ALIRAN FILSAFAT HUKUM Hukum alam/kodrati/abadi/azasi (jus naturale) : hukum berlaku universal dan abadi. Hukum alam adalah fragmen jatuh bangun manusia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

PANDANGAN TENTANG HUKUM (dari masa ke masa)
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
PANCASILA 3 PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
KAJIAN ILMIAH TERHADAP PANCASILA
PANCASILA 8 FILSAFAT, PANCASILA, DAN FILSAFAT PANCASILA
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
FILSAFAT PANCASILA.
STMIK/ AMIK “PARNA RAYA” MANADO
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Pancasila Sebagai SistemFalsafah Bangsa
Pert. 2 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
TEORI HUKUM TEORI HUKUM.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUBUNGAN AGAMA, NEGARA DAN HUKUM
PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
FILSAFAT HUKUM Oleh, H. Maswandi, SH
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum
MANUSIA DAN HUKUM.
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
PANCASILA SISTEM FILSAFAT TM 5
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PANCASILA SISTEM FILSAFAT TM 5
Pert. 2 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
Kekuasaan Negara.
Hakikat Bangsa dan Negara
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
John Austin “every law or rule (taken with the largest signification which can be given to the term properly) is a command…….” Menurut Austin sebenarnya.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Pendahuluan- Apakah hukum itu
ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Etika Pancasila.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Masyarakat, Norma dan Hukum
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM.
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
MEMPERSEMBAHKAN KELOMPOK 1 M. Reza Ansyari LubisMuammad Abduh Arya Syaputra Novika LubisWiwik HerawatiSiti Nuranis.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
OLEH : ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H. Nilai, norma, dan moral adalah konsep- konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya.
Transcript presentasi:

ALIRAN FILSAFAT HUKUM Hukum alam/kodrati/abadi/azasi (jus naturale) : hukum berlaku universal dan abadi. Hukum alam adalah fragmen jatuh bangun manusia mencari dan menemukan absolute juctice (keadilan hakiki), pengertian dan pendekatan hukum alam senantiasa berubah mengikuti dinamika perubahan dan perkembangan masyarakat serta pilihan politik yang dianut atau berpengaruh terhadap pembangunan/ pemikiran negara. Perubahan hukum alam dipengaruhi teori tertentu, antara lain: teori otoriter dan individualistik, ke dalam teori progresif dan konservatif, ke dalam teori religius dan rasioalitas, ke dalam teori absolutisme dan relatifitas. Hukum positif yan tidak konsisten atau bertentangan dengan hukum alam tertinggi menjadi tidak berlaku, dan cita-cita hukum positif harus bersesuaian dengan kehendak hukum alam.

Mengakui adanya hukum yang lebih tinggi (higher law) dari hukum positif, yang berfungsi sebagai penilai/justifikasi/penolakan terhadap hukum positif, dan hukum positif semestinya berasal/turunan dari hukum alam. Hukum alam jaman schonlastik (abad pertengahan) merupakan hukum positif tertinggi gereja. Cicero : hukum alam tidak boleh diubah, menyimpanginya, dan tidak dapat dicabut, manusia tidak dapat melepaskan diri dari hukum alam, baik melalui Senat (untuk merubahnya) atau kesepakatan rakyat bersama (referendum). Penguasa (negara) dan rakyat serta gereja harus dan sama-sama tunduk pada hukum alam sebagai hukum tertinggi yang juga meliputi adat istiadat dan hukum positif.

Jus Naturale (Hukum alam) bersumber dari pada hukum (akal) Tuhan sebagai hukum tertinggi yang bersifat irrasional. St. Thomas van Aquinas, mendefenisikan hukum sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum, yang dibuat orang yang mengurus masyarakat dan menyebarluaskannya.

