PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Auditor Itjen Kemdikbud
Advertisements

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Sekolah Ilmu & Teknologi Hayati
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
PETUNJUK TEKNIS PELAPORAN KEUANGAN DANA
BIMTEK Penerapan Tata naskah Dinas Untuk Meningkatkan Tata Cara Administrasi Pelayanan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informaasi Provinsi Banten Yang.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUMAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PENELITIAN UNGGULAN IPB
Sebagai bentuk pengendalian Program Beserta Surat PertanggungJawaban
KETENTUAN REALISASI SPJ KEGIATAN BAGIAN/UNIT
SYARAT-SYARAT SPJ.
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.
SYARAT SAHNYA SPJ/KWITANSI
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN 1. UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEU
PERTANGGUNG JAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN Sumber dana ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN) dan PNBP UNDIKSHA disampaikan oleh I Putu Gede.
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Oleh : SUROSO, S.H., MM TARYA SUTARYO, S.SOS Kopertis wil. Iv
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
Inspektorat Kabupaten Sleman
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Bagi Bendahara Kelurahan/Desa
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
PENJELASAN ADMINISTRASI
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
BAGAIMANA MEKANISME PERENCANAAN (PENGANGGARAN), PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGUNGJAWABAN PENELITIAN TAHUN 2018? APAKAH BERBASIS “PROSES” ATAU “OUTPUT/KELUARAN”
LPPM UNIVERSITAS WISNUWARDHANA MALANG
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IPB Bogor, Agustus 2010 Oleh : Drs. Cahyono Triwibowo, MM Setiawan, SE DIREKTORAT KEUANGAN IPB

DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN; 2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya; 3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 01/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010.

PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN Efektif Efisien Transparant Akuntabel PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Tepat Sasaran Tepat Waktu Tepat Peruntukkan Tepat Prosedur dan Mekanisme Tepat Acuan dan Pengadministrasian

Kuitansi : Data Pendukung: Sudah terima : Rektor IPB Nilai terbilang : tidak boleh ada coretan/kotor (tip ex) Redaksional : harus sesuai peruntukkan Tanggal : harus diisi dan tidak boleh melewati kontrak atau sebelum kontrak Penerima : harus jelas (nama, stempel) Nilai Nominal : dalam kuitansi harus sama dengan nilai terbilang Data Pendukung: SPPD Bon Faktur barang Tiket dll

PENGGUNAAN DANA OLEH PENELITI Peruntukkan : A. Belanja Upah/Honorarium B. Belanja Bahan penelitian C. Belanja Perjalanan Dinas D. Belanja Keperluan sehari-hari lainnya (biaya rapat, fotocopy, sewa peralatan/kendaraan, biaya analisis/uji coba & penyusunan laporan)

A. Belanja Upah/Honorarium : Kelengkapan Administrasi : 1. Kuitansi atau 2. Daftar penerima upah/honor; Perpajakan : Sumber dana Dikti a. Untuk PNS Gol : III s/d IV tarif : 15% dari jumlah bruto (PPh psl 21 final) b. Untuk Non PNS : tidak dikenakan pajak Pengecualian : Jika ada tim yang belum PNS tapi mempunyai NPWP, maka perhitungan pajak PPh 21 harus dihitung penghasilan yang bersangkutan dalam 1 tahun (Penghasilan – PTKP) Contoh : Penghasilan per bulan kurang dari Rp. 1.320.000,- tidak dikenakan pajak Jika penghasilan rutin Rp. 2.000.000,- PTKP ………………………. Rp. 1.320.000,- Penghasilan PKP…….. Rp. 680.000,- Pajak terutang 5% x Rp. 680.000 = Rp. 34.000,-

Contoh Kwitansi : Upah/Honorarium

Contoh Daftar : Upah/Honorarium

B. Belanja Bahan Kelengkapan Administrasi : Jika Belanja : sampai dengan kurang dari Rp.250.000,- - Kuitansi/bon/faktur barang 2 Jika Belanja : Rp. 250.000 s/d kurang dari Rp. 1.000.000,- - Kuitansi, Bon/faktur barang - materai 3000 3 Jika Belanja : Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,- - Kuitansi, Bon/faktur barang - materai 6000

Lanjutan ….B. Belanja Bahan: 4 Jika belanja bahan yang bernilai sama dengan atau lebih dari Rp. 5.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d kurang dari 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), berupa: Kelengkapan Administrasi : a. Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak pengadaan barang/jasa yang prosedurnya mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta Perubahannya; b. Berita Acara Pemeriksaaan Barang c. Berita Acara Serah Terima Barang d. Kuitansi e. Bon/Faktur Barang

Lanjutan ….B. Belanja Bahan: 5 Jika belanja bahan yang bernilai sama dengan atau lebih dari Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) s/d kurang dari 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), berupa: Proses Penunjukkan Langsung Kelengkapan Administrasi : a. Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak pengadaan barang/jasa yang prosedurnya mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta Perubahannya; b. Berita Acara Pemeriksaaan Barang c. Berita Acara Serah Terima Barang d. Kuitansi e. Bon/Faktur Barang

C. Belanja Perjalanan Bukti Pengeluaran biaya perjalanan berupa: Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sudah dilegalisasi; tiket, airport tax, boarding pass, kuitansi biaya hotel. Bukti pengeluaran riil yang tidak diperoleh ditempat (seperti biaya penginapan diluar hotel, biaya transport lokal dan lain-lain), maka pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas membuat bukti pengeluaran riil.

Contoh format Bukti pengeluaran riil perjalanan dinas

D. Belanja Lain-lain Bukti Pengeluaran berupa: 1. Biaya rapat (akomodasi dan konsumsi); Daftar penerima transport Kwitansi pembelian konsumsi Daftar hadir 2 Fotocopy dan Penggandaan Kontrak (bon : materai, stempel, nama terang) 3 Sewa peralatan, komputer dan kendaraan: Kwitansi (materai, stempel toko, nama terang) 4 Biaya analisa/uji coba (yang dapat dipertanggungjawabkan hanya yang dilakukan di luar Departemen peneliti bersangkutan.