RENCANA TATA RUANG KAWASAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, KARO DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
KAWASAN METROPOLITAN MEBIDANGRO (MEDAN-BINJAI-DELI SERDANG-KARO) LANDASAN HUKUM KSN MEBIDANGRO KEDUDUKAN MEBIDANGRO DI IMT-GT KEBIJAKAN SEKTOR/RTRWN DI KSN MEBIDANGRO
LANDASAN HUKUM METROPOLITAN MEBIDANGRO sebagai KAWASAN STRATEGIS NASIONAL UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia, Bab I ps. 1 PP No. 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-DeliSerdang-Karo (Mebidangro) ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi di Pulau Sumatera Kawasan Strategi Nasional (kepentingan ekonomi) di Sumatera, antara lain :(1).Kawasan Industri Lhokseumawe, (2). Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, (3). Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Banda Aceh Darussalam, (4). Kawasan Batam-Bintan-Karimun, (5). Kawasan Selat Sunda Ps.82, Lamp. X penetapan ini didasarkan atas fungsi kawasan dan aspek kegiatan ekonomi yang diandalkan sebagai motor penggerak (dapat menstimulasi) pengembangan wilayah nasional (pertumbuhan, pemerataan, integrasi); sehingga kawasan strategis nasional diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan (‘growth centre’).
Sistem Internal Perkotaan KLASIFIKASI PENATAAN RUANG BERDASARKAN SISTEM, FUNGSI DAN NILAI STRATEGIS KAWASAN Berdasarkan Sistem Berdasarkan Wilayah Administratif Berdasarkan Nilai Strategis Kawasan Ps. 5 ayat (3) Ps. 5 ayat (5) Ps. 5 ayat (1) PR Kws. Strategis Nasional Sistem Wilayah Penataan Ruang Wilayah Nasional Penataan Ruang Wilayah Provinsi PR Kws. Strategis Provinsi Sistem Internal Perkotaan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten PR Kws. Strategis Kabupaten Penataan Ruang Wilayah Kota PR. Kws. Strategis Kota Berdasarkan Kegiatan Kawasan PR Kws. Perkotaan Ps. 5 ayat (4) PR Kws. Perdesaan Berdasarkan Fungsi Utama Kawasan Ps. 5 ayat (2) PR Kws. Lindung PR Kws. Budi Daya
Kedudukan Wewenang Pemerintah Pusat di Kawasan Strategis Nasional dalam UU 26/2007 TUR, BIN, dan WAS terhadap : LAK PR wilayah Nasional, provinsi, & kabupaten/kota, LAK PR kws. strategis nasional, provinsi, & kabupaten/kota NEGARA WEWENANG PEMERINTAH LAK PR wilayah Nasional Ps. 7 ayat (1) Negara menyelengga- rakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran raktyat LAK PR kws strategis Nasional Ps. 8 Kerja sama PR antarnegara & fasilitasi kerja sama antarprovinsi Seorang Menteri Ps. 9 ayat (1) TUR, BIN, dan WAS terhadap : LAK PR wilayah provinsi & kabupaten/kota, LAK PR kws. Provinsi & kabupaten/kota Ps. 7 ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya, negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah WEWENANG PEMERINTAH PROVINSI LAK PR wilayah provinsi Ps. 10 LAK PR kws. strategis provinsi Kerja sama PR antarprovinsi & fasilitasi kerja sama antarprovinsi TUR, BIN, dan WAS terhadap : LAK PR Wilayah kabupaten/kota, LAK PR kws. strategis kabupaten/kota Ket: TUR = pengaturan BIN = pembinaan LAK = pelaksanaan WAS = pengawasan PR = penataan ruang WEWENANG PEMERINTAH KAB./KOTA LAK PR wilayah kabupaten /kota Ps. 11 LAK PR kws. strategis kabupaten/kota Kerja sama PR antarkabupaten/kota