4 HUKUM ALAM Aquinas Lex Aeterna (hukum Tuhan yang tidak dapat ditangkap rasio manusia, sebagai penjelmaan kearifan Tuhan, yang diungkapkan dalam hukum abadi yang mengatur semua tindakan dan pergerakan semesta raya); Lex Devina (hukum Tuhan yang dapat diterima rasio manusia, dan kewenangan menterjemahkannya berada di gereja/paus); Lex Naturalis/hukm alam (bagian hukum Tuhan yang terungkap dalam alam rasio manusia, sehingga manusia dapat membedakan dan berperilaku baik atau buruk); dan Lex Positiva/hukum positif (penjelmaan rasio Tuhan dalam hukum yang diterima sebagai hukum positif dan berlaku bagi semua manusia, ayitu dalam ajaran Al-Kitab dan hukum buatan manusia, yang berlaku bagi pergaulan sosial kemasyarakatan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum positif dalam al-Kitab, dan hukum abadi).

Decretum Granium (Gratinus) menyebutkan bahwa manusia tunduk pada dua hukun sekaligus, yaitu hukum alam yang terdapat dalam ajaran agama (dalam Injil), dan adat kebiasaan. Hukum alam lahir bersama dengan kelahiran manusia sebagai mahluk berakal, dan menjadi hukum serta sumber hukum tertinggi. Duns Scotus & William of Occam, jika Aquinas menempatkan akal di atas kehendak, dan penyatuan keduanya ada pada Tuhan. Scotus menyebutkan bahwa karena kebebasan manusialah menjadikan kehendak memenuhi kebutuhan manusia, bukan karena akalnya, bukan inteletualitas yang mengendalikan akal, tapi sebaliknya, voluntas inperat intellectual. Satu prinsip hukum alam Scotus, mencintai Tuhan. 10 commandemen hanya derivat (turunan) dan larangan membunuh hanya nisbi (bukan larangan mutlak) sepanjang bersesuaian dengan perintah mencintai Tuhan, karena itu, tidaklah terdapat pintu (kemungkinan) untuk membenci Tuhan.

Occam, membedakan 3 hierarkis hukum : peraturan universal tentang perilaku yan didiktekan akal (alam); peraturan yang diterima akal, dan karenanya mengikat masyarakat, diatur keadilan alamiah tanpa hukum positif; peraturan yang bersumber dari hukum alam, dapat dirubah penguasa.

Hukum alam rasional Terpuruknya agamawan (gereja) pada kegiatan duniawi daripada masalah rohani menimbulkan ketidakpercayaan publik. Pengaruh terhadap aliran filsafat hukum terekam dengan munculnya penolakan doktrin hukum alam ”bahwa Rasio Tuhan sebagai satu-satunya sumber pemikiran.” Sehingga melahirkan aliran hukum alam yang rasional.

Pemikir2 Hugo de Groot (Grotius), hukum alam bersumber dari rasio manusia, pencetusan pemikiran manusia yang dapat menilai baik dan buruk setiap tingkah laku manusia, sedangkan tindakan manusia dapat diterima atau ditolak didasarkan pada kesusilaan alam. Namun disamping kesusilaan alam tersebut, Grotius menerima keberadaan hukum alam yang bersumber dari Tuhan, yang terdapat dalam ajaran-ajaran Al-Kitab. Tetapi, Grotius menyebutkan bahwa, Tuhan adalah pencipta alam semesta. Samuel von Pufendorf, hukum alam adalah hasil rasio manusia, yang lahir karena kehendak untuk melindungi diri sendiri di satu pihak dan saat bersamaan untukk tidak mengganggu hak orang lain (kedamaian). ”jangan mengganggu orang lain, sampai orang tersebut mengeluh bahwa haknya benar-benar telah terampas”.

