BAB : PELEPASAN VARIETAS Pelepasan varietas baru hasil pemuliaan kepada masyarakat (publik) diatur oleh Pemerintah. Pengaturan ini untuk melindungi kepentingan masyarakat (publik) supaya tidak dirugikan. Pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas baru hasil pemuliaan atau introduksi dinyatakan dalam: “Keputusan Mentri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan suatu varietas unggul yang dapat diseberluaskan”. Pengaturan pelepasan varietas berkaitan dengan: (1) PENGUJIAN, (2) PENILAIAN, (3) PROSEDUR PELEPASAN VARIETAS, (4) PEMEBERIAN NAMA, DAN ((5) PENARIKAN
DASAR HUKUM PELEPASAN VARIETAS Prosedur pelepasan varietas diatur berdasar: UU No. 12 Th 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman PP No.44 Th 1995 Tentang Perbenihan Tanaman Kepmen No. 902/KPTS/TP.240/12/1996 Tentang Pengujian, Penilaian dan Pelapasan Varietas Parjanto: PT TERAPAN,
DIAGRAM PROSEDUR PELEPASAN VARIETAS Permohonan tertulis oleh Penyelenggara Pemuliaan (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah) Dilampiri: Silsilah Metode & cara mendptkan Ketersediaan BS Hasil Uji Deskripsi Mentri Pertanian (Melalui Ketua BBN) Penilaian Permohonan Ketua Tim Penilai dan Pelepasan Varietas (TP2V) Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Mentri Pertanian Disetujui Tidak Disetujui Ditetapkan sbg varietas unggul baru Parjanto: PT TERAPAN,
PENGUJIAN UNTUK PELEPASAN VARIETAS Uji Adapatasi: uji lapang tanaman semusim untuk mengetahui keunggulan & interaksi varietas dg lingkungan. (20 unit uji adaptasi dlm 2 tahun, 2 kali uji/lokasi) Uji Observasi: Uji lapang tanaman tahunan untuk mengetahui keunggulan & interaksi varietas dg lingkungan. (min. 2 kali observasi panen, 3 agroekologi) Parjanto: PT TERAPAN,
PENILAIN UNTUK PELEPASAN VARIETAS Penilaian dilakukan oleh TPPV dari BBN Penilaian meliputi: Daya hasil Ketahanan terhadap OPT Ketahanan terhadap cekaman lingkungan Umur Tanaman (Kecepatan Berproduksi) Mutu Hasil / Daya Simpan Benih Toleran Terhadap Kerusakan Mekanis Bentuk Tanaman Nilai Ekonomi Parjanto: PT TERAPAN,
PROSEDUR PELEPASAN VARIETAS a. SYARAT-SYARAT PELEPASAN VARIETAS 1). Varietas Hasil Pemuliaan: Silsilah dan cara mendapatkan varietas jelas Diskripsi varietas lengkap dan jelas Lebih unggul dari varietas pembanding Seragam dan Stabil (mudah dibedakan dari varietas yang telah ada/dikenal) Benih Penjenis tersedia 2). Varietas Lokal: Penyebaran cukup luas Mempunyai keunggulan Sudah dibudidayakan lebih dari 5 tahun Parjanto: PT TERAPAN,
PROSEDUR PELEPASAN VARIETAS (lanjutan) b). Tatacara Pelepasan Varietas: Permohonan tertulis kpd Mentri Petanian melalui BBN Permohonan dilampiri: Silsilah Metode dan cara mendapatkan varietas Ketersedian Benih Penjenis Hasil uji adaptasi/Observasi Deskripsi lengkap disertai foto berwarna Pemohon menyajikan laporan kegiatan dan hasil yang dicapai pada siding TPPV Disetujui, dilepas, mendapat SK MENTAN Parjanto: PT TERAPAN,
PEMBERIAN NAMA VARIETAS Usulan Nama Varietas Dari Pemulia Dengan Ketentuan: Nama Sungai untuk: padi sawah dan padi rawa; nama Danau/Waduk untuk padi gogo Nama wayang untuk jagung Nama gunung untuk kedelai Nama binatang untuk kacang tanah Nama batu mulia untuk tomat Singkatan nama balai penelitian, kebun percobaan, Perusahaan/Perorangan dengan diberi nomor urut Untuk tanaman yang belum diatur sebagaimana di atas, nama diusulkan oleh pemulian dengan syarat: Jumlah kata tidak boleh lebih dari dua kata Menggunakan bahasa Indonesia Parjanto: PT TERAPAN,
PENARIKAN VARIETAS TPPV melakukan evaluasi secara berkala thd varietas yg sdh dilepas: Adopsi Perkembangannya Varietas yang tidak layak akan ditarik kembali Kriteria tidak layak antara lain: Sudah tidak menunjukkan keunggulan Tidak berkembang karena tidak disukai Menyebarkan hama/penyakit baru yg berbahaya Parjanto: PT TERAPAN,