Tugas Fiqh PBI 1E kelompok 7 MENGURUS JENAZAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FIQIH SHALAT.
Advertisements

BAB KE-6   SHOLAT WAJIB.
SHOLAT Dibagi menjadi dua : Sholat Fardu Sholat Sunah SHOLAT FARDU :
Pengertian Thaharah Secara bahasa, thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
SUJUD - Sujud Sahwi - Sujud Tilawah - Sujud Syukur
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 9/13
TATA CARA DUDUK DUA SUJUD
TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH
AKTIFITAS KEHIDUPAN SEHARI-HARI
JILBAB BUSANA MUSLIMAH
1. PENGUATAN ABDOMINAL DASAR
ShALAT.
By: NaNa Careyna CARA MEMANDIKAN MAYAT.
By: Muhammad sultan akbar, Wahyu arwim nurcahya Ahamad luthfi.
Penyelenggaraan Jenazah
Melaksanakan Sholat Wajib Selain Salat Lima Waktu
Penyelenggaraan Penanganan Jenazah
PERTEMUAN KE DELAPAN SYARIAH DAN IBADAH
MANDI WAJIB MANDI DEFINISI YANG SEMPURNA PENYEBAB TATA CARA MANDI
STUDI ISLAM 3 FIKIH IBADAH
BAB 6: PAKAIAN DAN PERGAULAN DALAM ISLAM
Shalat Jum’at.
MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Dipo Swarna Aryan Putra
LATIHAN FISIK PADA LANSIA
Fiqih Shalat.
PENYELENGGARAN JENAZAH MENURUT SUNNAH RASUL
BAB X Salat Jum’at.
Siti Dzakirotus Shufiyah
1. PENGUATAN ABDOMINAL DASAR
SHALAT JENAZAH BAB 3 KELAS XI.
Welcome By; Irsyam Bin Syamsul.
Assalamualaikum Boss,…...
Perawatan jenazah TIM GPAI SMA KUR 2013 BATU, LANJUT.
PENGURUSAN JENAZAH Rian Hidayat, S.Pd.I.
BAB VIII.
Keperawatan Dasar I Memandikan Pasien
Muthia ulfah A Nurul hidayah A
Materi Wudhu Rizki pambudi
RAHASIA SEHAT DIBALIK GERAKAN SHOLAT
WUDHU Pendahuluan: Wudhu adalah thaharah yang wajib dari hadats kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, keluar angin dari dubur (kentut), tidur.
Shalat.
L/O/G/O  Miftahul Muniroh ( )  M. Farkhan ( ) Kelompok 2:
MAKALAH FIQIH FIQIH SHALAT Catra Pitria.
sujud dalam islam Oleh: Aidan dan Rhenal NOTE:
BAGIAN II HADATS DAN NAJIS
Devi Baniarti Eka Novitasari Eva Laili Rahmawati Nini Ariani
MENJELASKAN KETENTUAN – KETENTUAN SHALAT JUMAT
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MANDI WAJIB Ibadah BAB 3 Kelas VII smt ganjil.
SHALAT.
Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
Disusun oleh: Arman Dede Fajar Japar Siddik
MENYALATKAN JENAZAH KELOMPOK 7.
بسم الله الرحمن الرحيم TATA CARA MERAWAT JENAZAH
Fikih sehari-hari.
PeNGERTIAN Berwudhu secara bahasa dan syari’at
MAKALAH FIQIH FIQIH SHALAT KELOMPOK 2: ADITYA SALMAN MUTMAINAH SARTIKA SARI.
By: nuliati Nurul Prodi Pendidikan Agama Islam.
Andalus Corporation Pte Ltd
Andalus Corporation Pte Ltd
Ict dan media dalam pendidikan islam
Kursus pengurusan jenazah & Amali sembelihan
ICT DAN MEDIA DALAM PENDIDIKLAN ISLAM
Kursus pengurusan jenazah & Amali sembelihan
PENDIDIKAN ISLAM TAHUN 2 BACAAN DALAM SOLAT. PENDIDIKAN ISLAM TAHUN 2 BACAAN DALAM SOLAT.
MODUL SOLAT Solat Qasar dan Jamak
TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH “ كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ” Adyin Whan Sandy ( )
Pemulasaraan Jenazah Dengan PENYAKIT INFEKSI Bagor, Juli 2019 By : Edy Suyitno,S.Kep.Ners.
ROLLING DEPAN, SIKAP LILIN DAN KAPAL TERBANG PADA SENAM LANTAI.
Transcript presentasi:

Tugas Fiqh PBI 1E kelompok 7 MENGURUS JENAZAH Disusun oleh : Zein Zarkasih Erna Yuniarti Vessy Sarwenda

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN KEPADA JENAZAH SETELAH MENINGGAL Memejamkan kedua matanya. Mengikat kedua bibirnya. Menggerak-gerakkan & melemaskan persendiannya. Mengikat kedua kakinya agar tidak keluar kotoran. Melepaskan pakaiannya dengan tetap menjaga auratnya. Meletakkan sesuatu yang berat di atas perutnya agar tidak kembung.

