Perencanaan Pajak Internasional
prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional (Doernberg (1989) ) 1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri. 2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku. 3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
masalah-masalah dalam perpajakan internasional Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%.
masalah-masalah dalam perpajakan internasional Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
masalah-masalah dalam perpajakan internasional Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.
Mengapa terjadi perpajakan berganda internasional? Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber.
KASUS TRANSFER PRICING PT. ADARO INDONESIA Adanya kasus transfer pricing antara PT. Adaro Indonesia dengan anak perusahaanya yaitu Coaltrade services International Pte Ltd, telah menunjukan bahwa adanya indikasi penyalahgunaan sistem harga transfer yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sistem harga transfer sejatinya merupakan suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison) serta terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Namun praktik yang dilakukan oleh perusahaan, khususnya perusahaan multinasional sering tidak sesuai dengan apa yang seharusnya mereka lakukan atau tidak sesuai dengan mekanisme sistem harga transfer yang sesungguhnya. Dimana perusahaan melakukan praktik transfer pricing ini hanya untuk menghindari pungutan pajak dalam negeri supaya penghasilan perusahaan atau pemegang saham menjadi lebih tinggi.
kebijakan transfer pricing multinasional bertujuan: Memaksimalkan penghasilan global Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca negera Penghidaran pengendalian devisa Mengontrol kredibilitas asosiasi Meningkatkan bagian laba joint ventura Reduksi resiko moneter Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri
Menurut teori diatas seharusnya transfer pricing dilakukan untuk tujuan perusahaan Namun dalam kasus Adaro ini praktik transfer pricingnya dilakukan untuk memfasilitasi para pemegang saham untuk mendapatkan keuntungan sebesar besarnya, bukan untuk memfasilitasi perusahaan mendapatkan keuntungan. Ketika para individu atau pemegang saham ini hanya memfokuskan pada keuntungan individu tanpa memperhatikan keuntungan perusahaan, maka tujuan dari dilaksanakanya sistem harga transfer inipun menjadi tidak bisa dicapai serta sistem harga transfer yang dijalankan pun menjadi disfungsional.
Timpangnya harga transfer yang dilakukan antara Adaro dengan anak perusahaanya apabila dibandingkan dengan harga pasar batubara secara internasionla sebenarnya juga telah melanggar UU perpajakan yang berlaku di indonesia. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perpajakan No. 11 Tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur tentang transaksi yang berhubungan dengan transfer pricing. Pasal ini berbunyi : Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Oleh karena itu, sebenarnya dibutuhkan peran langsung dari pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus Adaro ini di perusahaan-perusahaan besar di indonesia lainya. Apabila pemerintah kurang tanggap dalam mengantisipasi praktik-praktik penyalahguanaan sistem harga tranfer ini maka sangat wajar bila kedepanya pendapatan negara dari sektor pajak akan berkurang karena perusahaan-perusahaan yang lain tentunya juga akan meniru cara yang dilakukan oleh PT. Adaro Indonesia.
TERIMA KASIH