HAK KEBENDAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM BENDA.
GADAI.
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
Azas-Azas Hukum Perdata
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Benda
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
Hukum Perdata Pertemuan II
ANEKA PERJANJIAN.
By : Jufry Irawan Nim : International program for law and sharia ( IPOLS ) Universitas muhammadiyah yogyakarta.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA
PENGANTAR HUKUM BENDA.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”
HAK-HAK ATAS TANAH.
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HAK MILIK.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Pengantar Hukum Indonesia
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
HUKUM BENDA.
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
ANEKA PERJANJIAN.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Perjanjian sewa-menyewa
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
HAK MILIK.
LEVERING.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

HAK KEBENDAAN

PENGERTIAN HAK KEBENDAAN (ZAKELIJKRECHT) Adalah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun Merupakan bagian dari hak perdata

CIRI-CIRI HAK KEBENDAAN Mutlak Mengikuti bendanya ( droit de suit ) Yang terjadi lebih dulu tingkatannya lebih tinggi Lebih diutamakan Hak gugat dapat dilakukan terhadap siapaun yang mengganggu benda tersebut Pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan kepada siapapun

PEMBEDAAN HAK ATAS KEBENDAAN Hak-hak yang berkenaan dengan tanah yang sudah dicabut dari buku II KUHPdt adalah: Hak milik (eigendom) Hak guna usaha (erfpacht) Hak guna bangunan (opstal) Hak pakai pekarangan Hak memungut hasil Hak sewa tanah bangunan Hak-hak kebendaan atas tanah tersebut diatur oleh UUPA no.5 Tahun 1960

Hak-Hak Kebendaan dibedakan atas: Hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan , yang terdiri atas: Yang bersifat memberikan kenikmatan atas benda milik sendiri Yang bersifat memberi kenikmatan atas benda milik orang lain Hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan, yang terdiri atas : Gadai sebagai jaminan adalah benda bergerak Hipotik sebagai jaminan adalah benda-benda tak bergerak

AZAS-AZAS HAK KEBENDAAN Hukum pemaksa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam undang-undang atau tidak boleh disimpangi Dapat dipindahtangankan semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan Azas Individualitas objek kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara indidual Azas Totalitas hak kebendaan selalu terletak di atas seluruh objekya sebagai satu kesatuan (ps 500, ps 588, ps.606 BW) Azas Tidak dapat dipisahkan oarang yang berhak tidak boleh memindahtangankan sebagaian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya

Azas Prioritas semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom), meskipun luasnya berbeda-benda Azas Percampuran apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu lenyap (706, 718, 724, 736, 807 BW) Azas Publisitas hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam regester umum

CARA MEMPEROLEH HAK KEBENDAAN Dengan Pengakuan Dengan penemuan Dengan penyerahan (levering) Dengan cara daluarsa Dengan pewarisan Dengan cara penciptaan Dengan cara turunan

HAPUSNYA HAK KEBENDAAN Bendanya lenyap /musnah Dipindahtangankan Pelepasan hak Daluarsa Karena Pencabutan hak