Meletakkannya di atas ranjang atau tempat yang tinggi agar tubuhnya tidak terpengaruh oleh tanah atau lantai yang dingin/basah. Menutupinya dengan kain, kecuali meninggal dalam keadaan ihram. Berdo’a untuk mayit. Keluarga yang ditinggalkan harus bersabar dan ridho. Mengucapkan kalimat Istirja’. Tidak menyebutnya kecuali dengan kebaikan. Melunasi hutang-hutangnya.

Bersegera mempersiapkan pengurusannya berupa memandikan, mengkafani, mesholati & menguburkannya. Dikuburkan di tempat dia meninggal. Memberitahukan kerabatnya untuk menghadiri shalat & mengurus jenazahnya. Yang mendengarkan kematian, dianjurkan mendoakan & memohonkan ampun. Menyegerakan wasiatnya

-MEMANDIKAN JENAZAH- Memandikan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah. Dalam artian jika ada sebagian orang yang telah menjalankannya, maka kewajiban untuk melaksanakannya telah gugur bagi yang lain. Hal ini dalam rangka melaksanakan perintah Allah swt. Dan memenuhi hak bagi kaum muslimin. Mayat orang yang beragama Islam wajib dimandikan, kecuali jika mereka mati dalam peperangan.

1. SYARAT-SYARAT YANG MEMANDIKAN Islam Berakal Amanah ‘Alim Merahasiakan

II .SYARAT TEMPAT MEMANDIKAN Suci dan bersih (Tidak di WC atau kamar mandi) Tertutup atap dan dindingnya Tidak terdapat patung dan gambar makhluk bernyawa

IV. TATA CARA MEMANDIKAN Letakkan mayit di atas pemandian. Lepaskan pakaiannya dengan tetap menjaga & menutup auratnya. Dudukkan dan tekan perut mayit dengan tangan kanan sambil diurut-urut 3 atau 5 kali untuk mengeluarkan sisa kotoran yang ada. Gunakan sarung tangan atau kain untuk membersihkan mayit di bawah kain penutupnya. Pakai masker, celemek. Mulailah dengan mewudhukan mayit seperti wudhunya sholat. Pemandian pertama dengan menggunakan air yang dicampur daun bidara hingga berbusa. Mulai dengan membasuh kepala, wajah, dada & ketiak mayit 3x

Mulai dengan sisi kanan mayit Mulai dengan sisi kanan mayit. Membasuh tangan mulai dari pangkal hingga pergelangan tangan, pundak, pinggang hingga betis kanannya. Tuangkan air dari atas dan bawah kain penutup tanpa membuka aurat. Hal yang serupa dilakukan pada sisi kiri mayit. Kemudian mayit dibalikkan dengan posisi bertumpu pada sisi kiri hingga punggung, pinggang, paha & betis kanannya bisa dibersihkan. Mayit tidak boleh ditelungkupkan. Tuangkan air ke seluruh tubuh mulai dari kepala hingga kaki. Mayit dalam keadaan terlentang.

Lakukan hal tersebut untuk kedua kalinya Lakukan hal tersebut untuk kedua kalinya. Yang ketiga menggunakan air yang dicampur dengan kapur barus. Karena kapur barus dapat mendinginkan, menguatkan, mengeraskan tubuh mayat, mengusir serangga, dan mencegah tubuhnya cepat busuk. Setelah selesai, keringkan tubuhnya dengan kain/handuk. Ganti kain penutupnya dengan yang baru dan kering dengan tetap menjaga auratnya. Pindahkan mayit dengan hati-hati ke tempat pengkafanan. memandikan jenazah wanita sebagaimana jenazah pria, hanya saja setelah dimandikan, rambutnya digerai dan disisir kemudian dikepang menjadi tiga bagian kemudian dikebelakangkan.atau boleh juga disanggul

I HAL-HAL YANG DIANJURKAN KETIKA MENGAFANI JENAZAH Mengafani jenazah dengan sesuatu yang dapat menutup seluruh badannya meskipun dengan satu baju hukumnya adalah fardhu kifayah. I HAL-HAL YANG DIANJURKAN KETIKA MENGAFANI JENAZAH Dalam mengafani jenazah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya : Kain yang dipergunakan untuk mengafani mayat adalah kain yang bagus,suci dan bisa menutupi semua badan mayat. Kain kafan hendaknya berwarna putih. Diolesi dengan minyak/wewangian. kain kafan yang dipergunakan untuk laki-laki sebanyak 3 (tiga) lapis, dan untuk perempuan sebanyak 5 (lima) lapis .

