copyright by dhoni yusra

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

PANDANGAN TENTANG HUKUM (dari masa ke masa)
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
TEORI PEMBENARAN NEGARA (legitimasi kekuasaan negara)
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
Teori tentang sifat hakekat negara
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Nanik Prasetyoningsih
1  Bahan 3  Etika Administrasi  FISIP UNS 2011.
NEGARA, AGAMA DAN WARGA NEGARA
DASAR PENGHALALAN HUKUM SUATU NEGARA (RECHTVAARDIGING GROND VAN DE STAATS) DARI KRANENBURG 1. Theocratische Theorie (Teori ketuhanan)  negara ada karena.
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
S EJARAH P ERKEMBANGAN I LMU N EGARA Oleh : Drs. Mardius, S.H., M.H.
Pendidikan Kewarganegaraan
KEKUASAAN, DEMOKRASI, & HAK ASASI MANUSIA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
ILMU NEGARA.
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Teori Asal Mula Negara.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Anang Zubaidy Yogyakarta, September 2013
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PEMIKIRAN POLITIK ABAD PERTENGAHAN
Materi Ke – VIII (Delapan)
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
IDEOLOGI-IDEOLOGI DUNIA
TEORI ASAL MULA NEGARA Teori mengenai bagaimana negara itu timbul, maksudnya bagaimana perpindahan dari keadaan manusia hidup secara bebas, belum teratur.
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
NEGARA, LEGITIMASI, DAN KEKUASAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MANUSIA DAN HUKUM.
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
ILMU NEGARA.
PERWAKILAN Pokok bahasan : Asal mulanya perwakilan
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA”
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Kekuasaan Negara.
Hakikat Bangsa dan Negara
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Berkelas.
Perjanjian Sewa-Menyewa
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
TEORI PEMBENARAN NEGARA (legitimasi kekuasaan negara)
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
di susun oleh : Nama : Ego Fahrizal NIM : Rombel : 06
TERBENTUKNYA MASYARAKAT
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
HEKIKAT NEGARA & BANGSA.
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
Filsafat Hukum Filsafat hukum adalah filsafat hukum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan pertanyaan paling dalam.
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
TEORI TERJADINYA NEGARA
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
Transcript presentasi:

