Pert. 11 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA. HAK DAN KEWAJIBAN Pert. 11 Dr.H. Syahrial Syarbaini, MA. Dr. Syahrial / Pkn
Pengertian Bangsa dan Negara Bangsa : orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat , bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Negara adalah bangsa yang punya daerah yang tetap dan tertentu, mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan tujuan tertentu pula. Dr. Syahrial / Pkn
Unsur-unsur Terben-tuknya Negara Bangsa & Negara Manusia Bangsa M. Individu M. Sosial Pendapat Ahli Hans Kohn Ernest Renann Otto Bauer, dll Pengertian Negara G. Jellinek G.W.E Hegel Kranenburg, dll Terjadinya Negara Unsur-unsur Terben-tuknya Negara Rakyat Wilayah Pem Yg Berdaulat Teoritis Primer & Sekunder Faktual
Makna Bangsa Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama & solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis, bangsa termasuk ”kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara.
Semangat Nasionalisme dan Patriotisme Nasionalisme adalah faham kebangsaan yg tumbuh karena ; Adanya persamaan nasib dan sejarah serta kepentingan untuk hidup bersama, Sbg suatu bangsa yg merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan maju di dalam suatu kesatuan bangsa dan negara, serta Cita-cita bersama guna mencapai, memelihara, dan mengabdikan identitas, persatuan, kemakmuran, dan kekuatan atau kekuasaan negara bangsa yang bersangkutan.
Makna Negara Pengertian Negara Kata Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Unsur Negara Penduduk, berdomisili Wilayah, batas teritorial Pemerintah, menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi dan kebijakan mencapai tujuan. Kedaulatan, supremasi wewenang Negara memiliki sifat : Sifat memaksa Sifat monopoli Sifat totalitas Dr. Syahrial / Pkn
Sifat Hakikat Negara Sifat Memaksa (negara memiliki mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sifat Monopoli (yaitu dalam menetap-kan tujuan bersama masyarakat. Sifat Mencakup Semua (All-Embracing), yaitu semua peraturan perundang-undangan yg berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Sifat Hakekat negara berkaitan erat dgn dasar-dasar terbentuk-nya negara, norma dasar (fundamental norm) yg menjadi tujuan, falsafah hidup yang ingin diwujudkan, perjalanan sejarah dan tata nilai sosial-budaya yang telah berkembang di dalam negara.
PENGHUNI NEGARA Warga negara Penduduk Orang asing PENGHUNI NEGARA Bukan penduduk Orang asing Warga negara Dr. Syahrial / PKn.
Rakyat Dalam Suatu Negara Asas Kewarganegaraan Penduduk dan Warga Negara Indonesia Penduduk Bukan Penduduk Warga Negara Bukan WN KEDUDUKAN WARGA NEGARA & PERWAGA- NEGARAAN DI INDONESIA Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia Kedudukan Warga negara dan Pewarganegaraan di Indonesia
Fungsi/Kekutaan Negara Fungsi pertahanan dan keamanan Fungsi pengaturan dan ketertiban Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban kekuatan negara yang tercermin Sumber daya manusia Teritorial negeri, Sumber daya alam Kekuatan militer kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa Dr. Syahrial / Pkn
Negara Modern JS. Mills dan Toqueville merasa bahwa Negara Modern telah menjadi jauh lebih kuat dari keinginan masyarakatnya. Kontrol negara telah menghambat kebebasan warganya. Francis Fukuyama (1992; 2002), demokrasi liberal telah berhasil menjadi ideologi global yang memenangi peperangan ideologis tersebut telah menggerus kekuasaan Negara bangsa. Francis Fukuyama (born October 27, 1952 in Chicago) Dr. Syahrial / Pkn
Lanjutan… Negara-Bangsa sejak awal abad ke-16 di Eropa. Ciri-ciri utama menguasai suatu wilayah, dengan batas-batasnya, masyarakat budaya homogen, pemerintahan terpusat dan bertanggung jawab atas kebijakan nasional. Negara mengintegrasikan masyarakatnya bagi kepentingan nasional, Dr. Syahrial / Pkn
Lanjutan… Era globalisasi, semangat nasionalisme perluasan wilayah melalui perang mulai berkurang. Batas-batas wilayah kurang berarti karena adanya perkembangan teknologi informasi, dan pertumbuhan ekonomi yang bersifat multinasional. Dr. Syahrial / Pkn
Lanjutan… Pemerintahan tidak dapat membatasi arus keluar informasi yang menyebarkan nilai-nilai multinasional, pemerintahan menjadi semakin terdesentralisasi. Batas-batas wilayah dikaburkan oleh mengglobalnya perdagangan dan informasi dunia. berakhirnya era Negara-Bangsa, Dr. Syahrial / Pkn
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK LANDASAN KOSNTITUSIONAL WARGA NEGARA DAN PENDUDUK warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara [Pasal 26 (1)] Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia [Pasal 26 (2)**] WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya [Pasal 27 (1)] Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 (2)] Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara [Pasal 27 (3)**] Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)
Penduduk dan Warga Negara Indonesia Penduduk menurut pasal 26 ayat (2) UUD UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan In donesia Dr. H.Syahrial / PKn.