II TATA CARA MENGAFANI Cara Mengukur Kain Kafan: Panjang : ukur panjang mayit dengan meteran dari mulai ujung kepala hingga ujung kaki dengan melebihkannya kira-kira 60cm. penambahan kain disesuaikan agar dapat mengikat ujung kepala hingga ujung kaki. Lebar : ukur lebar mayit mulai dari ujung bahu kanan mayit hingga ujung kiri, kemudian hasil pengukuran dikalikan tiga. Letakkan lipatan kain pertama pada bagian kepala dilebihkan kira-kira 40cm dan bagian kaki 20cm. Letakkan lipatan kedua dan ketiga di atas lipatan yang pertama dengan cara serupa. Lalu tambahkan kapas di atasnya.

kain kafan yang telah siap kemudian ditaburi wewangian dan kapur barus kain kafan yang telah siap kemudian ditaburi wewangian dan kapur barus. Kemudian letakkan mayit di atasnya dengan hati-hati dan tetap menjaga auratnya. oleskan minyak wangi pada tubuh mayit & yang dianjurkan pada tujuh anggota sujud (kening, lutut, telapak kaki, telapak tangan, hidung) dan di sela-sela persendian. lalu ambil ujung kain yang pertama (paling bawah/dalam) arah kanan kemudian lipat ke sebelah kiri secara bersamaan mulai dari kaki hingga kepala. Setelah itu pegang ujungnya dengan kuat dan lipat atau putar. Lalu pegang lipatan ujung kain dengan tangan kiri, lalu ambil kain yang kedua dan lakukan seperti yang pertama, begitu juga dengan yang ketiga. ikat dengan kuat dan jadikan ikatannya di sebelah sisi kiri mayit. Selimuti mayit yang telah dikafani agar benar-benar tertutup dan terjaga sebelum dikuburkan.

-MENYALATI JENAZAH- Hukum menyalati jenazah adalah fardhu kifayah. Keutamaan shalat jenazah menurut Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, “Siapa yang mengantar jenazah dan menyalatinya, maka baginya satu qirath. Siapa mengantar jenazah sampai selesai (proses pemakamannya, maka baginya dua qirath. Yang paling kecil adalah seperti gunung Uhud atau salah satu dari keduanya adalah seperti gunung Uhud.” I Syarat Shalat Jenazah Syarat jenazah memiliki beberapa syarat sebagaimana syarat dalam melaksanakan shalat fardhu, yaitu : Badannya suci. Suci dari hadats kecil maupun besar. Menghadap kiblat. Menutup aurat.

Yang membedakan antara shalat jenazah dan shalat fardhu adalah bahwa shalat jenazah tidak terikat waktu. II Rukun Shalat Jenazah Niat Berdiri bagi yang mampu Takbir sebanyak empat kali (mengangkat dua tangan saat takbir) Membaca Al-Fatihah dengan suara lirih Membaca shalawat kepada Rasulullah saw Doa kepada mayat Membaca doa setelah takbir ke empat Salam

II Cara Menyalati Jenazah Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika mayit itu laki-laki. Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam. Imam bertakbiratul ihram diikuti makmum. berta’awudz, membaca basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca al-fatihah. Semuanya di baca lirih. takbir ke dua seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat. kemudian takbir ketiga sambil mengangkat tangan dan bedoa untuk mayit. takbir terakhir lalu salam.

-MEMAKAMKAN JENAZAH- Hukum menguburkan mayit adalah fardhu kifayah. Pemakaman boleh dilakukan malam hari jika sudah dishalati. I Tata Cara Membawa Jenazah 1. Letakkan mayit di atas keranda dengan terlentang. 2. Tutup dengan selimut/kain. Keranda mayit wanita sebaiknya ditutup dengan kubah/kayu. 3. Disunnahkan yang membawa keranda sebanyak empat orang. 4. Disunnahkan untuk bersegera dalam berjalan.

II Liang Lahat Disunnahkan memperdalam dan memperluas liang lahat. Tujuannya agar baunya tidak tercium dan jasadnya tidak dimakan binatang buas ataupun burung. III Tata Cara Menguburkan Memasukkan mayit ke dalam kubur boleh kepala ataupun kaki terlebih dahulu. Yang memasukkan mayit ke dalam kubur adalah laki-laki. Yang diberi wasiat untuk itu. Bila mayit tidak berwasiat, maka kerabat dekatnya. bila memasukkan mayit wanita, maka kuburnya ditutup. letakkan mayit perlahan dengan berbaring di sisi lambung kanannya, karena dia menyerupai orang tidur yang menghadap ke kiblat. buka ikatan kain kafannya dengan tanpa membuka wajahnya. dekatkan dan masukkan mayit ke liang lahat, kemudian tahan dengan batu atau tanah di depannya dan di pertengahan punggungnya agar mayit tidak terbalik. Tutup lahat dengan kayu. Tutup bagian yang kosong antara kayu dengan tanah liat agar mayit tidak kejatuhan tanah saat dikubur

setelah itu berdoa untuk mayit. masukkan tanah ke dalam kubur dan tinggikan dari atas permukaan tanah sejengkal lalu dibentuk seperti punuk. perciki kubur dengan air kemudian taburi kerikil agar kubur tidak terbawa angin dan aliran air. Tandai dengan kayu atau batu pada bagian kepala. setelah itu berdoa untuk mayit. Tidak diperbolehkan duduk, bersandar dan melangkahi makam. Tempat yang lebih utama untuk memakamkan jenazah ialah di tempat pemakaman kaum muslimin. Karena dengan begitu, orang yang masih hidup tidak terganggu dengannya dan juga seakan-akan jenazah tersebut berada di tempat yang semestinya, ia lebih banyak mendapatkan doa.