Christian Thomasius, manusia tunduk pada dua hukum yang mengatur lapangan berbeda, jika pengaturan itu bersifat psikis yang mengatur perilaku manusia ke dalam maka ia adalah kesusialaan, sedangkan jika aturan tersebut bersifat lahirriah dan mengatur hubungan manusia ke luar, maka ia adalah hukum. Christian Wolff, penyempurnaan pribadi manusia merupakan perintah pokok hukum alam, tetapi syarat-syarat penyempurnaan tersebut hanya dapat diperintahkan oleh penguasa berdaulat yang penuh kebijaksanaan dan meningkatkan kemanan. Vattel, hukum alam merupakan hukum yang diterapkan bangsa-bangsa, ia diperlukan semua bangsa, dan tidak dapat dicabut atau dihapus.

Immanuel Kant (1724-1804), berangkat dari pijakan filsafat Aristoteles bahwa manusia merupakan mahluk berakal dengan kehendak bebas yang membedakannya dengan alam, filsafat hukum Kant sebagai produk filosofis, bukan ahli hukum. Hukum alam bersumber dari Categorical Imperative, : ”berbuatlah dengan cara sedemikian rupa sehingga aksioma perbuatan tersebut dijadikan hasil dari perbuatan umum”. Hukum adalah keseluruhan kondisi, dimana kehendak individu yang sewenang-wenang dapat digabungkan dengan kehendak individu lain, dalam satu lingkup hukum kebebasan. Imperative Kant merupakan sumber bagi filsafat moral dan filsafat hukum Kant. Kant menghendaki adanya universalitas negara, satu negara internasional yang berdaulat penuh.

Gottlieb Fichte (1762-1814), pijakannya serupa Kant, filsafat Aristoteles. Kewajiban moral menghormati kemerdekaan orang lain, dan kewajiban hukum tergantung pada resiprositas. Hukum mengatur hubungan setiap individu, dan hukum hanya ada dan ditegakkan dalam dan oleh negara, karenanya diperlukan rechstaat. Hegel (1770-1831), ide berkembang dari yang sederhana sampai yang kompleks melalui proses dialektika. Apa yang rasional adalah nyata, dan apa yang nyata adalah rasional. Perkembangan setiap fase merupakan perkembangan fase sebelumnya, dari fase ada menjadi tidak ada, atau sebaliknya, dari tidak ada menjadi ada, atau menimbulkan kemungkinan ketiga, yaitu akan menjadi ada (these-antithese-shitese). Hukum alam dalam perkembangannya tidak lagi disebut demikian, tetapi telah menjadi padanan lain sebagai asas-asas hukum umum, misalnya gagasan Grundnorm (Hans Kelsen), Facta Sun Servanda (Grotius), Socialle Engeneering (Roscou Poud), Solidarete Social (Leon Duguit), dan lain-lain.

Fokus Hukum alam modern pada fungsi2 : Lon Fuller, 8 moral internal sistem norma dapat disebut sebagai hukum, 1) norma diprsentasikan dalam aturan-aturan umum; 2) diundangkan (publikasi) agar setiap orang mengetahuinya; 3) pemberlakuan dan penerapan norma tidak surut (non-retroaktif); 4) perumusan norma jelas/dapat dimengerti; 5) t idak terdapat norma yang saling bertentangan, 6) larangan/perintah tidak melampaui kemampuan manusia; 7) norma harus konstan/ajeg/tidak berubah-ubah; dan 8) konsistensi norma dengan pelaksanaan administratif.

B. Aliran Hukum Positif Didahului perkembangan aliran legisme dalam hukum, hukum adalah apa yang terdapat dan dinyatakan dalam undang-undang (Paul Laband, Jellinek, Rudolf von Ihring, Hans Kelsen, Hans Nawiasky, Jhon Austin dll).