Cara memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran karena pengangkatan karena dikabulkan permohonan karena pewarganegaraan karena perkawinan karena turut ayah dan ibu karena pernyataan Dr. Syahrial / Pkn
Bagan Prosedur Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia (UU No. 62/1958) P R E S I D E N SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEHAKIMAN MENELITI SYARAT-SYARAT JURIDIS & MENERUSKAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN KEPADA PRESIDEN PEMOHON PENGADILAN NEGERI/ PERWAKILAN R I DI LUAR NEGERI SUMPAH PERLENGKAPAN Lihat tanda x) xxx) 5 3 2 1 6 7 4 xx) x) Keterangan : x) : Syarat-syarat permohonan pewarganegaraan xx) : Surat pemberitahuan bhw pemohon dikabulkan permohonannya xxx) : Salinan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
UU No. 12/ 2006 Anak yang lahir perkawinan yang ayah dan ibu WNI. Anak yg lahir perkawinan yang sah dari ayah WNI ibu WNA Anak yang lahir dari perkawinan dari ibunya dan ayahnya tak punya WN Anak yang lahir akibat perkawinan ibunya WNI Dll. Dr. Syahrial / Pkn
Lanjutan ........... Syarat – Syarat Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006 Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut; Sehat jasmani dan rohani; Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945; Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 th/lebih; Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Warga negara: anggota atau bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU Klasifikasi warga negara: Penduduk: warga negara yang tinggal tetap (WNI dan WNA) Bukan penduduk: orang asing tinggal sementara UU No 12 Tahun 2006 Hak Warga negara: sesuatu yang diperoleh dari negara seperti hak hidup layak, aman, pelayanan dll yang ditentukan UU Kewajiban Warganegara: sesuatu yang diwajibkan negara kepada warganegaranya yang diatur UU seperti membela negara, mentaati UUD dll Dr. Syahrial / Pkn
Azas Warga Negara Azas Kewarganegaraan Umum: Azas kelahiran: IUS Soli; menjadi warga negara dimana dilahirkan Azas keturunan: IUS Sanguinis: azas warga negara berdasarkan keturunan Azas Kewarganegaraan Tunggal: Setelah umur 18 th harus memilih satuh satu warganegara Azas Warga Negara Azas Kewarganegaraan Khusus: 1. Asas Kepentingan Nasional 2. Asas Perlindungan Maksimum 3. Asas persamaan didalam hukum dan pemerintaha 4. Asas kebenaran substantif 5. Asas non-diskriminatif 6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HA 7. Asas keterbukaa 8. Asas publisitas Masalah status kewarganegaraan: Apatride: tidak punya warganegara karena lahir di negara berdasar keturunan Bipatride: mempunyai dua warga negara (orang tua Ius sanguinis, lahir di ius soli) Multipratie: lebih dari dua warganegara Dr. Syahrial / Pkn
Dr. Syahrial / PKn. SMA23 Jkt KTP Dr. Syahrial / PKn. SMA23 Jkt
Hak dan Kewajiban Warga negara Hak WN berdasarkan UUD 1945: Kehidupan yang layak Mempertahankan kehidupan Membentuk keluarga Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang terbebas dari kekerasan dan diskriminasi Mengembangkan diri Memajukan diri dan memperjuangkan haknya Jaminan pelaksanaan hukum Kesempatan yang sama dalam pemerintahan Bebas memeluk agama dan melaksanakan ibadah Bebas berserikat, berkumpul dan berpendapat Memperoleh informasi Hak milik pribadi Hak jaminan sosial, dll Hak dan Kewajiban Warga negara Kewajiban WN berdasarkan UUD 1945: Membayar pajak Membela pertahanan dan keamanan Menghormati hak asasi Menjunjung hukum dan pemerintahan Ikut serta pembelaan negara Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU Wajib mengikuti pendidikan dasar Dr. Syahrial / Pkn
Hak dan Kewajiban Negara Hak Negara berdasarkan UUD 1945: Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan Melakukan monopoli sumberdaya yang menguasai hajat hidup orang banyak Memaksa WN taat hukum yang berlaku Hak dan Kewajiban Negara Kewajiban Negara berdasarkan UUD 1945: Melindungi wilayah dan warga negara Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama Membiayai pendidikan dasar Menyelenggarakan sistem pemerintahan dan pendidikan Memajukan pendidikan dan kebudayaan Mengembangkan sistem jaminan sosial Memilihara fakir miskin Penyediaan fasilitas layanan publik Dr. Syahrial / Pkn
Pengertian Bela Negara sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Peranan Pendidikan Kesadaran Bela Negara adalah untuk menggugah dan menumbuh kembangkan kesadaran bela negara akan adanya ancaman-ancaman baik militer maupun nonmiliter. Dr. Syahrial / Pkn
BELA NEGARA BEST PRACTICE...?? LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
