi dilakukan dengan cara: Penjualan saham berdasarkan ketentuan Pasar Modal; Penjualan saham secara langsung kepada investor; Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.