Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

Perancangan Peraturan Negara
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PERAN DPR DALAM PROSES DEMOKRATISASI DI INDONESIA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Impeachment atau Pemakzulan
TUGAS HTN Nama kelompok : Wulandari ( )
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
HUKUM TATA NEGARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Lembaga Legislatif Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Berkelas.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD

A. Tujuan Instruksional Umum

B. Tujuan Instruksional Khusus

C. Isi Kuliah: Mekanisme Kerja DPR dan DPD Dalam Bidang Legislasi Sebagai rangkaian dari era reformasi, perubahan dalam bidang ketatanegaraan ditandai dengan lahirnya lembaga DPD (Dewan Perwakilan Daerah). DPD adalah sebuah lembaga baru yang diperkenalkan melalui perubahan ketiga UUD 1945 Dalam bidang legislasi, DPD memiliki kewenangan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Sumber hukum lain yang mengatur DPD adalah UU No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk). UU ini hanya menyebutkan dua fungsi DPD, yaitu: pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu; pengawasan atas pelaksanaan undang- undang tertentu. Dalam buku Panduan Dalam Memasyarakatkan UUD 1945 (Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Setjen MPR, 2003) disebutkan, dengan kehadiran DPD tersebut, maka dalam sistem perwakilan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didukung dan diperkuat oleh DPD. DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat,sedangkan DPD merupakan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah/wilayah.

Kehadiran DPD membuat sistem politik Indonesia menjadi lengkap Kehadiran DPD membuat sistem politik Indonesia menjadi lengkap. Dalam sistem politik di Indonesia ada dua macam bentuk keterwakilan. Keterwakilan rakyat melalui partai politik (parpol) yang menjelma menjadi DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Akan tetapi, ada juga keterwakilan geopolitik atau teritorial yang mewujud dalam DPD. Dalam pemahaman ini DPD memiliki posisi kelembagaan yang seimbang dengan DPR.

Permasalahan Dengan legitimasi yang lebih kuat karena dipilih langsung oleh rakyat, UUD 1945 dan UU Susduk justru memberikan kewenangan minimal kepada DPD. Dari sisi fungsi, tugas, dan kewenangan, seperti terungkap pada UUD 1945 Pasal 22D, tampak bahwa DPD hanya menjadi "subordinat" dari DPR. Di situ diatur bahwa DPD "dapat mengajukan" kepada DPR dan "ikut membahas" RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD juga diberi sedikit peranan dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, peranannya hanya memberi pertimbangan kepada DPR.

Dalam hubungan antara DPR dan DPD, kedudukan DPD sangat lemah, karena fungsinya hanya memberi pertimbangan kepada DPR. Jadi, fungsi, tugas, dan kewenangan DPD lebih rendah dari DPR. Kewenangan DPD yang cukup lemah bila dibandingkan DPR akan menimbulkan kesulitan sendiri bagi DPD untuk menjalankan fungsinya dalam menjaga hubungan pusat dan daerah yang produktif. Kelemahan wewenang ini juga akan membuat kekuatan legitimasi para anggota DPD yang lebih kuat bila dibandingkan anggota DPR tidak akan mendorong terjadinya keseimbangan dalam lembaga perwakilan Indonesia. Kerdilnya fungsi, tugas, dan kewenangan DPD membawa akibat pada hubungan DPR dan DPD yang semakin lama terlihat semakin tidak harmonis.

Setelah DPR dituding tidak pernah melibatkan DPD dalam penyusunan Program Legislasi Nasiona (Prolegnas), pengangkatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan dalam perubahan Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, DPD kembali merasa di"kerdil"kan dengan posisinya yang disejajarkan dengan fraksi, komisi, dan alat kelengkapan DPR dalam penyusunan Prolegnas. Dalam surat tertanggal 28 Februari 2005 yang dikirimkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) kepada DPD, Tata Tertib DPR dijadikan alasan tidak dilibatkanya DPD dalam pembahasan Prolegnas. Menurut Pasal 42 ayat (1) huruf a angka 1 Tatib DPR menyatakan "tugas Badan Legislasi adalah menginventarisasi masukan dari anggota Fraksi, Komisi, DPD, dan masyarakat untuk ditetapkan menjadi keputusan Badan Legislasi".

Posisi DPD dalam Bidang Legislasi Pasal 40 UU Susduk meinyatakan bahwa DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Ini berarti, DPR dan DPD adalah lembaga negara yang sejajar kedudukannya. Kedua lembaga ini dapat dibedakan dari fungsinya. Dalam pasal 25 UU Susduk disebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sedangkan dalam pasal 41 UU SUSDUK, DPD mempunyai fungsi: pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu; pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Wewenang DPD dalam bidang legislasi yaitu pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan, dijabarkan oleh UU SUSDUK sebagai berikut: Mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Usulan ini diajukan kepada DPR. Selanjutnya DPR akan mengundang DPD untuk membahas sesuai Tatib DPR. Pembahasan RUU ini dilakukan sebelum DPR membahas RUU dengan Pemerintah. Membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh Pemerintah. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Dilihat dari pelaksanaan wewenang DPD dalam bidang legislasi yaitu berupa pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan, dilakukan melalui: Dalam kegiatan pengajuan usul, pembahasan RUU ini dilakukan sebelum DPR membahas RUU dengan Pemerintah; Pada kegiatan ikut dalam pembahasan dilakukan pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tatib DPR. Pembicaraan Tingkat I ini dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas RUU; Dalam pemberian pertimbangan, pertimbangan diberikan sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan Pemerintah.

Dalam Peraturan Tata Tertib DPR Tahun 2004 telah diatur mekanisme kerja DPR dan DPD dalam bidang legislasi. Ketentuan tersebut adalah: Pasal 124 ayat (2). Jika RUU yang masuk ke DPR berasal dari Presiden, namun berkaitan dengan RUU yang menjadi wewenang DPD, terhadap RUU tersebut Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Pimpinan DPD. Selanjutnya dilakukan ketentuan menurut Pasal 135 ayat (1) huruf a butir 1), dimana DPD menyampaikan pandangan dan pendapat (bersama dengan Fraksi-fraksi di DPR). Pasal 128 ayat (9). Jika RUU yang masuk ke DPR berasal dari DPR sendiri, namun berkaitan dengan RUU yang menjadi wewenang DPD, terhadap RUU tersebut Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Pimpinan DPD. Selanjutnya dilakukan ketentuan menurut Pasal 135 ayat (1) huruf a butir 2), dimana DPD menyampaikan pandangan dan pendapat (beserta dengan Presiden). Pasal 132. Jika RUU yang masuk ke DPR berasal dari DPD (RUU yang disampaikan tentu saja merupakan wewenang DPD), terhadap RUU tersebut Pimpinan DPR menyampaikannya dalam Rapat Paripurna dan mengumumkannya kepada Anggota DPR.

Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman, sebab dari tanggal inilah diketahui apakah DPR melanggar ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2004. alat kelengkapan yang ditunjuk untuk membahas RUU tersebut mengundang alat kelengkapan DPD sebanyak-banyaknya 1/3 dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR untuk membahas RUU tersebut. Dalam waktu 30 hari kerja sejak alat kelengkapan DPR yang ditugaskan untuk membahas RUU itu mengundang alat kelengkapan DPD wajib hadir. Hasil pembahasan dilaporan dalam Rapat Paripurna.

D. Alamat Situs

Latihan Soal Ke-11