PERADILAN TATA USAHA NEGARA LEMBAGA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Menurut Pasal 4 UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009, Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. LANDASAN DASAR HUKUM ORGANISASI LEMBAGA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Dasar hukum pembentukan Peratun adalah Pasal 24 UUD 1945 dan UU no. 14 tahun 1970, dimana dalam pasal 10 UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman ditentukan bahwa, kekuasaan kehakiman dilakukan dengan : Peradilan Umum; Peradilan Agama;Peradilan Militer; dan Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan ketentuan Pasal 145 UU no. 5 tahun 86 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terbentuklah 5 buah peradilan Tata Usaha Negara.Peradilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Surabaya dan Ujung Pandang mulai menjalankan tugasnya yang penerapannya dimulai padal tanggal 14 Januari 1991 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991, Lembaran Negara No. 8 tahun 1991.
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN LEMBAGA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Menurut Pasal 4 UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009, Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan tata usaha negara menurut pasal 5 UU no. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 dilaksanakan oleh : 1. Pengadilan tata usaha negara untuk tingkat pertama; 2. Pengadilan tinggi tata usaha negara untuk tingkat banding; 3. Mahkamah Agung RI sebagia puncak pengadilan negara tertinggi untuk tingkat kasasi dan PK; Menurut pasal 6, pengadilan tata usaha negara berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya dan kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi. Pembinaan teknis pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Pembinaan tersebut tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara.
PIMPINAN PENGADILAN : KETUA DAN WAKIL KETUA susunan pengadilan, pengadilan terdiri dari Pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara yang menurut pasal 9 dan 10 dibentuk dengan undang-undang. Susunan pengadilan terdiri dari : PIMPINAN PENGADILAN : KETUA DAN WAKIL KETUA Untuk diangkat menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan tata usaha diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai hakim pada pengadilan tata usaha negara. Sedangkan untuk diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi tata usaha diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara atau sekurang-kurangnya 5 tahun bagi hakim pada pengadilan tinggi tata usah negara yang pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha negara. Untuk diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi tata usaha diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 8 tahun sebagai hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara atau sekurang-kurangnya 3 tahun bagi hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara yang pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha negara.
HAKIM ANGGOTA (YANG PADA PENGADILAN TINGGI DISEBUT HAKIM TINGGI) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Pembinaan dan pengawasan hakim sebagai pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan HAM Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi : 1) pelaksana putusan pengadilan; 2) wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; atau 3) pengusaha. Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas usul Menteri Kehakiman dan HAM berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Sedangkan ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Ketua, wakil ketua dan hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: permintaan sendiri; sakit jasmani atau rohani terus menerus; telah berumur 60 tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim pada pengadilan tata usaha negara dan 63 tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara; ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Ketua, wakil ketua dan hakim diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena: dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; melakukan perbuatan tercela; terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; melanggar sumpah atau janji jabatan; melanggar larangan merangkap jabatan.
PANITERA Disetiap pengadilan ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera. Dalam melaksanakan tugasnya penitera pengadilan dibantu oleh seorang panitera muda dan beberapa panitera pengganti. Panitera, wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman. SEKRETARIS Pada setiap pengadilan ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang wakil sekretaris. Jabatan sekretaris pengadilan dirangkap jabatannnya oleh panitera. Sekretaris pengadilan harus bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan.
KEKUASAAN DAN WEWENANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan dikeluarkan : Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pengadilan tata usaha negara bertugas, dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Pengadilan tinggi tata usaha negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan mengadili sengketa tata usaha negara : Tingkat banding; Tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya; Tingkat pertama sengketa tata usaha negara yang diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administrasi sebagaimana pasal 48. Terhadap putusan pengadilan tinggi tata usaha negara dapat dilakukan upaya kasasi.