TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Sengketa Pajak.
PERATURAN PEMERINTAH NO.46 TAHUN 2013
PERTANGGUNGJAWABAN PREMI 1. DASAR HUKUM 2 1.PMK Nomor 243/PMK.04/ Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-31/PJ/ Surat Sekretaris DJBC Nomor S-525/BC.1/2011.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Peningkatan Kepatuhan e-SPT & Registrasi Ulang PKP
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
SUNSET POLICY.
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
Materi 8.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
PPh PASAL 26.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Materi 8.
SENGKETA PAJAK.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Transcript presentasi:

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT 2009

LATAR BELAKANG Peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar yang telah mencapai 12.8 juta. Untuk mengantisipasi terjadinya antrian pada saat penerimaan SPT Tahunan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan.

PERBEDAAN MENDASAR TATA CARA LAMA TATA CARA BARU SPT diterima setelah dilakukan penelitian kelengkapan SPT yang diterima terbatas pada SPT WP yang terdaftar di KPP sendiri SPT Tanpa amplop tertutup, kecuali melalui Pos/ekspedisi. SPT diterima langsung tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu SPT yang diterima tidak terbatas pada SPT WP yang terdaftar di KPP sendiri, tetapi juga SPT WP yang terdaftar di KPP lain SPT diterima dalam amplop tertutup.

HAL-HAL PENTING SPT Tahunan dan e-SPT Tahunan dapat disampaikan oleh WP melalui TPT/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box di mana saja. SPT disampaikan dalam amplop tertutup, yang ditulis keterangan sbb: Nama Wajib Pajak NPWP Tahun Pajak Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar) Nomor Telepon KPP menyediakan amplop untuk WP yang tidak membawa amplop Petugas penerima SPT memberikan Tanda Terima yang telah ditandatangani, diberi tanggal penerimaan SPT dan Cap/Stempel KPP. Drop Box ditempatkan di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, atau tempat-tempat tertentu lain di wilayah kerjanya.

HAL-HAL PENTING SPT Tahunan yang dapat diterima melalui TPT/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box : SPT Tahunan PPh WP Badan; SPT Nihil SPT Kurang Bayar SPT Lebih Bayar SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi; SPT Tahunan Pembetulan; Untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 , tata cara penerimaan dan pengolahannya dipersamakan dengan prosedur penerimaan dan pengolahan SPT PPh Tahunan sesuai Perdirjen Nomor 19/PJ/2009.

Bentuk Tanda Terima

TATA CARA PENERIMAAN SPT TAHUNAN KPP menerima SPT Tahunan WP melalui TPT/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box; Petugas Penerima SPT memberikan Tanda Terima yang telah disiapkan kepada WP; Setiap hari petugas penerima SPT menyerahkan berkas SPT ke Kasi Pelayanan. Proses serah terima dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima SPT; Merekam Tanda Terima dan informasi yang tertulis di amplop SPT WP dan Mencetak Daftar Nominatif pada Aplikasi Pengawasan Penerimaan SPT yang telah disiapkan oleh Direktorat TTKI; Memilah SPT Tahunan : Terdaftar di KPP sendiri; atau Terdaftar di KPP Lain

Proses terhadap SPT yang Terdaftar di KPP Sendiri Melakukan penelitian atas kelengkapan SPT Tahunan; Penelitian SPT Tahunan dapat dilakukan oleh Tim atau Satgas yang dibentuk oleh Kepala KPP; SPT Tahunan yang telah dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan perekaman pada menu penerimaan SPT dan dicetakkan LPAD/BPS (BPS tidak perlu dikirimkan ke WP. BPS dapat diberikan jika WP meminta/ membutuhkan); SPT Tahunan yang telah mempunyai LPAD/BPS dibuatkan Register Harian selanjutnya dikirim ke Seksi PDI untuk dilakukan perekaman atas detail SPT. SPT Tahunan yang dinyatakan tidak lengkap dikirimkan ke masing- masing AR yang bersangkutan untuk dimintakan kelengkapan SPT- nya, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT;

Proses terhadap SPT yang Terdaftar di KPP Sendiri Setelah SPT Tahunan dilengkapi oleh WP, SPT Tahunan tersebut dibuatkan LPAD/BPS dan selanjutnya dilakukan perekaman detail SPT Tahunan; Apabila sampai batas waktu 30 hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka AR membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan; KPP melakukan penelitian atas kelengkapan SPT paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT diterima, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Proses terhadap SPT yang Terdaftar di KPP Sendiri Melakukan perekaman detail SPT Tahunan yang telah diterima lengkap; Sebelum dilakukan perekaman, SPT Tahunan yang wajib melampirkan Laporan Keuangan dibuatkan Transkrip Kutipan Elemen- elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak; Jangka waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.

Proses terhadap SPT yang Terdaftar di KPP Lain Membuat Surat Pengantar Pengiriman berkas SPT Tahunan ke KPP dimana WP terdaftar; Mengirimkan Surat Pengantar Pengiriman, Daftar Nominatif dan berkas SPT Tahunan ke KPP dimana WP Terdaftar; Jangka waktu pengiriman paling lambat 10 (sepuluh) hari, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak SPT diterima;

Terhitung sejak diterima di TPT/MP/PP/DB JANGKA WAKTU 3 hari 10 hari 14 hari kerja 2 bulan Pengiriman LB Terhitung sejak diterima di TPT/MP/PP/DB Pengiriman N/KB Penelitian Kelengkapan SPT LB Penelitian Kelengkapan SPT N/KB

JANGKA WAKTU Apabila WP tidak menyampaikan kelengkapan yang diminta dalam jangka waktu 30 hari, maka SPT Tahunan Dianggap Tidak Diterima

PERATURAN – PERATURAN BARU 2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Peraturan Menteri Keuangan ttg PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah a/ penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu

Per-31/PJ/2009 tgl 25 Mei 2009 Pedoman teknis cara pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh pasal 21/26 Berlaku surut mulai 1 Januari 2009

Pesangon, uang manfaat pensiun