HASIL KAJIAN SK MWA ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010) HASIL TELAAH KESIMPULAN Norma pemberian Gelar Ajunct Profesor 005/SK/MWA-UI/2008 Pasal 58F, ayat (2) Otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kewenangan rektor, ketua, atau direktur menentukan secara mandiri satuan pendidikan yang dikelolanya antara lain dalam: a. bidang organisasi, b. bidang akademik, c. bidang kemahasiswaan, d. bidang sumber daya manusia, yaitu: 1. norma dan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia; 2. persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia; 3. penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; e. bidang sarana dan prasarana, - Dalam PP 66 tidak pasal yang mengatur tentang pemberian gelar akademik, termasuk pemberian gelar Adjunct Professor. - Dalam SK No. 005/SK/MWA-UI/2008, kewenangan untuk menetapkan kualifikasi serta tata cara usulan pemberian gelar Adjunct professor diberikan kepada Rektor. - Mengacu pada Pasal 58F ayat (2) d, maka SK No. 005/SK/MWA-UI/2008 tidak bermasalah. Kesimpulan: 1. SK No. 005/SK/MWA-UI/2008 tetap dapat dipergunakan. 2. Perubahan yang perlu dilakukan adalah penghapusan ayat-ayat pada konsideran yang mengandung kewenangan MWA.
ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010) HASIL TELAAH KESIMPULAN Penyempurnaan Keputusan MWA UI No. 003/SK/MWA-UI/2008 tentang Kebijakan Riset 009/SK/MWA-UI/2008 Otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kewenangan rektor, ketua, atau direktur menentukan secara mandiri satuan pendidikan yang dikelolanya antara lain dalam: a. bidang akademik, yaitu: 1. norma, kebijakan, dan pelaksanaan pendidikan: 2. norma, kebijakan, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam SK No. 009/SK/MWA-UI/2008 terdapat pasal-pasal yang memuat kewenangan Rektor yang mengatur tentang riset, sebagai berikut. - Pada Bab IV Pasal 13 tentang Dana Riset berisi kewenangan Universitas untuk memperoleh sumber dana penelitian melalui jejaring kerja sama, serta system pelaporan menurut system keuangan Universitas. - Pada Bab V, Pasal 23, ayat (2), terdapat kewenangan Rektor tentang pengangkatan tenaga periset sebagai pegawai Universitas - Pada bab VI, Pasal 31 tentang Pendanaan Pusat Riset berisi kewenangan Universitas untuk menyediakan dana riset unggulan. Kesimpulan 1. Sesuai dengan otonomi PT, maka penyelenggaraan jejaring pendanaan penelitian hendaknya dapat dilanjutkan agar penyelenggaraan Riset tidak menurun. 2. Terkait dengan system keuangan BLU, maka pasal-pasal dan ayat-ayat tentang pendanaan perlu disesuaikan dengan kewenangan pengelolaan keuangan menurut BLU. 3. Bab V, Pasal 23, ayat (2), tentang pengangkatan tenaga periset sebagai pegawai Universitas tidak dapat diberlakukan lagi. Oleh karena itu, ayat tersebut harus dihapus. Perubahan yang perlu dilakukan adalah penghapusan ayat-ayat pada konsideran yang mengandung kewenangan MWA.
ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010) HASIL TELAAH KESIMPULAN Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia 001/SK/MWA-UI/2003 Pembukaan, Penutupan, Penggabungan dan Penggantian Nama Fakultas, Departemen, Program Studi di Universitas Indonesia 001/SK/MWA-UI/2004 Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Indonesia 005/SK/MWA-UI/2004
ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010) HASIL TELAAH KESIMPULAN Pedoman Penganugerahan/Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) oleh Universitas Indonesia 002/TAP/MWA-UI/2005 Norma Pengawasan Mutu Pendidikan Universitas Indonesia 004/Peraturan/MWA-UI/2005 Kebijakan Ketenagakerjaan Universitas Indonesia 007/SK/MWA-UI/2006
ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010) HASIL TELAAH KESIMPULAN Pokok Pokok Pengawasan Mutu Kegiatan Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat 001/Peraturan/MWA-UI/2006 Pokok Pokok Pengembangan Universitas Indonesia Tahun 2007-2022 004/Peraturan/MWA-UI/2006 Pengembangan Ilmu Pengetahuan di Universitas Indonesia 006/Peraturan/MWA-UI/2006
ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010) HASIL TELAAH KESIMPULAN Kebijakan Umum Arah Pengembangan UI 2007 - 2012 005/SK/MWA-UI/2007 Perubahan Pasal 37 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia 011/SK/MWA-UI/2007 Norma Universitas Riset 002/SK/MWA-UI/2008 Norma Kebijakan Riset 009/SK/MWA-UI/2008 Norma Penyelenggaraan Pendidikan Program Vokasi dilar Adjunct Professor 004/SK/MWA-UI/2008
ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010) HASIL TELAAH KESIMPULAN Norma Pengabdian dan Pelayanan kepada Mayarakat 010/SK/MWA-UI/2008 Norma Kerjasama Akademik UI 011/SK/MWA-UI/2008 Gelar di Lingkungan Universitas Indonesia 009/MWA-UI/2009 Norma Internasionalisasi UI 001/SK/MWA-UI/2010 Norma Pembudayaan Riset UI 002/SK/MWA-UI/2010
ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010) HASIL TELAAH KESIMPULAN Norma Pengabdian dan Pelayanan kepada Mayarakat 010/SK/MWA-UI/2008 Norma Pendidikan 005/SK/MWA-UI/2010 Norma Pengembangan