PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Perancangan Peraturan Negara
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
KOMNAS HAM.
Impeachment atau Pemakzulan
PERTEMUAN PERSIAPAN PROLEG KEMENTERIAN PP DAN PA TAHUN 2015
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
HUKUM TATA NEGARA
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Farli Elnumeri, Presiden ISIPII
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Presiden dan DPR.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Konstitusi & Rule of Law
SISTEM, PROSES, & SIKLUS KEBIJAKAN PUBLIK
Fungsi, Wewenang, dan Hak
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN By ISNAWATI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SMARINDA

Tiga lembaga yang memiliki otoritas RUU Presiden DPR RI DPD

proses perancangan undang-undang di intern pemerintah perancangan RUU berdasarkan proregnas dan perancangan RUU yang tidak berdasarkan prolegnas

tahapan Perancangan RUU yang berdasarkan prolegnas Pemrakarsa dalam menyusun RUU (Naskah Akademik) yang dilakukan secara bersama Kementrian Hukum dan HAM. Pemrakarsa membentuk panitia antar departemen yang terkait dengan lingkup substansi RUU. Ketua panitia antar departemen melaporkan perkembangan penyusunan RUU dan/atau permasalahan yang dihadapi kepada pemrakarsa untuk memperoleh keputusan atau arahan. Ketua panitia antar departemen menyampaikan perumusan akhir RUU kepada Pemrakarsa dan dapat menyebarluaskan RUU kepada masyarakat dalam rangka penyempurnaan oleh panitia antar departemen. Pemrakarsa menyampaikan RUU kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri/ pimpinan lembaga terkait dalam rangka harmonisasi konsepsi dan teknik perancangan peraturan

SELANJUTNYA Jika adanya perbedaan diantara pertimbangan yang diberikan, maka pemrakarsa bersama dengan Menteri hukum dan HAM menyelesaikan perbedaan tersebut dengan menteri/pimpinan lembaga terkait yang bersangkutan. Apabila upaya penyelesaian tidak memberikan hasil, maka Menteri Hukum dan HAM melaporkan secara tertulis kepada Presiden untuk memperoleh keputusan. Apabila RUU tersebut tidak memiliki permasalahan lagi maka pemrakarsa mengajukan RUU tersebut kepada Presiden guna disampaikan kepada DPR dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM. Setelah Presiden menerima RUU tersebut dan jika Presiden berpendapat bahwa RUU tersebut masih mengandung permasalahan , maka Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan pemrakarsa untuk mengkoordinasikan kembali penyempurnaan RUU tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya penugasan tersebut.

KONSEPSI RUU DILUAR PROLEGNAS Urgensi dan tujuan penyusunan; Sasaran yang ingin diwujudkan; : Pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur; Jangkauan serta arah pengaturan.

Keadaan tertentu Menetapkan Perpu menjadi UU; Meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional ; Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi; Mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam atau Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi DPR dan Menteri Kehakiman dan HAM.

tahapan Perancangan RUU yang berdasarkan diluar prolegnas Pemrakarsa wajib mengkonsultasikan konsepsi pengaturan RUU tersebut kepada Menteri Kehakiman dan HAM dalam rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU; Menteri Kehakiman dan HAM mengkoordinasikan pembahasan konsepsi tersebut dengan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, Apabila koordinasi tidak menghasilkan keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi RUU,maka Menteri Kehakiman dan HAM dan pemrakarsa melaporkannya kepada Presiden Apabila koordinasi telah menghasilkan keharmonisan, kebulatan dan kemantapan konsepsi, maka pemrakarsa, menyampaikan konsepsi RUU kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman dan HAM, guna mendapat persetujuan lalu membentuk Panitia Antardepartemen.

PEMBAHASAN RUU ANTARA DPR BERSAMA PRESIDEN Pembahasan RUU antara DPR bersama Presiden berlangsung dalam dua tingkat pembahasan, yaitu pembahasan tingkat I dalam rapat komisi, rapat baleg atau pansus pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.

PEMBAHASAN TINGKAT I Biasanya diawali dengan menyepakati jadwal pembahasan, bahan bahan yang digunakan selama proses pembahasan antara DPR dengan pemerintah; Setiap fraksi diberikan kesempatan memberikan pandangan terhadap RUU serta proses yang akan digunakan dalam pembahasan RUU; Pandangan fraksi-fraksi dan DPD (jika RUU dalam lingkup wewenang DPD), ini dilakukan jika RUU berasal dari Presiden. Jika RUU berasal dari DPR, maka pembahasan tingkat I ini didahului dengan pandangan dan pendapat presiden atau pandangan Presiden dan DPD (jika RUU terkait dengan kewenangan DPD); Tanggapan Presiden atas pandangan fraksi atau tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR atas pandangan Presiden. Pada umumnya jawabannya tidak/belum bersifat final. Hal-hal yang masih belum mendapatkan tanggapan akan dibahas lebih lanjut dalam Panitia Kerja (Panja); Pembahasan RUU antara DPR dan Presiden berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DlM).

PEMBAHASAN TINGKAT II Rapat dengar pendapat umum; mengundang pimpinan lembaga negara atau pimpinan lembaga lain sesuai materi RUU; Rapat intern.

Terima kasih