PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI VALIDASAI DATA BIOMETRIC DAN REKONSILIASI DATA KOTA BLITAR, 28 Mei 2013.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
MANFAAT HASIL PENILAIAN HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DIMANFAATKAN SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN PENETAPAN KEPUTUSAN KEBIJAKAN PEMBINAAN KARIER.
PENGHITUNGAN PER ASPEK DALAM SKP
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011
DISIPLIN & PRESTASI KERJA PNS
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BIMBINGAN TEKNIS Penyusunan SKP
SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan sbb:
CONTOH INVENTARISIR PEKERJAAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
NOURAIANANGKASEBUTAN 1Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( PENGGANTI DP3)
PENILAIAN PRESTASI KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP No. 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS Prinsip Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, minim dari penilaian subjektif pejabat penilai Objektif Diukur secara.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
Kriteria penilaian perilaku kerja
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
PENILAIAN ASPEK KUALITAS BERPEDOMAN SBB Bag. Organisasi Setdako Banjarmasin KRITERIA NILAI SEBUTAN KUALITAS KETERANGAN Sangat baik Hasil kerja.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT ESELON III DAN IV UNHAS GEDUNG IPTEKS 14 SEPTEMBER 2013

UU No. 5 Th 2014 Pasal 75 sd Pasal 78 ttg ASN DASAR HUKUM : UU No. 5 Th 2014 Pasal 75 sd Pasal 78 ttg ASN Pasal 76; (1) Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS; (2) Penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. PP No. 46 Th 2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS pengganti PP 10 tahun 1979 tentang DP3 PerKa BKN No. 1 Th 2013 ttg Ketentuan Pelaksanaan PP 46 Th 2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT ESELON III DAN IV UNHAS GEDUNG IPTEKS 14 SEPTEMBER 2013

PRESTASI KERJA PNS Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja (PK) Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan langsung pegawai Perilaku Kerja yang disingkat PK adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Penilaian SKP: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA 60 % Penilaian PK : ORIENTASI ELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN 40 %

PRINSIP PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Objektif; Terukur; Akuntabel; Partisipatif; dan Transparan.

Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP No Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian Sasaran Kerja PNS (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai antara 25% s.d. 50% dikenakan hukuman sedang, dan yang SKPnya dibawah 25% dikenakan hukuman berat. Penyempurnaan DP-3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan SDM-PNS untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja produktif. 6

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI A. BEBERAPA ISTILAH Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja PNS; Target : jumlah beban kerja yg akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan; 3. Rencana Kerja Tahunan (RKT) : rencana yg memuat kegiatan tahunan dan target yg akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yg telah ditetapkan oleh instansi pemerintah; B. TUJUAN Penilaian Prestasi Kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yg dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. 7

KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN Peraturan Pemerintah No 10 TAHUN 1979 Dalam Pasal 12 dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Pasal 3 angka 12 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil wajib mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. 8

FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA - Jakarta, … Januari 20… Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ……………………………… ………………………… NIP. ……………………………….. NIP. …………………………..

I. Kegiatan Tugas Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian … Januari s/d 31 Desember 20… NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan 30,00 b. Kreativitas JUMLAH NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai …………………………….. NIP. ………………………………………….

► Tugas Tambahan No Tugas Tambahan Nilai 1 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak I (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan 2 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan. 3 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih.

► Kreativitas No Tugas Tambahan Nilai 1 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh PPK. 6 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden. 12

PENGUKURAN Kriteria Nilai Keterangan 91-100 Hasil kerja sempurna tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan di atas standar yang ditentukan dan lain-lain.   76 – 90 Hasil kerja mempunyai 1 (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dan lain-lain. 61 – 75 Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. 51-60 Hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dan lain-lain.

Perilaku Kerja

PERILAKU KERJA • Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural; • Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan; • Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing; • Pejabat penilai wajib memiliki buku catatan penilaian perilaku kerja PNS; • Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).

BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama : NIP : No Tanggal U r a I a n Nama/NIP dan paraf pejabat penilai 1 2

PEDOMAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Orientasi Pelayanan Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 76 - 90 Baik Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 61 - 75 Cukup Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 51 - 60 Kurang Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 50 ke bawah Buruk

NO URAIAN NILAI Integritas UNSUR YG DINILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Integritas Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menya-lahgunakan wewenangnya tetapi berani menang-gung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 76 - 90 Baik Adakalanya/kadang-kadang dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenang-nya serta cukup berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 61 - 75 Cukup Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 51 - 60 Kurang Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas, dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 50 ke bawah Buruk

1 2 3 4 5 6 NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN Komitmen Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 76 - 90 Baik Adakalanya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepen-tingan kedinasan daripada kepentingan pribadidan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 61 - 75 Cukup Kurang berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari-pada kepentingan pribadidan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 51 - 60 Kurang Tidak pernah berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 50 ke bawah Buruk

Disiplin NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Disiplin Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan baik. 76 - 90 Baik Adakalanya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja. 61 - 75 Cukup Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja. 50 ke bawah Buruk

NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Kerjasama Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 76 - 90 Baik Adakalanya mampu bekerja-sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 61 - 75 Cukup Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 50 ke bawah Buruk

Kepemimpinan NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Kepemimpinan Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan meng-gerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan mengerakkan tim kerja untuk men-capai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 76 - 90 Baik Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 61 - 75 Cukup Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mampu bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan yang baik, tidak mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 50 ke bawah Buruk

SKEMATIS PENILAIAN PRESTASI KERJA PEMBINAAN PUNISHMENT KINERJA PNS PRESTASI KERJA PNS PERILAKU KERJA PNS SASARAN KERJA PEGAWAI OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BOBOT 40 % 60 % KONTRAK KINERJA PENG- AMAT- AN REWARD BAIK FEEDBACK HASIL PENILAIAN BURUK ASS-CEN PSI-TEST REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN HASIL PENILAIAN 23

Kegiatan Tugas Pokok Jabatan Penyusunan SKP PNS Kegiatan Tugas Pokok Jabatan Eselon 1 Eselon 2 Eselon 3 Eselon 4 Jafung/ Pelaksana Mengacu pada Renstra dan Renja Kementerian tahunan atau Sasaran Kerja Organisasi (SKO), dijabarkan sesuai uraian tugas jabatan menjadi Sasaran Kerja Unit (SKU) eselon I yg dioperasionalkan menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pejabat eselon I, sebagai implementasi kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Mengacu pada Rencana Kerja tahunan unit tingkat eselon I (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi Sasaran Kerja Kegiatan (SKK) eselon II yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon II, dalam rangka mencapai SKU eselon I. Harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon II (SKK) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKK eselon III yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon III, dalam rangka mencapai SKU eselon II. Harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon III (SKK) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKK eselon IV yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon IV, dalam rangka mencapai SKP eselon III. Harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon IV (SKK) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka mencapai SKK eselon IV.

KATA OPERASIONAL DALAM MENYUSUN URAIAN TUGAS POKOK JABATAN Pejabat Eselon I Merumuskan Kebijakan, Menetapkan, Mengembangkan dan Menyelenggarakan Pejabat Eselon II Menyelenggarakan dan Menetapkan Pejabat Eselon III Merumuskan, Melaksanakan, Mengembangkan, dan Mensosialisasikan Pejabat Eselon IV Memproses, Merancang, Menyusun, Melakukan, dan Mengerjakan Pejabat Fungsional Umum Menyiapkan, Mengetik, Mengumpulkan Bahan, Membayar, Mendokumentasikan, Mengolah Data dan Sebagainya Pejabat Fungsional Tertentu Kata Operasional Yang Digunakan Disesuaikan Dengan Tingkatan Jabatan Fungsional Tertentu

NAMA JABATAN FUNGSIONAL DAN AK ANGKA KREDIT Asisten Ahli Penata Muda Tk. I Gol. III/b AK = 150 Lektor 1. Penata Golongan III/c AK = 200 2. Penata Tk. I Gol. III/d AK = 300 Lektor Kepala 1. Pembina Golongan IV/a AK = 400 2. Pembina Tk. I Gol. IV/b AK = 550 3. Pembina Utama Muda Gol. IV/c AK = 700 Professor Pembina Utama Madya Gol. IV/d AK = 850 Pembina Utama Golongan IV/e AK = 1000

