Etika Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Nala Sea Side Hotel 18 Juni 2014 Etika Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Disampaikan Dalam Sosialisasi Penghitungan Angka Kredit Untuk Guru dan Pengawas Bidang Pendidikan Madrasah Tahun 2014
Curriculum Vitae Nama : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir : Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol : Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : S.1 : IAIN Bandung tahun 1988 S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : Kepala MA Al-Hidayah – IPUH tahun 1992 Kepala MAN IPUH 1997 Kepala MAN Arga Makmur 2003 Kepala MAN 2 Padang Kemiling 2007 Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun 2007 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong (2007-2013) Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013-Sekarang)
Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Visi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu “Terwujudnya Masyarakat Provinsi Bengkulu yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”.
Lima Misi Kementerian Agama Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama Meningkatkan Kualitas Raudhatul Athfal Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa
diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu Pengantar.. PENGANGKATAN PNS Jabatan Struktural (eselon I, II, III, IV, V) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu Jabatan Fungsional Fungsional Umum (non Angka kredit) Fungsional Tertentu (113 JF) Berdasarkan pinsip profesionalisme Sesuai dgn kompetensi prestasi kerja, dan jenjang pangkat syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan Terampil - P.Pemula Pelaksana P.Lanjutan Penyelia Ahli Pertama Muda Madya Utama 5
kepemimpinan dan manajerial serta mempunyai kode etik KOMPETENSI INTI JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL JABATAN STRUKTURAL : kepemimpinan dan manajerial serta mempunyai kode etik JABATAN FUNGSIONAL : keahlian dan/atau keterampilan spesialistik dan mandiri serta mempunyai kode etik
PERATURAN DASAR PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu seseorang duduk dalam jabatan tertentu seseorang didayagunakan untuk tugas jabatan yang didudukinya seseorang ditetapkan untuk memperoleh hasil kerja tertentu UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN Pasal 17 ayat (1) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu dasar pembentukan PNS profesional Dengan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan kompetensi Pengangkatan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai kompetensi Pasal 17 ayat (2)
Dasar Hukum Jabatan Fungsional PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2010 TENTANg JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2010 TENTANG GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025
HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN K/L: Lanjutan ... HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN K/L: Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Peningkatan Kemampuan PNS Berbasis Kompetensi Sistem Nasional Diklat Berbasis Kompetensi Penegakan Etika dan Disiplin PNS Sertifikasi Kompetensi PNS Mutasi dan Rotasi Sesuai Kompetensi secara Periodik Pengukuran Kinerja Individu Penguatan Jabatan Fungsional: Penambahan Jumlah Jabatan Fungsional Penetapan Pola Karier Jabatan Fungsional Peningkatan Kemampuan Jabatan Fungsional Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKASI MENUJU BIROKRASI YANG BERSIH DAN PROFESIONAL YOUR SITE HERE
Jabatan Fungsional ? Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Latar Belakang Penetapan Jafung : 1. Meningkatkan produktifitas kerja PNS secara personal ; 2. Meningkatkan produktifitas unit kerja; 3. Peningkatan dan pengembangan karier PNS; 4. Peningkatan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan membentuk sikap professionalisme PNS.
Keistimewaan Pemangku Jafung Kenaikan Pangkat bisa dua tahun sekali; Pangkat/golongan dapat melebihi pangkat/golongan maksimum; Besar tunjangan jabatan dapat melebihi tunjangan jabatan struktural dan tunjangan funsional umum; Profesionalitas kerja semakin teruji; Mudah memperoleh angka kredit minimum.
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Pranata Laboratorium Pendidikan Yang Termasuk Dalam Jabatan Fungsional Tertentu?? Pranata Komputer Arsiparis Analis Kepegawaian Pranata Humas Pranata Laboratorium Pendidikan Pustakawan Dan lain-lain
KEUNGGULAN JABFUNG TERTENTU Pangkat boleh lebih tinggi dari atasan/pej struktural Dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan golongan penggajian Standar pengukuran kinerja individual lebih obyektif Menerima tunjangan jabatan bukan tunjangan fungsional umum per golongan
PROSEDUR PENGANGKATAN PEJ YG DIBERI KUASA PIMPINAN UNIT KERJA SESJEN U.P. KAROPEG PAK & SK JABATAN Y OK? Y TIM PENILAI *) SYARAT BERKAS USUL T T A MENILAI & PERTIMBANGAN SRT PENGEMBALIAN SRT PERNYATAAN TELAH MELAKS KEG. 2. DUPAK +BUKTI FISIK 3. SK KP & JABATAN TERAKHIR 4. IJAZAH 5. STTPL DIKLAT ARSIPARIS 6. DP3, 1 TH TERAKHIR A *): MADYA-UTAMA TPP: ANRI A.PELAKSANA S.D. MUDA
TIM PENILAI ANGKA KREDIT JAFUNG SETIAP JABATAN FUNGSIONAL ANGKA KREDIT DIBENTUK TIM PENILAI. TIM PENILAI DARI: Unsur Kepegawaian Unsur unit teknis Pejabat fungsional SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI KETUA merangkap ANGGOTA WAKIL KETUA merangkap ANGGOTA SEKRETARIS merangkap ANGGOTA sekurang-kurangnya 4 orang ANGGOTA
1. Prinsip-Prinsip dan etika Penilaian jafung a. Adil Setiap usulan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama. b. Obyektif Penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang diusulkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian yang jelas c. Akuntabel Hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan pertimbangan dan alasannya d. Transparan dan Bersifat Mendidik Proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama, untuk mendapatkan proses yang lebih efektif dan efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik.
Prinsip dan Etika Penilaian JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HAMPIR SAMA DENGAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI (SKP)
Prinsip/Etika Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 1. Objektif Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai 2. Terukur Dapat diukur secara kualitatif dan kuantitatif. 3. Akuntabel Seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang 4. Partisipasi Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai 5. Transparan Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia
Kesimpulan Pengembangan jabatan fungsional pada hakekatnya diarahkan agar setiap Pegawai Negeri Sipil memiliki kedudukan, peran, tugas, tanggung jawab, bahkan hak dan kewajiban yang jelas dalam setiap satuan organisasi pemerintahan, karena dalam jabatan fungsional akan dapat dilihat dan diukur setiap prestasi yang dicapai yang tercermin melalui perolehan angka kredit.
Kesimpulan Lanjutan.. Pengembangan jabatan fungsional pada hakekatnya diarahkan agar setiap Pegawai Negeri Sipil memiliki kedudukan, peran, tugas, tanggung jawab, bahkan hak dan kewajiban yang jelas dalam setiap satuan organisasi pemerintahan, karena dalam jabatan fungsional akan dapat dilihat dan diukur setiap prestasi yang dicapai yang tercermin melalui perolehan angka kredit.
Jalan jalan sama kekasih. teringatnya di waktu shubuh Jalan jalan sama kekasih.. teringatnya di waktu shubuh.... cukup sekian dan terima kasih... wassalamualaikum warohmarullohi wabarokatuh