Pengertian Kawasan Metropolitan dalam UU 26/2007 KAWASAN PERKOTAAN: Ps. 1 angka 25 Ps. 1 angka 26 adalah kawasan perkotaan yg terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yg berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dgn kawasan perkotaan di sekitarnya yg saling memiliki keterkaitan fungsional yg dihubungkan dgn sistem jaringan prasarana wilayah yg terintegrasi dgn jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1 juta jiwa adalah wilayah yg mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dgn susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan & distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, & kegiatan ekonomi Ps. 41 ayat (1) Penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan pada: kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten kawasan yang secara fungsional berciri perkotaan yang mencakup 2 atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi RTR kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten Ps. 42 ayat (1) RTR kawasan perkotaan yang mencakup 2 atau lebih wilayah kabupaten/kota pada 1 atau lebih wilayah provinsi merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yg bersifat lintas wilayah Ps. 43 ayat (1) Menurut besarannya dapat berbentuk: kawasan perkotaan kecil kawasan perkotaan sedang kawasan perkotaan besar kawasan metropolitan kawasan megapolitan RTR kawasan metropolitan merupakan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas wilayah Ps. 44 ayat (1) Ps. 41 ayat (2) Penataan ruang kawasan perkotaan yg mencakup 2/ lebih wilayah kabupaten/kota dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah Ps. 47 ayat (1) 6
PP 26/2008 : RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL WANUS & HANAS perkembangan permasalahan regional & global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional upaya pemerataan pembangunan & pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah daya dukung & daya tampung lingkungan hidup RPJPN RTR kawasan strategis nasional RTRWP dan RTRWK Peraturan Pemerintah Ps. 20 ayat (6) diatur dengan disusun dengan memperhatikan RTRWN Ps.19 memuat Ps. 20 ayat (1) tujuan, kebijakan, & strategi penataan ruang wilayah nasional rencana struktur ruang wilayah nasional yg meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya & sistem jaringan prasarana utama rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional & kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional penetapan kawasan strategis nasional arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. jangka waktu pedoman untuk 20 tahun penyusunan RPJPN penyusunan RPJPMN pemanfaatan ruang & pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, & keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi penataan ruang kawasan strategis nasional penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota Ps. 20 ayat (3) Ps. 20 ayat (2) ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun Ps. 20 ayat (4) ditinjau kembali lebih dari 1 kali dalam 5 tahun, dalam hal: perubahan kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar; dan/atau perubahan batas teritorial negara Ps. 20 ayat (5) 7
Penetapan Kawasan Mebidangro dengan Peraturan Presiden UU 26/2007 ttg Penataan Ruang mengamanatkan Penyusunan RTR Kawasan Strategis Nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden (ps 21 ayat [1]) PP 26/2008 ttg RTRWN menetapkan KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO sebagai Kawasan Strategis Nasional yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional (ps 77, ps 82, Lampiran X) Muatan Ranperpres (UU 26/2007) Rencana tata ruang kawasan metropolitan berisi: Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan metropolitan; Rencana struktur ruang kawasan metropolitan yang meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan metropolitan; Rencana pola ruang kawasan metropolitan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya; Arahan pemanfaatan ruang kawasan metropolitan yang berisi indikasi program utama yang bersifat interdependen antarwilayah administratif; dan Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan metropolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan metropolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. UU 26/2007 : Ps. 44 ayat (2)