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL JABATAN/PANGKAT, GOL DAN AK INDIKATOR PENILAIAN DALAM JABATAN Ass.Ahli, Penata Muda Gol. III/b dengan AK 150 1. Pendidikan:> 55% 2. Penelitian:> 25% 3 .Pengabdian kepada Masyarakat : < 10% 4 .Penunjang Tri Dharma: < 10% Apabila akan beralih ke jenjang jabatan Lektor, maka diperlukan Minimal AK 200 - 150 = 50 AK pangkat ke Penata Gol. III/c UNSUR UTAMA a. Pendidikan, terdiri atas: 1. pendidikan sekolah; dan/atau 2. pendidikan dan pelatihan prajabatan; b. pelaksanaan pendidikan termasuk kegiatan pengembangan diri; c. pelaksanaan penelitian; dan d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. UNSUR PENUNJANG, Yang mendukung tugas pokok dosen Andai bisa mengumpulkan AK lebih dari 50 maka tetap jabatannya Lektor dan pangkatnya Penata Gol. III/c dan tetap AK dihitung sesui posisinya

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL JABATAN/PANGKAT, GOL DAN AK INDIKATOR PENILAIAN DALAM JABATAN Lektor , Penata Gol. III/c dengan AK 200 atau Lektor, Penata Tk. III/d dengan AK 300 1. Pendidikan:> 45% 2. Penelitian:> 35% 3 .Pengabdian kepada Masyarakat : < 10% 4 .Penunjang Tri Dharma: < 10% Apabila akan beralih ke jenjang pangkat, maka diperlukan Minimal AK 300 - 200 = 100 AK pangkat ke Penata Gol. III/d, UNSUR UTAMA a. Pendidikan, terdiri atas: 1. pendidikan sekolah; dan/atau 2. pendidikan dan pelatihan prajabatan; b. pelaksanaan pendidikan termasuk kegiatan pengembangan diri; c. pelaksanaan penelitian; dan d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. UNSUR PENUNJANG, Yang mendukung tugas pokok dosen Apabila akan beralih ke jenjang Jabatan Lektor Kepala , maka diperlukan Minimal AK 400 - 200 = 200 AK pangkat ke Penata Gol. III/d,

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL JABATAN/PANGKAT, GOL DAN AK INDIKATOR PENILAIAN DALAM JABATAN Lektor Kepala, Pembina Gol. IV/a dengan AK 400 1. Pendidikan:> 35% 2. Penelitian:> 45% 3 .Pengabdian kepada Masyarakat : < 10% 4 .Penunjang Tri Dharma: < 10% Apabila akan beralih ke jenjang pangkat IV/b, maka diperlukan Minimal AK 850 - 400 = 450 AK pangkat ke Pembina Tk. I Gol. IV/b UNSUR UTAMA a. Pendidikan, terdiri atas: 1. pendidikan sekolah; dan/atau 2. pendidikan dan pelatihan prajabatan; b. pelaksanaan pendidikan termasuk kegiatan pengembangan diri; c. pelaksanaan penelitian; dan d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. UNSUR PENUNJANG, Yang mendukung tugas pokok dosen Apabila akan beralih ke jenjang Jabatan Guru Besar , maka diperlukan Minimal AK 850 - 400 = 400 AK pangkat ke Pembina Tk. I Gol. IV/b,

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL JABATAN/PANGKAT, GOL DAN AK INDIKATOR PENILAIAN DALAM JABATAN Lektor Kepala, Pembina Gol. IV/a dengan AK 400 1. Pendidikan:> 40% 2. Penelitian:> 40% 3 .Pengabdian kepada Masyarakat : < 10% 4 .Penunjang Tri Dharma: < 10% Apabila akan beralih ke jenjang pangkat IV/b, maka diperlukan Minimal AK 500 - 400 = 100 AK pangkat ke Pembina Tk. I Gol. IV/b UNSUR UTAMA a. Pendidikan, terdiri atas: 1. pendidikan sekolah; dan/atau 2. pendidikan dan pelatihan prajabatan; b. pelaksanaan pendidikan termasuk kegiatan pengembangan diri; c. pelaksanaan penelitian; dan d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. UNSUR PENUNJANG, Yang mendukung tugas pokok dosen Apabila akan beralih ke jenjang Jabatan Guru Besar , maka diperlukan Minimal AK 850 - 400 = 400 AK pangkat ke Pembina Tk. I Gol. IV/b,