PENGERTIAN BELA NEGARA LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PENGERTIAN BELA NEGARA DALAM SISHANNEG KEIKUTSERTAAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA. JENIS BELA NEGARA SBG BLUEPRINTNYA (PASAL 7, 8, & 9 UU NO. 3/2002) ADALAH: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (DIKWAR). LATIHAN DASAR KEMILITERAN PENGABDIAN SBG PRAJURIT TNI SECARA SUKARELA DAN SECARA WAJIB PSDP (PROFESI) KOMPONEN CADANGAN (KOMCAD). KOMPONEN PENDUKUNG (KOMDUK). LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA BELA NEGARA TEKAD, SIKAP DAN PERILAKU WARGA NEGARA YANG DIJIWAI OLEH KECINTAANNYA KEPADA NKRI YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD ’45, DALAM MENJAMIN KELANGSUNGAN HIDUP BANGSA DAN NEGARA LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DASAR-DASAR BELA NEGARA LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DASAR-DASAR BELA NEGARA Cinta Tanah Air Sadar Berbangsa & Bernegara Yakin Pada Pancasila Sbg Ideologi Negara Rela Berkorban Untuk Bangsa & Negara Kemampuan Awal Bela Negara LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Dr. Syahrial / Pkn Landasan Bela Negara Landasan Yuridis Landasan Filosofis Landasan Historis Landasan Sosiologis dan Landasan Religius Dr. Syahrial / Pkn
Landasan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Landasan Yuridis 1). UUD RI 1945, pasal 27 ayat 3, Bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut sertadalam upaya pembelaan Negara. 2). UUD RI 1945, pasal 30 ayat 1 dan 2 , bahwa Tiap-tiapwarga negara berhak dan wajib ikut serta dalamusaha pertahanan dan keamanan negara. Landasan Filosofis: strategi Pembinaan kesadaran bela negara Landasan Historis: perjuangan Kemerdekaan. periode perang kemerdekaan . periode ini bangsa Indonesia mengalami berbagai bentuk gangguan keamanan dalam negara, Periode stabilitas nasional. Periode demokratisasi dan HAM. Dr. Syahrial / Pkn
Komponen Sistem Pertahanan Negara Komponen Utama Komponen Cadangan Komponen Pendukung Dr. Syahrial / Pkn
Pertahanan dan Keamanan Negara BAB XII. PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Pertahanan dan Keamanan Negara Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 (1)**] Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung [Pasal 30 (2)**] TNI (AD, AL, AU) POLRI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara [Pasal 30 (3)**] sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum [Pasal 30 (4)**] Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang [Pasal 30 (5)**]
Pasal 4 TAP MPR Nomor V/MPR/2000 Tentang Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 4 TAP MPR Nomor V/MPR/2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional Substansi: Ketetapan ini mempertegas perlunya kesadaran dan komitmen yang kuat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional dalam menghadapi berbagai masalah bangsa mencapai tujuan nasional. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Perlu diwujudkan persatuan dan kesatuan nasional antara lain melalui pemerintahan yang mampu mengelola kehidupan secara baik dan adil, serta mampu mengatasi berbagai permasalahan sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan dalam TAP MPR RI No. V/MPR/2000. Hasil Kajian: Berbagai amanat yang terdapat dalam ketetapan ini tetap diperlukan sebagai pedoman dalam penyusunan berbagai kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Nasional serta menjamin keutuhan NKRI maka ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy)
Pasal 4 TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 Tentang Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 4 TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Substansi: Mengamanatkan pemisahan lembaga TNI dan POLRI, menentukan peran dan fungsi masing-masing, serta terwujudnya kerjasama dan saling membantu. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Memerintahkan pembentukan undang-undang yang terkait dengan pemisahan kelembagaan TNI dan POLRI. Hasil Kajian: Pemisahan TNI dan POLRI secara kelembagaan telah diatur dengan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34/2004 tentang TNI, namun kerjasama dan saling membantu antara TNI dan POLRI masih perlu diatur dengan undang-undang maka Ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy).
Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Peran POLRI Substansi: Ketetapan ini mengamanatkan tentang jati diri, peran, susunan dan kedudukan, tugas bantuan, dan keikutsertaan TNI dan POLRI dalam penyelenggaraan negara. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Memerintahkan pembentukan undang-undang yang terkait dengan penyempurnaan pasal 5 ayat (4) dan pasal 10 ayat (2) tentang hak memilih dan dipilih TNI dan POLRI yang disesuaikan dengan UUD, dan pembentukan undang-undang tentang penyelenggaraan wajib militer dan yang berkaitan dengan tugas bantuan antara TNI dan POLRI. Hasil Kajian: Belum terbentuknya undang-undang mengenai penyelenggaraan wajib militer, dan tugas bantuan antara TNI dan POLRI maka Ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy).
Pendalaman Materi Jelaskanlah apa yang dimaksud (bangsa, negara, penduduk, warga negara) Jelaskanlah asas-asas kewarganegaraan? Apasajakah problem kewarganegaraan dan bagaimana penyelesaiannya? Sebutkanlah contoh hak dan kewajiban WN? Apakah yang anda ketahui tentang: paspor, paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik dan siapakah yang mengeluarkannya? Apakah artinya visa dalam paspor serta fiskal? Jelaskanlah tentang bela negara? Dr. Syahrial / Pkn
Terima Kasih Dr. Syahrial / Pkn