PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ketetapan Fiktif Negatif
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
SUSUNAN PERADILAN AGAMA DAN APARATNYA
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
KODE ETIK PROFESI HAKIM
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UPAYA HUKUM.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
KELOMPOK 5 PPKN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PERADILAN Tata Usaha Negara
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
Pengurus Yayasan.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

PERADILAN TATA USAHA NEGARA LEMBAGA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Menurut Pasal 4 UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009, Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. LANDASAN DASAR HUKUM ORGANISASI LEMBAGA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Dasar hukum pembentukan Peratun adalah Pasal 24 UUD 1945 dan UU no. 14 tahun 1970, dimana dalam pasal 10 UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman ditentukan bahwa, kekuasaan kehakiman dilakukan dengan : Peradilan Umum; Peradilan Agama;Peradilan Militer; dan Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan ketentuan Pasal 145 UU no. 5 tahun 86 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terbentuklah 5 buah peradilan Tata Usaha Negara.Peradilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Surabaya dan Ujung Pandang mulai menjalankan tugasnya yang penerapannya dimulai padal tanggal 14 Januari 1991 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991, Lembaran Negara No. 8 tahun 1991.

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN LEMBAGA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Menurut Pasal 4 UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009, Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan tata usaha negara menurut pasal 5 UU no. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 dilaksanakan oleh : 1. Pengadilan tata usaha negara untuk tingkat pertama; 2. Pengadilan tinggi tata usaha negara untuk tingkat banding; 3. Mahkamah Agung RI sebagia puncak pengadilan negara tertinggi untuk tingkat kasasi dan PK; Menurut pasal 6, pengadilan tata usaha negara berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya dan kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. Pembinaan teknis pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Pembinaan tersebut tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara.

PIMPINAN PENGADILAN : KETUA DAN WAKIL KETUA susunan pengadilan, pengadilan terdiri dari Pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara yang menurut pasal 9 dan 10 dibentuk dengan undang-undang. Susunan pengadilan terdiri dari : PIMPINAN PENGADILAN : KETUA DAN WAKIL KETUA Untuk diangkat menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan tata usaha diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai hakim pada pengadilan tata usaha negara. Sedangkan untuk diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi tata usaha diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara atau sekurang-kurangnya 5 tahun bagi hakim pada pengadilan tinggi tata usah negara yang pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha negara. Untuk diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi tata usaha diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 8 tahun sebagai hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara atau sekurang-kurangnya 3 tahun bagi hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara yang pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha negara.

HAKIM ANGGOTA (YANG PADA PENGADILAN TINGGI DISEBUT HAKIM TINGGI) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Pembinaan dan pengawasan hakim sebagai pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan HAM Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi : 1) pelaksana putusan pengadilan; 2) wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; atau 3) pengusaha. Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas usul Menteri Kehakiman dan HAM berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Sedangkan ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Ketua, wakil ketua dan hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: permintaan sendiri; sakit jasmani atau rohani terus menerus; telah berumur 60 tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim pada pengadilan tata usaha negara dan 63 tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara; ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Ketua, wakil ketua dan hakim diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena: dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; melakukan perbuatan tercela; terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; melanggar sumpah atau janji jabatan; melanggar larangan merangkap jabatan.

PANITERA Disetiap pengadilan ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera. Dalam melaksanakan tugasnya penitera pengadilan dibantu oleh seorang panitera muda dan beberapa panitera pengganti. Panitera, wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman. SEKRETARIS Pada setiap pengadilan ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang wakil sekretaris. Jabatan sekretaris pengadilan dirangkap jabatannnya oleh panitera. Sekretaris pengadilan harus bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan.

KEKUASAAN DAN WEWENANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan dikeluarkan : Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pengadilan tata usaha negara bertugas, dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Pengadilan tinggi tata usaha negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan mengadili sengketa tata usaha negara : Tingkat banding; Tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya; Tingkat pertama sengketa tata usaha negara yang diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administrasi sebagaimana pasal 48. Terhadap putusan pengadilan tinggi tata usaha negara dapat dilakukan upaya kasasi.