PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IPB Bogor, Agustus 2010 Oleh : Drs. Cahyono Triwibowo, MM Setiawan, SE DIREKTORAT KEUANGAN IPB
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN; 2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya; 3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 01/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010.
PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN Efektif Efisien Transparant Akuntabel PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Tepat Sasaran Tepat Waktu Tepat Peruntukkan Tepat Prosedur dan Mekanisme Tepat Acuan dan Pengadministrasian
Kuitansi : Data Pendukung: Sudah terima : Rektor IPB Nilai terbilang : tidak boleh ada coretan/kotor (tip ex) Redaksional : harus sesuai peruntukkan Tanggal : harus diisi dan tidak boleh melewati kontrak atau sebelum kontrak Penerima : harus jelas (nama, stempel) Nilai Nominal : dalam kuitansi harus sama dengan nilai terbilang Data Pendukung: SPPD Bon Faktur barang Tiket dll
PENGGUNAAN DANA OLEH PENELITI Peruntukkan : A. Belanja Upah/Honorarium B. Belanja Bahan penelitian C. Belanja Perjalanan Dinas D. Belanja Keperluan sehari-hari lainnya (biaya rapat, fotocopy, sewa peralatan/kendaraan, biaya analisis/uji coba & penyusunan laporan)
A. Belanja Upah/Honorarium : Kelengkapan Administrasi : 1. Kuitansi atau 2. Daftar penerima upah/honor; Perpajakan : Sumber dana Dikti a. Untuk PNS Gol : III s/d IV tarif : 15% dari jumlah bruto (PPh psl 21 final) b. Untuk Non PNS : tidak dikenakan pajak Pengecualian : Jika ada tim yang belum PNS tapi mempunyai NPWP, maka perhitungan pajak PPh 21 harus dihitung penghasilan yang bersangkutan dalam 1 tahun (Penghasilan – PTKP) Contoh : Penghasilan per bulan kurang dari Rp. 1.320.000,- tidak dikenakan pajak Jika penghasilan rutin Rp. 2.000.000,- PTKP ………………………. Rp. 1.320.000,- Penghasilan PKP…….. Rp. 680.000,- Pajak terutang 5% x Rp. 680.000 = Rp. 34.000,-
Contoh Kwitansi : Upah/Honorarium
Contoh Daftar : Upah/Honorarium
B. Belanja Bahan Kelengkapan Administrasi : Jika Belanja : sampai dengan kurang dari Rp.250.000,- - Kuitansi/bon/faktur barang 2 Jika Belanja : Rp. 250.000 s/d kurang dari Rp. 1.000.000,- - Kuitansi, Bon/faktur barang - materai 3000 3 Jika Belanja : Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,- - Kuitansi, Bon/faktur barang - materai 6000
Lanjutan ….B. Belanja Bahan: 4 Jika belanja bahan yang bernilai sama dengan atau lebih dari Rp. 5.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d kurang dari 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), berupa: Kelengkapan Administrasi : a. Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak pengadaan barang/jasa yang prosedurnya mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta Perubahannya; b. Berita Acara Pemeriksaaan Barang c. Berita Acara Serah Terima Barang d. Kuitansi e. Bon/Faktur Barang
Lanjutan ….B. Belanja Bahan: 5 Jika belanja bahan yang bernilai sama dengan atau lebih dari Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) s/d kurang dari 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), berupa: Proses Penunjukkan Langsung Kelengkapan Administrasi : a. Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak pengadaan barang/jasa yang prosedurnya mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta Perubahannya; b. Berita Acara Pemeriksaaan Barang c. Berita Acara Serah Terima Barang d. Kuitansi e. Bon/Faktur Barang
C. Belanja Perjalanan Bukti Pengeluaran biaya perjalanan berupa: Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sudah dilegalisasi; tiket, airport tax, boarding pass, kuitansi biaya hotel. Bukti pengeluaran riil yang tidak diperoleh ditempat (seperti biaya penginapan diluar hotel, biaya transport lokal dan lain-lain), maka pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas membuat bukti pengeluaran riil.
Contoh format Bukti pengeluaran riil perjalanan dinas
D. Belanja Lain-lain Bukti Pengeluaran berupa: 1. Biaya rapat (akomodasi dan konsumsi); Daftar penerima transport Kwitansi pembelian konsumsi Daftar hadir 2 Fotocopy dan Penggandaan Kontrak (bon : materai, stempel, nama terang) 3 Sewa peralatan, komputer dan kendaraan: Kwitansi (materai, stempel toko, nama terang) 4 Biaya analisa/uji coba (yang dapat dipertanggungjawabkan hanya yang dilakukan di luar Departemen peneliti bersangkutan.