Jhon Austin (1790-1859), law is a command of the lawgiver, - hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya. Hukum terbagi atas : 1) Hukum yang diciptakan Tuhan untuk manusia (hukum Tuhan), ia tidak mempunyai arti yuridis, hukum Tuhan hanya menjadi tempat bagi kebutuhan/kegunaan, dengan prinsip kegunaan adalah hukum Tuhan; 2) hukum/undang-undang yang diadakan oleh dan untuk manusia. a) hukum yang sebenarnya/hukum positif : 1) hukum yang dibuat penguasa seperti undang-undang, 2) hukum yang disusun rakyat, b) hukum yang tidak sebenarnya, seperti aturan perkumpulan. Apa yang disbeut hukum sebagai produk manusia adalah terdiri di dalamnya a) perintah, b) sanksi, c) kewajiban dan d) kedaulatan. Tanpa keempatnya, hukum positif adalah positive morality saja

Pokok2 ajaran austin a) hukum tidak terkait dengan penilaian baik dan buruk; moral dan hukum terpisah satu sama lanilla; tidak sejalan dengan paham hukum alam ataupun madzhab sejarah, hakekat hukum adalah perintah dari yang berdaulat/berkuasa; keadulatan berada di luar hukum, ia telah ada sebagai kenyataan dan tidakk perlud ipersoalkan; dan kebiasaan/hukum yang hidup bukan bagian dari hukum positif.

Bagi austin, hukum adalah : perintah berbuat atau tidak berbuat; perintah ditujukan kepada masyarakat umum, dibuat oleah otoritas politik yan berdaulat; yang berdaulat adalah yang dipatuhi oleh warga/penduduk; yang berdaulat tidak tunduk pada ppihak lainnya; dan sanksi menjadi unsur penting.

Problem austin bagaimana jika negara dikuasai penjahat/teroris dan membuat aturan (hukum), apakah norma demikian dapat disebut sebagai hukum sebagaimanan dimaksud Austin?

5 syarat positivisme hukum modern H.L.A. Hart undang-undang (hukum) adalah perintah-perintah manusia –command of human being; moral dan hukum tidak perlu dan tidak mutlak ada hubungan, atau antara hukum yang berlaku/ada dengan hukum yang seharusnya; analisa (studi tentang arti) hukum a) penting (karenanya harus dialnjutkan), b) harus dibedakan dari penyidikan hitoris mengenai asal usul undang-undang dari penyididkan sosilogis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya, dan kritik atau penghargaan hukum apakah dalam arti moral, tuntutan-tuntutan sosial, fungsi-fungsinya atau sebaliknya; sistem hukum adalah sistem logis yang tertutup, putusan-putusan hukum yang tepat diperoleh dengan cara logis dari peraturan (hukum) positif tanpa kewajiban mempertimbangkan kondisi sosial, kebijaksanaan, norma-norma moral; dan penilaian-penilaian moral tidak dapat dipertahankan, atau diberikan seperti halnya fakta, dengan alasan rasional, petunjuk atau bukti (non-kognitivisme dalam etika).

Sistem hukum Hart a) Primary Rules (aturan yang memuat kewajiban negara dan rakyat); dan Secondary Rules (pengaturan kewenangan) terdiri dari : 1) Rules of Change (pengaturan mekanisme pengubahan norma); 2) Rules of Adjudication (hukum acara/panduan penyelesaian perkara); dan 3) Rules of Recognation (aturan yang mengakui sebuah norma dapat disebut sebagai hukum, misalnya dalam UUD 1945 terdapat aturan peralihan).

Rudolf von Ihering, hukum tergantung dari paksaan, dan hak memaksa adalah mutlak milik dan monopoli negara. Hans Kelsen, hukum adalah ilmu pengetahuan yang sudah seharusya dibersihkan dari anasir/penafsiran/penddekatan-pendekatan yang tidak yuridis, seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya.

Kelsen vs hukum alam Secara etis, hukum alam tidak mendapat tempat dalam ajaran Kelsen, sebab ia melepaskan diri dari penilaian baik buruk sebagaimana hukum alam, sedangkan secara sosiologis, kebiasan masyarakat tidaklah bagian hukum positif. Hukum adalah sollen yuridis, tidak das sein. Hukum adalah apa yang terdapat dalam kaidah normatif yang menghendaki orang taat tanpa syarat.