HAK KEBENDAAN
PENGERTIAN HAK KEBENDAAN (ZAKELIJKRECHT) Adalah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun Merupakan bagian dari hak perdata
CIRI-CIRI HAK KEBENDAAN Mutlak Mengikuti bendanya ( droit de suit ) Yang terjadi lebih dulu tingkatannya lebih tinggi Lebih diutamakan Hak gugat dapat dilakukan terhadap siapaun yang mengganggu benda tersebut Pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan kepada siapapun
PEMBEDAAN HAK ATAS KEBENDAAN Hak-hak yang berkenaan dengan tanah yang sudah dicabut dari buku II KUHPdt adalah: Hak milik (eigendom) Hak guna usaha (erfpacht) Hak guna bangunan (opstal) Hak pakai pekarangan Hak memungut hasil Hak sewa tanah bangunan Hak-hak kebendaan atas tanah tersebut diatur oleh UUPA no.5 Tahun 1960
Hak-Hak Kebendaan dibedakan atas: Hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan , yang terdiri atas: Yang bersifat memberikan kenikmatan atas benda milik sendiri Yang bersifat memberi kenikmatan atas benda milik orang lain Hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan, yang terdiri atas : Gadai sebagai jaminan adalah benda bergerak Hipotik sebagai jaminan adalah benda-benda tak bergerak
AZAS-AZAS HAK KEBENDAAN Hukum pemaksa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam undang-undang atau tidak boleh disimpangi Dapat dipindahtangankan semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan Azas Individualitas objek kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara indidual Azas Totalitas hak kebendaan selalu terletak di atas seluruh objekya sebagai satu kesatuan (ps 500, ps 588, ps.606 BW) Azas Tidak dapat dipisahkan oarang yang berhak tidak boleh memindahtangankan sebagaian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya
Azas Prioritas semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom), meskipun luasnya berbeda-benda Azas Percampuran apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu lenyap (706, 718, 724, 736, 807 BW) Azas Publisitas hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam regester umum
CARA MEMPEROLEH HAK KEBENDAAN Dengan Pengakuan Dengan penemuan Dengan penyerahan (levering) Dengan cara daluarsa Dengan pewarisan Dengan cara penciptaan Dengan cara turunan
HAPUSNYA HAK KEBENDAAN Bendanya lenyap /musnah Dipindahtangankan Pelepasan hak Daluarsa Karena Pencabutan hak