KEDAULATAN
A. PENGERTIAN. Kedaulatan memiliki 2 pengertian, yaitu: 1 A. PENGERTIAN. Kedaulatan memiliki 2 pengertian, yaitu: 1. Pengertian negatif, bahwa negara tidak tunduk pada ketentuan hukum internasiona (HI) dan keluasan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara. 2. Pengertian positif, bahwa kedaulatan memberikan pinpinan yang tertinggi atas rakyatnya dan memberi wewenang penuh atas mengeskploitas sumber – sumber alam yang ada di negara.
Aspek utama kedaulatan menurud konsep HI : 1 Aspek utama kedaulatan menurud konsep HI : 1. Aspek eksternal kedaulatan, hak setiap negara untuk secara bebas berhubungan dengan negara lain. 2. Aspek internal kedaulatan, hak eksekutif suatu negara untuk menentukan bentuk dan kerja serta tindakan lembaga – lembaga negara. 3. Aspek teritorial kedaulatan, kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki negara atas individu dan benda-benda yang ada di wilayahnya.
Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung 2 perbatasan yaitu : 1. Kekuasaan itu terbatas pada batas-batas wilayah yang memiliki kekuasaan tersebut. 2. Keluar dari wilayah negara tersebut, maka akan ditemuibatas kedaulatan negara lain.
Rejim Hukum terhadap Ruang Wilayah: Kedaulatan teritorial Wilayah yang tidak tunduk pada kedaulatan suatu negara res nullius. (negara boleh mengambil kekuasaan teritori yang belum diklaim dan memperoleh kekuasaan ketika salah satu penduduknya memasuki wilayah tersebut) res communis. (pandangan yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara )
KEDAULATAN TERITORIAL : Di daerah teritorial tertentu yurisdiksi dijalankan oleh negara atas orang-orang dan harta benda. Wilayah daratan dan ruang udara di atasnya, laut wilayah dan ruang udara di atasnya, dasar dan wilayah di bawah dasar laut wilayah. Pulau, karang, koral, dll.
KEDAULATAN DAN KEMERDEKAAN “Kedaulatan dalam hubungan antara negara-negara menandakan kemerdekaan. Kemerdekaan berkenaan dengan suatu bagian dari muka bumi ini adalah hak untuk melaksanakan di dalamnya… fungsi-fungsi suatu negara” (Max Huber; Island of Palmas arbitrator)
Cara perolehan Kedaulatan: Pendudukan (Occupation) Pencaplokan (Annexation) Akresi (Accretion) Preskripsi (Prescription) Sesi (Cessi; penyerahan) Integrasi Revolusi (independen) Referendum
Ad.1. PENDUDUKAN (OCCUPATION) Okupasi adalah penanaman kedaulatan suatu negara di suatu wilayah, yang tidak dikuasai olh negara manapun. Pendudukan ini menurut hukum internasional ditentukan oleh prinsip effectiveness yang berarti memenuhi dua syarat, yaitu adanya kemauan untuk melakukan kedaulatan negara diwilayah yang diduduki dan adanya pelaksanaan kedaulatan negara yang memadai di wilayah tersebut
Ad.2. Pencaplokan (annexation) Aneksasi adalah perolehan kedaulatan wilayah suatu negara dengan mengabungkan wilayah lain kedalam wilayah kedaulatannya. ad.3. Akresi (Accretion) Akresi adalah perolehan kedaulatan wilayah karena kejadian alam, perubahan terjadi secara perlahan-lahan ataupun mendadak. Misalnya pendangkalan laut, penambahan wilayah secara Akresi ini tidak memerlukan suatu pernyataan resmi dari negara yang bersangkutan.
ad,.4. Cessi Cesi adalah perolehan tambahan kedaulatan wilayah melalui suatu proses peralihan hak atau dapat dikatakan setiap transaksi yang bermaksud mengalihkan kedaulatan wilayah ke negara lain. Dengan adanya Cesi maka beralihlah semua hak kedaulatan dari negara yang mengalihkan kepada negara yang menerima pengalihan. Cesi dapat terjadi dengan; Paksaan à Kalah perang, misalnya peralihan wilayah Elsace-Lorraine dari Perancis kepada Jerman pada 1871. Sukarela à Penjualan Alaska dari Rusia kepada Amerika Serikat pada tahun 1867.
Ad.5. PRESKRIPSI Peskripsi atau kadaluwarsa adalah proses perolehan kedaulatan wilayah suatu negara akibat pelaksanaan secara damai kedaulatan “de facto” dalam waktu yang lama atas wilayah yang sebenarnya “de jure” tidak termasuk dalam kedaulatan wilayahnya. Ad.6. INTEGRASI Integrasi adalah merupakan penggabungan sebuah kawasan atau wilayah ke dalam suatu negara yang mana biasanya negara yang akan diajak bergabung atau berintegrasi tersebut tempat atau letaknya berdekatan dengan wilayah yang akan berintegrasi tersebut
Ad.7. INDEPENDEN Sebuah negara independen adalah merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari negara lain maupun campur tangan dari pihak lain Negara independen adalah merupakan negara yang mendapatkan kemerdekaannya dengan melalui perjuangan baik fisik maupun diplomasi Ad.8. REFERENDUM Cara perolehan wilayah melalui pilihan kemauan penduduk wilayah yang bersangkutan. Hal ini dapat dibenarkan oleh hukum internacional. Contoh: Indonesia memperoleh Papua Barat.