P ENGELOLAAN L AW F IRM SEBAGAI K ANTOR P EMBERI J ASA H UKUM Oleh Amrullah Arpan Disampaikan pada Pembekalan KKL Mahasiswa FH UNSRI TA 2013/2014 Palembang, 9 Juli 2013
BANTUAN HUKUM Memberi bantuan dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang lain; Bantuan hukum oleh perorangan advokat semua ilmu Timbul Kantor Hukum yang menggunakan Sarjana Hukum lain sebagai: Partners Pegawai
KANTOR BANTUAN HUKUM 1. Pemberi Jasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama kantor tersebut 2. Ada tata laksana a) Pelayanan terhadap klien b) Administrasi surat menyurat 3. Penentuan Fee
L INGKUP K ERJA P EMBERI J ASA H UKUM 1. Berkaitan dengan penyelesaian sengketa a) Pengabdian b) Luar pengabdian 2. Tidak berkaitan dengan sengketa
A DVOKASI Menjembatani kepentingan klien berhadapan dengan pihak lawan/pihak mitra Menjembatani ini bertindak untuk dan atas nama: Untuk klien apa yang dilakukan advokat Atas nama klien tanggung jawab klien akan seluruh akibat tindakan seluruh advokat
N ON L ITIGASI 1. Non litigasi Penyelesaian sengketa 2. Bentuk penyelesaian sengketa non litigasi a) Negosiasi b) Mediasi c) Arbitrase (UU No.30 Thn. 1999)
K ONSEP - KONSEP D ASAR D ALAM N EGOSIASI DAN M EDIASI 1. Pemahaman tentang duduknya perkara 2. Pemahaman tentang kedudukan klien dan pihak lawan 3. Menemukan alternatif dan menawarkan keapda pihak lawan
T INDAKAN A WAL N EGOSIASI DAN M EDIASI 1. Dimana kelemahan 2. Apa yang diharapkan 3. Prediksi harapan pihak lawan
K ECAKAPAN N EGOSIASI DAN M EDIASI 1. Focusing 2. Moderating 3. Conclusing
P ENGEMBANGAN Fokuskan yang akan diamati: a) Penerapan hukum materiil b) Pelaksanaan hukum formil
S ELESAI