KEDUDUKAN MEBIDANGRO DALAM KERANGKA IMT-GT Kerjasama ekonomi skala sub-regional IMT-GT yang bertujuan untuk penguatan jaringan infrastruktur berdasarkan The IMT-GT Roadmap 2007-2011 Action Plan , salah satunya berbentuk pengembangan jaringan transportasi dalam bentuk coridor economic , terbagi menjadi 4 koridor yaitu : NCER Northern Corridor Economic Region Koridor Songkhla (Thailand), Penang (Malaysia) dan Medan (Indonesia). Koridor Selat Malaka, Koridor Banda Aceh, Medan, Dumai, dan Palembang Koridor Malaka (Malaysia) dan Dumai serta Koridor Ranong, Phuket (Thailand) dan Aceh Kawasan Andalan Perkotaan Mebidangro Program Peningkatan Sistem jaringan Transportasi Pengembangan jalan AH-25 Section : Binjai – Medan - Tebing Tinggi. Pembangunan jalan tol : a). Binjai – Medan - Tebing Tinggi, b). Medan – Kuala Namu Pengembangan jalur KA : Banda Aceh – Besitang – Medan – Rantau Prapat, untuk komoditas pertanian
MALAYSIA 1 1 National Economic Regional Corridor Northern Corridor Economic Region 1 Central Region 3 Sourthern Johor Economic Region 2 1 Conurbation or City Region National Kuala Lumpur Regional George Town Johor Bahru Kuantan Intermediate Ipoh Malaka 2 3 2 9 4 INDONESIA 5 Pusat Kegiatan Pusat Kegiatan Nasional Lhokseumawe Mebidangro Dumai Pekanbaru Padang Jambi Palembang Bandar Lampung Batam 6 7 Kawasan Perkotaan Metropolitan Rencana Kawasan Perkotaan Metropolitan 8
MEBIDANGRO Sebagai Kawasan Strategis Nasional No. Ketetapan Struktur & Pola Ruang Lokasi Acuan penetapan 1 Kawasan perlindungan terhadap bawahnya Hutan Lindung (Kab. Deli Serdang) SK Menhut 44/2005 2 Kawasan perlindungan setempat 6 Sungai besar : Mencirim, Belawan, Deli, Percut, Belumai, Ular Permen PU 11 A/PRT/M/2006 3 Kawasan Suaka Alam TN Leuseur (kab. Deli Serdang & Kab. Karo) 4 Kawasan Suaka Margasatwa SM Karang Gading (pesisir Kab. Deli Serdang) 5 Kawasan Taman Hutan Raya Tahura Bukit Barisan (kab. Deli Serdang) 6 Cekungan Air Tanah (CAT) CAT Medan (lintas provinsi) 7 Wilayah sungai (WS) WS Strategis Nasional Belawan – Ular – Padang 8 Waduk Waduk Simeme (rencana) Medan Flood Control 9 Jaringan Rawa DR Paluh Manan, DR Paluh Merbau, DR Sisir Gunting, DR Bulu Cina, DR Serdang/Haru Gemuk, DR Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang UU 7/2004 : SDA 10 Jaringan Irigasi DI Amplas, DI Bandar Dolok, DI Bandar Labuhan, DI Kelahun Pinang, DI Lau Simeme, DI Naga Timbul, DI Namo Bintang, DI Parbarakan, DI Paya Bakung, DI Penara, DI Serdang, DI Sibolangit, DI Sumber Rejo Baru, DI Timbang Deli, DI Wonosari di Kabupaten Deli Serdang PP 20/2006 : Irigasi 11 Jalan Arteri Primer Medan – Binjai (e) Medan – Lubuk Pakam (e) RTRWN (PP26/2008) Kepmen 369/KPTS/M/2005 KM49/2008 RPJP Dephub 2005-2025 12 Jalan Kolektor Primer Medan – Kabanjahe (e)
Ketetapan Struktur & Pola Ruang No. Ketetapan Struktur & Pola Ruang Lokasi Acuan penetapan 13 Jalan Tol Medan – Kualanamu – Tebingtinggi (r) Balmera (e) Binjai – Medan (r) RTRWN (PP26/2008) Kepmen 369/KPTS/M/2005 14 Jalur Kereta Api Medan - Lb. Pakam – Tj. Balai (e) Medan - Binjai (e) Medan - Banda Aceh (r), Medan - Kuala Namu (r), Medan - Pel. Belawan (r) Jalur Ganda KA UU 23/2007 : Perkeretaapian RPJM 2004 – 2009 (infrastruktur) Pengembangan Kereta Api Perkotaan Medan KM49/2008 RPJP Dephub 2005-2025 15 Mass Rapid Transportation Busway (r) Dirjen Hubdar, Dephub 16 Penyeberangan Lintas Provinsi Medan : Batam, Lhokseumawe, Pangkalpinang 17 Pelabuhan Internasional Pelabuhan Internasional Belawan 18 Pusat Penyebaran Primer Bandar Udara Kuala Namu (2009 aktif) RTRWN (PP26/2008), Permenhub No. KM5/2008 19 Energi & SDM DPPU Polonia Medan Instalasi Medan Group Pembangkit Belawan (PLTU & PLTG) Kepmen ESDM 1762/2007 : Pengamanan Obyek vital nasional di sektor Energi & SDM 20 Perkebunan Perencanaan Kawasan Heritage Perkebunan Tembakau Deli UU 18/2004 : Perkebunan PP 31/2009 : Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi 21 Pertanian Lahan sawah irigasi PP 68/2002 : Ketahanan Pangan 22 Perikanan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Perairan 4 mil dan 12 mil Permen DKP No: PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Perikanan
