SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS ANEKA SURAT DINAS CHAPTER 8 SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
SURAT TUGAS Surat tugas adalah surat yg dipergunakan untuk menugaskan seseorang atau lebih agar melakukan pekerjaan tertentu. Beberapa hal yg hrs dicantumkan dalam surat tugas: Identitas pihak pemberi tugas Identitas pihak yg diberi tugas Jenis tugas yg diberikan Jangka waktu pelaksanaan tugas Wewenang dan sumber daya yg dipakai dalam melaksanakan tugas (bila perlu) Bentuk : berjudul
SURAT KUASA Surat kuasa adalah surat yg berisi pendelegasian suatu urus- an kepada pihak lain. Didalam surat kuasa selalu ada 2 pihak. Bila menyangkut aspek hukum atau uang diatas lima ratus ribu rupiah harus dibubuhi materai. Data-data yang harus dicantumkan dalam surat kuasa: Identitas diri pemberi kuasa Identitas diri penerima kuasa Keperluan kuasa diberikan Jangka waktu pelaksanaan kuasa (bila ada) Bentuk : berjudul
CHAPTER 9 SURAT PANGGILAN
SURAT PANGGILAN Surat panggilan adalah surat seruan agar pihak yg dipanggil menghadap pemanggil. Pembuatan surat panggilan hrs memikirkan kondisi atau posisi yg kuat, dikarenakan mempunyai unsur memaksa lebih kuat karena disertai sanksi yg diterapkan. Pembuatan surat panggilan: Pembuka : untuk apa pemanggilan dilakukan Isi : kpd siapa panggilan itu diberikan, waktu dan tempat pemanggilan,jangka waktu pemanggilan dan sanksi yang akan dikenakan. Penutup : harapan dan atau ucapan terima kasih
CHAPTER SURAT PERINGATAN
SURAT PERINGATAN Surat peringatan adalah surat yg dibuat oleh seseorang pada orang lain yg biasanya berisi peringatan terhadap tindakan ter tentu yg dilakukannya. Surat peringatan dibagi 2 : Peringatan intern Peringatan ekstern Surat peringatan dibuat berjenjang seperti peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga. Dan setiap tingkat peringatan mempunyai sanksi yg berbeda, mulai dr skorsing bahkan sampai pemecatan. Dasar hukum/per aturan yg kuat dr kegiatan yg dianggap pelanggaran.
Beberapa hal yg harus diperhatikan: Pembuka : dasar pembuatan peringatan peraturan/dasar hukum sebagai landasan jenjang peringatan Isi : jangka waktu peringatan bentuk sanksi yg akan didapatkan Penutup : harapan
CHAPTER SURAT KEPUTUSAN
SURAT KEPUTUSAN Surat keputusan ialah surat yg dibuat instansi atau organisasi (diwakili pimpinan tertinggi), yg berisi pernyataan memutuskan sesuatu hal sehubungan tertib intern organisasi ybs atau suatu kegiatan.. Surat keputusan terdiri atas tiga bagian, yaitu: Konsiderans Desiderantum Diktum Konsideran Konsideran berasal dr kata “Considerare”, yg artinya memper timbangkan. Pada bagian pertama ini disebutkan hal-hal yang yang menjadi pertimbangan dalam pembuatan surat keputus an. Yang dimuat dalam konsiderans adalah nama undang- undang, keputusan terdahulu, peraturan.
Istilah-istilah yg dipergunakan di dalam konsideran surat keputusan yaitu: MEMBACA : (dibelakang kata ini disebutkan surat yg telah diterima pejabat yg membuat surat keputusan) MENIMBANG: (dibelakang kata ini disebutkan apa yg menjadi pertimbangan untuk memberikan keputusan) MENDENGAR atau MEMPERHATIKAN: (kata ini dipakai kalau ada pejabat lain atau badan lain yg hrs Didengar/diperhatikan pendapatnya untuk membuat keputus- an tersebut)
MENGINGAT: kata ini disusulkan dgn menyebutkan peraturan-peraturan dan surat-surat yg dipakai untuk dasar membuat keputusan. Dibedakan menjadi dua bagian, yaitu peraturan atau surat yg mengatur persoalannya dan peraturan yg menetapkan wewe- nang atau hak untuk membuat keputusan. Desiderantum Adalah bagian dari surat keputusan yang berisi tujuan atau untuk apa keputusan tersebut dibuat. Contoh: untuk meningkatkan produktifitas kerja pegawai yang mulai menurun.
Contoh desideratum Contoh desideratum dalam konsiderans : ……………. untuk melakukan pembinaan dan bimbingan bagi setiap mahasiswa, perlu diangkat penasihat akademik. (penerbitan surat keputusan bertujuan untuk mengangkat penasihat akadmik ) Contoh desideratum di dalam diktum : ……………. keputusan in disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Diktum Keputusan Diktum berasal dari kata “dicere” berarti menyatakan, yaitu pernyataan-pernyataan memutuskan yg diambil oleh organisasi terhadap suatu hal yg menyangkut kepentingan hidup organisasi. Biasanya ditandai dengan kata MEMUTUSKAN Kemudian diikuti MENETAPKAN
SURAT PERJANJIAN KERJA CHAPTER SURAT PERJANJIAN KERJA
Pengertian perjanjian Perjanjian adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal antara pihak satu dan pihak kedua. Sistem perjanjian bersifat terbuka, dimana yang membuat perjanjian bebas mengabaikan ketentuan hukum perdata asal memenuhi syarat sahnya perjanjian. Azas perjanjian adalah azas konsensualisme, yaitu perjanjian berlaku sejak detik dicapai kesepakatan
Syarat sahnya perjanjian Azas Konsensualisme Sepakat untuk mengikatkan diri Cakap dalam membuat perjanjian Hal tertentu Sebab yang halal
I. SURAT PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara calon pekerja dengan calon yg memperkerjakan tentang syarat dan kondisi kerja. Menurut UU no. 25 th. 1997 ttg ketenagakerjaan, perjanjian kerja dpt dilaku kan secara lisan maupun tertulis. Perjanjian kerja harus dibuat atas dasar: Kemauan tegas kedua belah pihak. Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak Adanya pekerjaan yg dijanjikan Pekerjaan tdk bertentangan dgn kepentingan umum, kesusilaan, dan ketentuan per-UU an yg berlaku. Surat perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat: Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha Nama dan alamat calon pekerja Jabatan atau jenis pekerjaan
4. Syarat- syarat kerja yg memuat hak dan kewajiban pekerja 5. Besarnya upah dan cara pembayaran 6. Jaminan lain 7. Sanksi 8. Pemutusan Hubungan Kerja 9. Penyelesaian Perselisihan 10. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat 11. Tanda tangan kedua belah pihak dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja akan berakhir apabila: Pekerja meninggal dunia Berakhirnya surat perjanjian kerja Adanya keputusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum tetap Adanya keadaan tertentu yg dicantumkan dalam surat perjanjian yg menyebabkan batalnya kesepakatan Keadaan memaksa.
Surat perjanjian kerja, dpt terbagi dalam: Surat perjanjian kerja untuk jangka waktu tidak tertentu (PKWTT) Surat perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (kontrak) (PKWT) Dalam perjanjian kerja kontrak mengenai sanksi. Pada pekerjaan sistem kontrak, apabila salah satu pihak menghentikan kontrak di tengah jalan bukan krn kesalahan pihak yg lain, maka pihak yg lain hrs mengganti keru- gian sisa waktunya sekaligus berupa jumlah gaji selama sisa kontrak kerja.