Sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Badan Biro Pusat Statistik (BPS), sehubungan dengan inflasi yang terjadi periode Juli 07 - Desember 07 dan periode Januari 08 - Juni 08, maka pemerintah mengambil langkah dengan menginstruksikan seluruh perusahaan termasuk diantaranya: BUMN, departemen negara, instansi pemerintah, perusahaan Multinasional, swasta nasional, besar, menengah dan kecil untuk menaikkan gaji pokok seluruh kayawannya dengan range antara 15% sampai 40%. Berikut lampiran singkat perihal rincian kenaikan komponen gaji tersebut. Harap menjadi periksa bagi semua manajemen perusahaan. -pemerintah-
Enak aja minta naek gaji... Hayo sana... balik kerja lagi... Jangan maen imel melulu... Hehehehehe...