KAWASAN METROPOLITAN MEBIDANGRO (MEDAN-BINJAI-DELI SERDANG-KARO) PENGERTIAN KAWASAN METROPOLITAN DELINEASI KAWASAN MEBIDANGRO PERAN & FUNGSI RTR KAWASAN MEBIDANGRO KONSEP PENGEMBANGAN KAWASAN MEBIDANGRO
PENGERTIAN KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN Suatu pusat permukiman yang besar yang terdiri dari satu atau kota besar dan beberapa kawasan yang berada disekitarnya dengan satu atau lebih kota besar melayani sebagai titik hubung (hub) dengan kota-kota sekitarnya tersebut Kawasan perkotaan dengan karakteristik penduduk yang menonjol dibandingkan dengan penduduk perdesaan disekitarnya <Goheen, dalam Bourne, 1971> Satu kawasan dengan konsentrasi penduduk yang besar, dengan kesatuan ekonomi dan sosial yang terpadu dan mencirikan aktivitas kota PENGERTIAN KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN Istilah perkotaan (urban, Inggris) mengandung arti: daerah permukiman yang meliputi kota induk dan daerah pengaruh di luar batas administratifnya, yang berupa daerah pinggiran sekitarnya (daerah suburban) (Kamus Tata Ruang, Ditjen Cipta Karya). Ruang metropolitan (metropolitan space) merupakan suatu area perkotaan yang memenuhi kriteria tertentu (meliputi populasi, arahan pertumbuhan kota, kondisi fisik ruang, dan faktor2 ekonomi) dan membutuhkan manajemen perkotaan tertentu. Terdiri dari: kota metropolitan (metropolitan city), wilayah metropolitan (metropolitan region), kawasan metropolitan (metropolitan area), koridor metropolitan (metropolitan corridor).
Kota Metropolitan (metropolitan city): Metropolitan space arah perkembangan fisik perkotaan: Kota Metropolitan (metropolitan city): Kota yang memiliki jumlah penduduk lebih besar dari satu juta jiwa (Kamus Tata Ruang). Umumnya merupakan kutub pertumbuhan wilayah, memiliki peran menstimulasi perkembangan kota-kota di sekitarnya dan membangkitkan pertumbuhan ekonomi regional hingga nasional. Wilayah metropolitan (metropolitan region): area yang berciri perkotaan yang meliputi dua atau lebih kota atau daerah yang berdekatan, terangkai dalam batas-batas administrasi, dan memiliki jumlah penduduk keseluruhan melebihi satu juta jiwa. Wilayah metropolitan dihasilkan dari proses defragmentasi dari kawasan-kawasan perkotaan. Kawasan Metropolitan (metropolitan area): suatu kawasan perkotaan yang dibentuk oleh suatu sistem kota besar dan wilayah sekitarnya dengan jumlah penduduk keseluruhan melebihi satu juta jiwa. are large urban settlements with high population densities, complex and diversified economies, and a high degree of functional integration across a larger geographic area than the normal jurisdiction of a municipality. Kawasan metropolitan diartikan sebagai ruang metropolitan yang terbentuk dari proses urbanisasi, yaitu ketika pertumbuhan suatu kota (kota inti) menjangkau wilayah pinggiran kota (suburban), hingga suatu ketika wilayah pinggiran tersebut akan memperkuat dirinya sebagai suatu kutub pertumbuhan tersendiri dan mulai melepaskan ketergantungannya dengan kota inti. Koridor Metropolitan (metropolitan corridor): kawasan yang berciri perkotaan yang menghubungkan kawasan-kawasan metropolitan.
