R Y Agung Setijono. Apakah sebagai pemilih, masing-masing kita begitu penting ? Apakah seorang bisa mengubah banyak ? Dalam konteks PEMILU yang demokratis,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
Advertisements

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
Pendidikan Pancasila Dosen: Drs.Mudjiyana, M.Si
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
DARI KONSTITUEN KE KONSUMEN: MEMAHAMI STRATEGI KOMUNIKASI PARTAI POLITIK DI LAYAR KACA Jagongan Media Rakyat Yogyakarta, 24 Oktober 2014.
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
Nama: Tatik kurnianingsih PSIK II B Dosen Pengampu Bpk Mujiana.
Pemilu, Gak Nyoblos Gak Keren!
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KOALISI MERAH PUTIH VS INDONESIA HEBAT
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
DEMOKRASI Prof. Dr. Amir Santoso.
ASSLAMU’ALAIKUM WR.WB.
SPLIT TICKET VOTING DAN STRAIGHT TICKET VOTING
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
“SISTEM KEPARTAIAN & PEMILU :
Perempuan Cerdas Berdemokrasi PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
Lanjut….
Pemilih yang Cerdas Berdemokrasi
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Penguatan Posisi Tawar Rakyat dalam Pemilu
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
Partai Politik dan Pemilu
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
KESADARAN BERKONSTITUSI
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Negara dan Sistem Pemerintahan
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Negara dan Sistem Pemerintahan
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia
Negara dan Sistem Pemerintahan
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
Negara dan Sistem Pemerintahan
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
DEMOKRASI INDONESIA Konsep dan Prinsip Demokrasi
Teori konstitusi.
MENJADI ANGGOTA LEGISLATIF HARUS DARI
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
Materi-4 Pengantar Ilmu Politik INSTITUSI POLITIK
DEMOKRASI INDONESIA Yunani = Demokrasi Langsung
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
“SISTEM KEPARTAIAN & PEMILU : TINJAUAN PEMILU 2009”
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB-6 SISTEM POLITIK. Di Negara Lain Sistem Politik Komunis Sistem Politik Liberal Di Indonesia Sistem Politik Demokrasi Perilaku Yang Sesuai Aturan Suprastruktur.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
DEMOKRASI INDONESIA Konsep dan Prinsip Demokrasi
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Ricky Aulia F, S.H Mata Kuliah : Partai Politik & Pemilu Dosen : Dr. Ismail, S.H.,M.H Universitas Bung Karno Pasca Sarjana 2019 AJUDIKASI Berdasarkan.
KELOMPOK 3 NAMA ANGGOTA: DYNA JELITA NURUL SHABRINA STEPHANIE ZAHRA.
Transcript presentasi:

R Y Agung Setijono

Apakah sebagai pemilih, masing-masing kita begitu penting ? Apakah seorang bisa mengubah banyak ? Dalam konteks PEMILU yang demokratis, jawabannya : Ya

(1) Pemilih memiliki pengetahuan tentang partai-kandidat & menggunakan akal sehat -nuraninya. Manakala pemilih tak memiliki pengetahuan & tidak menggunakan akal sehat & nuraninya, posisi mereka akan turun dari penentu menjadi penonton-pemandu s orak.

(2) PEMILU yang demokratis. Aparatus negara tidak memaksa untuk menggiring kesadaran dan pilihan pemilih. Pemilih tidak mendapat ancaman- kekerasan dalam mengunakan haknya oleh kelompok masyarakat manapun Pemilih dijamin haknya untuk mengontrol proses & hasil PEMILU.

(1) DARI PEMILIH SENDIRI: Pemilih yang tidak punya kesadaran & mengetahui mengapa dan untuk apa PEMILU diadakan serta bagaimana mereka selayaknya berpatisipasi (menggunakan atau tidak menggunakan hak pilih mereka), akan sangat mudah termobilisasi & ikut arus saja

(2) DARI INTERAKSI PEMILIH & PESERTA PEMILU : Pemilih menukarkan pilihan dengan sejumlah uang-barang-fasilitas dari partai-kandidat. Sekalipun tidak memilih si pemberi uang, sejujurnya akan memperpanjang mata rantai suap- politik uang & akan menjadi "penipu kecil". Jika kesempatan tersedia dengan mudah bisa menjadi "penipu besar“. Menolak politik uang, pemilih berkontribusi untuk mendidik partai dan kandidat bagaimana semestinya politik bekerja secara riil dan rasional.

“Pemain” paling menentukan seringkali tidak menjadi "bintang". Sasaran lampu sorot kamera -bahan utama liputan media adalah para kandidat (Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD). Pemilih biasanya hanya dikutip sebagai statistik, penghias-pelengkap isi berita, semacam latar belakang-digambarkan sebagai penonton yang mengerumuni panggung atraksi para bintang. Tapi sejatinya para pemilih adalah penentu. Pemilih adalah subjek.

Menjadi tahu dan dapat membedakan karakter partai-kandidat serta apa yang selama ini sudah dan akan mereka kerjakan untuk rakyat. Memberi aspirasi harapan-keprihatinan untuk menjadi bekal partai-kandidat dalam PEMILU.

Mengikuti informasi yang sedang dikerjakan oleh partai & kandidat terpilih dalam legislatif dan eksekutif setelah PEMILU. Mengingatkan-menuntut kepada legislatif- eksekutif untuk memperhatikan- mewujudkan janji saat kampanye & hak warganegara (hak sipol-ekosob) yang dijamin dalam Konstitusi Dasar (UUD 45)

Memilah-menganalisa partai-legislatif- eksekutif yang menjadi penipu- pembohong-demi kepentingan sendiri atau konsisten dengan janji kampanye mereka serta mengupayakan pemenuhan hak warga negara ketika setelah pemilu, dimana mereka bekerja riil-cerdas-rasional hingga pemilu selanjutnya.