KEDAULATAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDAULATAN DAN YURISDIKSI
Advertisements

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
Pemilu, Gak Nyoblos Gak Keren!
ILMU NEGARA.
HUKUM TATA NEGARA.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Sistem Pemilihan Presiden Berusia 23 tahun.Berusia 23 tahun. Mendapatkan dukungan dari sekurang-kurangnya 500 orang anggota terpilih seperti anggota parlemen,
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Tahap-tahap Pertumbuhan negara secara primer:
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
TEORI TERJADINYA NEGARA
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ILMU NEGARA.
PENGERTIAN DAN SEJARAH HUKUM LAUT INTERNASIONAL
HAK-HAK ATAS TANAH.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
NEGARA Windy Sri Wahyuni, SH., MH.
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
N E G A R A.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
KEDAULATAN TERITORIAL
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Geopolitik Indonesia (Wawasan Nusantara)
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Iman Prihandono, S.H., MH., LL.M
PERJUANGAN BANGSA INDONESIA MEREBUT IRIAN BARAT
HUKUM TATA NEGARA.
YURISDIKSI.
N E G A R A.
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
WELCOME AND JOIN WITH US.
HUKUM INTERNASIONAL SUKSESI NEGARA PERTEMUAN XXV & XXVI
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
REVOLUSI AMERIKA SERIKAT
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
Proses Kolonisasi-Dekolonisasi Kawasan Oceania
Hakikat Negara Dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
HEKIKAT NEGARA & BANGSA.
Pasifik Selatan Henny Murti Indira Arliani Layla Putri Riska Agustina
PENGAKUAN.
TEORI TERJADINYA NEGARA
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
N E G A R A.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

KEDAULATAN

A. PENGERTIAN. Kedaulatan memiliki 2 pengertian, yaitu: 1 A. PENGERTIAN. Kedaulatan memiliki 2 pengertian, yaitu: 1. Pengertian negatif, bahwa negara tidak tunduk pada ketentuan hukum internasiona (HI) dan keluasan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara. 2. Pengertian positif, bahwa kedaulatan memberikan pinpinan yang tertinggi atas rakyatnya dan memberi wewenang penuh atas mengeskploitas sumber – sumber alam yang ada di negara.

Aspek utama kedaulatan menurud konsep HI : 1 Aspek utama kedaulatan menurud konsep HI : 1. Aspek eksternal kedaulatan, hak setiap negara untuk secara bebas berhubungan dengan negara lain. 2. Aspek internal kedaulatan, hak eksekutif suatu negara untuk menentukan bentuk dan kerja serta tindakan lembaga – lembaga negara. 3. Aspek teritorial kedaulatan, kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki negara atas individu dan benda-benda yang ada di wilayahnya.

Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung 2 perbatasan yaitu : 1. Kekuasaan itu terbatas pada batas-batas wilayah yang memiliki kekuasaan tersebut. 2. Keluar dari wilayah negara tersebut, maka akan ditemuibatas kedaulatan negara lain.

Rejim Hukum terhadap Ruang Wilayah: Kedaulatan teritorial  Wilayah yang tidak tunduk pada kedaulatan suatu negara res nullius. (negara boleh mengambil kekuasaan teritori yang belum diklaim dan memperoleh kekuasaan ketika salah satu penduduknya memasuki wilayah tersebut) res communis. (pandangan yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara )

KEDAULATAN TERITORIAL : Di daerah teritorial tertentu yurisdiksi dijalankan oleh negara atas orang-orang dan harta benda. Wilayah daratan dan ruang udara di atasnya, laut wilayah dan ruang udara di atasnya, dasar dan wilayah di bawah dasar laut wilayah. Pulau, karang, koral, dll. 

KEDAULATAN DAN KEMERDEKAAN “Kedaulatan dalam hubungan antara negara-negara menandakan kemerdekaan. Kemerdekaan berkenaan dengan suatu bagian dari muka bumi ini adalah hak untuk melaksanakan di dalamnya… fungsi-fungsi suatu negara” (Max Huber; Island of Palmas arbitrator) 

Cara perolehan Kedaulatan: Pendudukan (Occupation) Pencaplokan (Annexation) Akresi (Accretion) Preskripsi (Prescription) Sesi (Cessi; penyerahan)  Integrasi Revolusi (independen) Referendum

Ad.1. PENDUDUKAN (OCCUPATION) Okupasi adalah penanaman kedaulatan suatu negara di suatu wilayah, yang tidak dikuasai olh negara manapun. Pendudukan ini menurut hukum internasional ditentukan oleh prinsip effectiveness yang berarti memenuhi dua syarat, yaitu adanya kemauan untuk melakukan kedaulatan negara diwilayah yang diduduki dan adanya pelaksanaan kedaulatan negara yang memadai di wilayah tersebut

Ad.2. Pencaplokan (annexation) Aneksasi adalah perolehan kedaulatan wilayah suatu negara dengan mengabungkan wilayah lain kedalam wilayah kedaulatannya. ad.3. Akresi (Accretion) Akresi adalah perolehan kedaulatan wilayah karena kejadian alam, perubahan terjadi secara perlahan-lahan ataupun mendadak. Misalnya pendangkalan laut, penambahan wilayah secara Akresi ini tidak memerlukan suatu pernyataan resmi dari negara yang bersangkutan.

ad,.4. Cessi Cesi adalah perolehan tambahan kedaulatan wilayah melalui suatu proses peralihan hak atau dapat dikatakan setiap transaksi yang bermaksud mengalihkan kedaulatan wilayah ke negara lain. Dengan adanya Cesi maka beralihlah semua hak kedaulatan dari negara yang mengalihkan kepada negara yang menerima pengalihan. Cesi dapat terjadi dengan; Paksaan à Kalah perang, misalnya peralihan wilayah Elsace-Lorraine dari Perancis kepada Jerman pada 1871. Sukarela à Penjualan Alaska dari Rusia kepada Amerika Serikat pada tahun 1867.

Ad.5. PRESKRIPSI Peskripsi atau kadaluwarsa adalah proses perolehan kedaulatan wilayah suatu negara akibat pelaksanaan secara damai kedaulatan “de facto” dalam waktu yang lama atas wilayah yang sebenarnya “de jure” tidak termasuk dalam kedaulatan wilayahnya. Ad.6. INTEGRASI Integrasi adalah merupakan penggabungan sebuah kawasan atau wilayah ke dalam suatu negara yang mana biasanya negara yang akan diajak bergabung atau berintegrasi tersebut tempat atau letaknya berdekatan dengan wilayah yang akan berintegrasi tersebut

Ad.7. INDEPENDEN Sebuah negara independen adalah merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari negara lain maupun campur tangan dari pihak lain Negara independen adalah merupakan negara yang mendapatkan kemerdekaannya dengan melalui perjuangan baik fisik maupun diplomasi Ad.8. REFERENDUM Cara perolehan wilayah melalui pilihan kemauan penduduk wilayah yang bersangkutan. Hal ini dapat dibenarkan oleh hukum internacional. Contoh: Indonesia memperoleh Papua Barat.