Diagram Kawasan Perkotaan Metropolitan Kriteria untuk menentukan kawasan metropolitan (metropolitan area) adalah: menunjukkan konurbasi (=continuously built up area): area berkepadatan penduduk tinggi; tingkat pergerakan penduduk, barang, dan jasa tinggi; perkembangan yang ekstensif; serta area distrik bisnis dan area industri banyak pusat kegiatan ekonomi dengan perekonomian yang kompleks dan beragam area tunggal dimana diperlukan perencanaan pembangunan yang terintegrasi, dan memiliki hubungan sosial dan ekonomi yang erat antara unit- unit pembentuknya. = kota = suburban = jaringan prasarana = batas kawasan perkotaan metropolitan Diagram Kawasan Perkotaan Metropolitan
TIPOLOGI PENGEMBANGAN PERKOTAAN KOTA INTI KOTA INTI DAERAH SEMI PERKOTAAN KOTA SATELIT DAERAH PINGGIRA N PERKOTAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) Gambar 1 Gambar 3 KOTA INTI KOTA SATELIT DAERAH SEMI PERKOTAAN DAERAH PINGGIRAN PERKOTAAN Gambar 2
DELINEASI KAWASAN METROPOLITAN MEBIDANGRO Medan Pancur Batu 40 km 30 km Belawan 20 km 10 km Bt.Kuis Tembung Medan Binjai Sunggal LB. Pakam Tj.Morawa Pancur Batu STRUKTUR RUANG NASIONAL PP26/2008 RTRWN Pusat Penyebaran Primer Bandara Kuala Namu Simpul Transportasi Laut Nasional Pelabuhan Internasional Belawan Lokasi Jarak (km) Wkt (jam) Medan – Belawan 25 0.5 Medan – Lb.Pakam 0.75 Medan – Tj.Morawa 15 Medan – Binjai 20 Medan – Brastagi 45 1.5 Brastagi Kota Inti Kota Satelit
LUAS & JUMLAH PENDUDUK KAWASAN MEBIDANGRO Total Luas (km2) 302,697.78 Total Jumlah Penduduk (jiwa) 5,512,939
RTR KAWASAN MEBIDANGRO PERAN DAN FUNGSI RTR KAWASAN MEBIDANGRO Rencana Tata Ruang Kawasan Mebidangro disusun sebagai alat operasionalisasi RTRWN yang telah menetapkannya sebagai Kawasan Strategis Nasional dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Mebidangro sebagai kawasan metropolitan Rencana Tata Ruang Kawasan Mebidangro memiliki fungsi sebagai pedoman untuk; penyusunan rencana pembangunan jangka panjang Kawasan Mebidangro; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Kawasan Mebidangro; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam Kawasan Mebidangro; mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; penataan ruang wilayah provinsi; penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan kerjasama pengelolaan Kawasan Mebidangro
KONSEP PENGEMBANGAN STRUKTUR RUANG KAWASAN MEBIDANGRO STRUKTUR EKSISTING KONSEP STRUKTUR Sebagai pusat pelayanan perkembangan kegiatan budi daya, baik dalam wilayahnya maupun wilayah sekitarnya, pusat kegiatan Metropolitan yang akan dikembangkan mempunyai fungsi: jasa perekonomian, yaitu sebagai pusat pelayanan kegiatan keuangan/bank, dan/atau sebagai pusat koleksi dan distribusi barang, dan/atau sebagai pusat simpul transportasi, pemerintahan, yaitu sebagai pusat jasa pelayanan pemerintah; jasa sosial, yaitu sebagai pusat pemerintahan, pusat pelayanan pendidikan, kesehatan, kesenian, dan/atau budaya ekonomi, yaitu sebagai pusat produksi dan pengolahan barang; Dalam pengembangan kawasan yang berorientasi ekonomi, pusat-pusat kegiatan yang membentuk kota metropolitan membutuhkan jaringan infrastruktur yang dapat memberikan pelayanan terhadap aktivitas ekonomi yang ada dan menjadi kekuatan pembentuk struktur ruang pada kawasan tersebut.