copyright by dhoni yusra ILMU NEGARA By. Dhoni Yusra copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Pembenaran Negara Teori Teokrasi Teori Kekuatan Jasmani Rohani Ekonomi Teori Yuridis Perdata Publik copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Teokrasi (1) Teokrasi Langsung Yang memerintah negara atau yang berkuasa adalah Tuhan Raja menjadi alat pemersatu yang dianggap Tuhan Contohnya Zeus, Fir’aun, dll copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Ketuhanan Muncul pada abad pertengahan, yaitu ketika Romawi runtuh (476), pola pikir pada masa ini kurang kritis Orang sepakat bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah Tuhan. Persolannya adalah siapa yang mewakili di bumi: Kaum Legist, berpendapat rajalah adalah wakil Tuhan di bumi Kaum canonis berpendapat bahwa paus yang menajdi wakil Tuhan, mereka berpendapat raja mendapat kekuasaan dari paus copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Augustinus Pendukung teori ini salah satunya augustinus, seorang kristen taat, dan dalam usia muda sudah menjadi uskup. Ia menulis buku : Civitas Dei (Negara Tuhan), isinya merupakan pujian bahwa negara yang dicita-citakan agama Civitas Terrena (Diabolis) (=Negara Setan), negara ciptaan iblis seperti Romawi, serakah Ia berpendapat bahwa kedudukan gereja yang dipimpin Paus lebih tinggi ketimbang kedudukan negara yang dipimpin raja copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Thomas Aquinas Teorinya dipergunakan golongan Katolik Roma, yaitu : Principia Prima, (asas2 umum), yaitu asa yang dimiliki manusia sejak lahir Principia Secundaria, merupakan prinsip-prinsip yang diturunkan dari asas-asas umum Thomas Aquinas membagi hukum menjadi 4 golongan hukum : Lex Aeterna (Hukum Tuhan) Lex Divina (sebagian adri Hukum Tuhan yang diwahyukan pada manusia) Lex Naturalis (Hukum Tuhan yang dapat diterima rasio manusia) Hukum Positif (Hukum yang berlaku di masyarakat) copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Teokrasi (2) Teokrasi Tidak Langsung Raja atau penguasa yang memerintah dianggap mendapat mandat dari Tuhan. Raja memegang mandat dari Tuhan Agustinus mengungkapkan dalam buku De Civita Dei, dengan membagi masyarakat menjadi dua: Civitas Dei Civitas Terena copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Teokrasi (4) Thomas von Aquino mengemukakan Teori Dua Pedang. Pedang Rohaniah, yang ada pada Paus Pedang Duniawi, yang ada pada Raja copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Kekuatan (1) Kekuatan Jasmani Thomas Hobbes, dalam bukunya Leviathan menggambarkan bahwa manusia hidup bagai serigala satu terhadap lainnya (homo homini lupus). Maka terjadilah perang semesta (bellum omnium contra omnes), sehingga penguasa harus mempunyai fisik yang kuat copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Kekuatan (2) Machiavelli mengatakan bahwa raja atau penguasa haruslah seorang yang ganas seperti serigala serta mampu bertindak dengan tangan besi agar rakyat takut padanya dan dirinya dibenarkan menjadi penguasa dalam negara copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Kekuatan (3) Shang Hyang, mengatakan bahwa penguasa harus orang yang kuat. Penguasa tidak perlu memperhatikan kemakmuran rakyat atau kebudayaan rakyat. Penguasa harus menjadi pusat kekuasaan dengan membuat rakyat bodoh copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Kekuatan (4) Kekuatan Rohani Penguasa bukan hanya mempunyai kekuatan fisik atau jasmani melainkan harus juga kekuatan rohani Asas yang digunakan primus inter pares (terkemuka diantara sesama) Terjadi pada zaman Romawi pada masa principaat copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Kekuatan (5) Kekuatan Ekonomi Karl Marx, menyatakan bahwa negara merupakan alat atau cara dari suatu sistem penindasan kelas yang ekonominya kuat terhadap kelas yang ekonominya lemah. Dasar ajaran Karl Marx yaitu pertentangan kelas yang disebabkan oleh adanya perbedaan kekuatan ekonomi copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Kekuatan (5) HJ Laski berpendapat bahwa hakekatnya merupakan alat pemaksa untuk melaksanakan sistem produksi yang stabil. Menurut Laski sistem masyarakat negara hakekatnya merupakan suatu perjuangan untuk merebut kekuasaan ekonomi Leon Duguit menyatakan adanya kekuatan (salah satunya ekonomi) untuk dapat berkuasa copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Yuridis (1) Hukum perdata Hukum Keluarga (Patriarchal) Hukum benda (Patrimonial) Hukum Perjanjian copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Yuridis (2) Hukum Keluarga Mac Iver menyatakan bahwa negara disebabkan suatu pertumbuhan dari keluarga yang terjadi secara bertingkat atau melalui beberapa fase (from family to state). Dari keluarga ke fase klan (dipimpin berdasarkan primus inter pares), keturunan klan pemimpin tersebut kemudian menjadi penguasa (ruling family) copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Yuridis (3) Hukum Benda Pembenaran negara berdasarkan atas hak milik suatu benda yaitu tanah. Negara atau tanah merupakan alat atau obyek dari manusia untuk melakukan tindakan tertentu. Haller menyatakan bila seseorang memiliki benda atau tanah maka ia mempunyai hak sebagai penguasa copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Yuridis (4) Hukum Perjanjian Negara merupakan hasil perjanjian dua pihak dengan dua kepentingan yang berbeda, sehingga bersifat dualistis dan timbal balik (machtverhaltnis). Cicero mengatakan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak milik penduduk caranya dengan mengadakan perjanjian yang sifatnya timbal balik copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Yuridis (5) Hukum Publik Teori Golongan Caesarismus Teori Golongan Monarchomahen Teori Perjanjian Masyarakat Thomas Hobbes John Locke JJ Rousseau copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Yuridis (6) Teori Golongan Caesarismus Dikemukakan oleh Ulpianus. Masyarakat telah melakukan perjanjian penyerahan kekuasaan pada kaisar yang tercantum dalam Lex Regia (undang-undang untuk memerintah), Lex Regia memuat translatio empiril yang mengalihkan kekuasaan dari rakyat kepada kaisar artinya Kaisar memegang kekuasaan absolut tanpa perlu pertanggungjawaban copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Yuridis (7) Teori Golongan Monarchomachen Tujuannya meniadakan kekuasaan absolut kaisar Konstruksinya rakyat mengadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk negara (pactum unionis) yang kemudian rakyat mengadakan perjanjian penyerahan kekuasaan pada penguasa (pactum subyektionis) copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Yuridis (8) Penyerahan pactum subyektionis tersebut dengan memberikan syarat-syarat tertentu yang dicantumkan dalam Legez Fundamentalis. Dengan adanya syarat-syarat tersebut maka kekuasaan Kaisar menjadi terbatas, karena jika Kaisar melanggar syarat tersebut maka rakyat berhak menghukum, menggantikan bahkan untuk memberontak untuk menurunkan Kaisar tersebut copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Yuridis (9) Teori Perjanjian Masyarakat (modern) Intinya mengubah status naturalis menjadi status civilis Thomas Hobbes Homo Homini Lupus Bellum Omnium Contra Omnes Masyarakat mengadakan perjanjian bersama untuk membentuk negara (Pactum unionis) copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Yuridis (10) Walaupun negara sudah terbentuk rasa takut belum hilang, sehingga perlu dibentuk perjanjian dengan penyerahan kekuasaan kepada penguasa yang mampu memberi rasa aman (pactum subyektionis). Akibatnya wewenang penguasa menjadi tidak terbatas karena rakyat menyerahkannya tanpa syarat. Sehingga terjadi kekuasaan yang mutlak copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Yuridis (11) Teori John Locke Menurut Locke manusi mempunyai hak dasar dalam hidupnya yaitu life, liberty, and property (hidup, kebebasan, dan kekayaan) Untuk melindungi hak dasarnya rakyat mengadakan perjanjian membentuk negara (pactum unionis) setelah itu mengadakan perjanjian penyerahan kekuasaan pada penguasa (pactum subyektionis) yang harus mampu memberi jaminan serta perlindungan terhadap hak dasar rakyatnya copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Yuridis (12) Dengan konstruksi yang demikian maka kekuasaan penguasa menjadi terbatas dan tidak boleh melanggar hak-hak dasar rakyatnya Dengan teori ini Locke dikenal sebagai bapak hak asasi copyright by dhoni yusra

copyright by dhoni yusra Teori Yuridis (13) Teori JJ Rousseau Perjanjian masyarakat untuk membentuk negara disebut dengan volente de tous. Terbentuknya kolektivitas ini menunjukkan adanya kebebasan berkehendak (vrij will) yang tunduk atas kehendak sendiri. Dalam konteks negara maka kehendak yang diutamakan adalah kehendak umum mekanismenya melalui suara terbanyak (volente genarale). Rousseau dikenal sebagai bapak teori kedaulatan rakyat copyright by dhoni yusra