KONSEP PENGEMBANGAN POLA RUANG KAWASAN MEBIDANGRO Pembagian zona pembangunan berdasarkan dominasi karakter fisik dan kegiatan, serta rentang kendali (span of control). Pengamanan kawasan lindung khususnya di selatan dan utara Mebidangro harus ditegakkan untuk menjamin fungsi ekologis kawasan dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Adanya zona penyangga antara zona kawasan lindung dengan zona-zona kawasan budidaya. Zona daya dukung lahan sebagai aspek supply dan demand-nya berdasarkan konsep struktur ruang, maka arahan pengembangan Kawasan Mebidangro dapat dilihat sebagai berikut : Zona industri di kota inti dibatasi, dikembangkan ke daerah lain yang masih memadai daya dukungnya. Pada kawasan kota perlu pengembangan alokasi ruang untuk ruang terbuka hijau kota. Pengembangan Pusat Metropolitan Pengembangan Sub Pusat Metropolitan Kode Daya Dukung A Sangat Tinggi B Tinggi C Sedang D Rendah E Sangat Rendah Intensitas Perkotaan Pertanian Perkebunan Konservasi
RTR KAWASAN METROPOLITAN MEBIDANGRO (MEDAN-BINJAI-DELI SERDANG-KARO) RENCANA STRUKTUR RUANG MEBIDANGRO RENCANA POLA RUANG MEBIDANGRO SUBTANSI RAPERPRES RTR KAWASAN MEBIDANGRO TATA CARA PENYUSUNAN RAPERPRES
Peta Struktur Ruang Kawasan Mebidangro 2029
01 1b 27
02
Peta Pola Ruang Kawasan Mebidangro 2029
Raperpres RTR Kawasan Mebidangro lingkup pengaturan Raperpres RTR Kawasan Mebidangro BAB I ketentuan umum pengertian, muatan, peran dan fungsi, lingkup BAB II tujuan, kebijakan, dan strategi tujuan, kebijakan dan strategi BAB III rencana struktur ruang keterkaitan antara pusat-pusat kegiatan dengan sistem jaringan prasarana BAB IV rencana pola ruang alokasi kegiatan dalam ruang BAB V arahan pemanfaatan ruang prioritas dan tahapan indikasi program serta kewenangan penyelenggaraan program BAB VI ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang arahan ketentuan, batasan, kriteria untuk mewujudkan pemanfaatan ruang BAB VII ketentuan lain-lain poin-poin lain yang tidak diatur dalam rencana, namun mendukung keberhasilan pelaksanaan rencana (Kelembagaan, Peran Masyarakat, dan Pembinaan) BAB VIII ketentuan peralihan kaitan dengan peraturan perundangan yang lain BAB IX ketentuan penutup peundangan peraturan presiden 30
Tata Cara Penyusunan Raperpres LANGKAH-LANGKAH Penyusunan Raperpres (berdasarkan Perpres Nomor 68 tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU, RPerpu, RPP dan Raperpres)