MK & SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERBANDINGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 SEJARAH PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
PENGADILAN PAJAK.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
Constitutional Court & Judicial Power in Indonesia Riana Susmayanti, SH. MH.
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Impeachment atau Pemakzulan
Lanjutan Kuliah HTN ke II
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
ISSUE HUKUM TERKINI PERGULATAN TENTANG KEPASTIAN & KEADILAN
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Pengujian Materi Peraturan Perundang-undangan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Materi 13.
Pengaturan impeachment di berbagai negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Rinaldo Anugrah Wahyuda
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

MK & SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA Riana Susmayanti, SH. MH

A. MK & SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA Gagasan Judicial Review & MK RI Latar Belakang MK RI

1. Marbury vs Madison (1803) MA AS membatalkan ketentuan dlm Judiciary Act 1789 krn dinilai >< Konstitusi AS Tdk ada aturan yg beri kewenangan pada MA, tapi John Marshal (Ketua Hakim MA AS) berpendapat itu kewajiban konstitusional & sumpah menjunjung tinggi & menjaga konstitusi  yg bertentangan dg konstitusi, harus dibatalkan

Pemilu th 1800 utk masa jabatan II, John Adams dikalahkan oleh Thomas Jefferson (Partai Democratic-Republic) Masa peralihan utk serah terima jabatan dg Presiden Thomas Jefferson, John Adams membuat keputusan-2 utk menyelamatkan sahabat2nya sendiri spy mendapat kedudukan2 yang penting. Termasuk John Marshall (Secretary of State, Presiden John Adams, Partai Federal) diangkatnya menjadi Ketua MA (Chief Justice).

Masa peralihan, John Adams & John Marshall (Ketua MA, merangkap sbg Secretary of State), masih terus menyiapkan & ttd surat-2 pengangkatan pejabat, duta besar & hakim. Di antara mereka, William Marbury, Dennis Ramsay, Robert Townsend Hooe, & William Harper yg diangkat mjd hakim perdamaian (justices of peace). Sayangnya, copy surat pengangkatan mereka tdk sempat lagi diserahterimakan sebagaimana mestinya.

Pada keesokan harinya, 4 Maret 1801, surat-2 tsb masih berada di kantor kepresidenan. Karena itu, ketika Thomas Jefferson sbg Presiden baru mulai bekerja pada hari I, surat-2 itu ditahan oleh James Madison (Secretary of State baru). Pdhl pengangkatan mereka mjd hakim tlh dpt persetujuan Kongres & dituangkan dalam Keputusan Presiden yg telah ditandatangani & telah dicap resmi (sealed).

Penahanan surat membuat William Marbury dkk melalui kuasa hukum mereka (Charles Lee, mantan Jaksa Agung Federal), mengajukan tuntutan langsung ke MA yg dipimpin John Marshall agar sesuai dg kewenangannya memerintahkan Pemerintah melaksanakan tugas yg dikenal sbg ‘writ of mandamus’ dlm rangka penyerahan surat-2 pengangkatan tsb. Berdasar Judiciary Act 1789, MA berwenang memeriksa & memutus perkara yg mereka ajukan serta mengeluarkan ‘writ of mandamus’ yg mereka tuntut.

Tetapi, Pemerintahan Jefferson tetap menolak, bahkan menolak pula memberikan keterangan yg diminta oleh MA agar Pemerintah menunjukkan bukti- bukti mengapa menurut Pemerintah ‘the writ of mandamus’ seperti yg didalikan penggugat tdk dpt dikeluarkan. Malah sebaliknya, Kongres (mayoritas Republik) berpihak pd Pemerintah Thomas Jefferson mengesahkan UU yg menunda semua persidangan MA selama lebih dari 1 tahun.

PUTUSAN MA AS MA membenarkan bhw pemerintahan John Adams telah melakukan semua persyaratan yg ditentukan oleh hukum shg William Marbury dkk dianggap memang berhak atas surat-2 pengangkatan mereka itu menurut hukum. MA sendiri dalam putusannya menyatakan tdk berwenang memerintahkan kepada aparat pemerintah untuk menyerahkan surat-2 dimaksud  AS menganut separation of power

PUTUSAN MA AS MA menyatakan bahwa apa yang diminta oleh penggugat, yaitu agar MA mengeluarkan ‘writ of mandamus’ sebagaimana ditentukan oleh Section 13 dari Judiciary Act Tahun 1789 tidak dapat dibenarkan, karena ketentuan Judiciary Act itu sendiri justru bertentangan dengan Article III Section 2 Konstitusi Amerika Serikat.

PUTUSAN MA AS Judiciary act : hakim bisa memerintahkan presiden utk menyerahkan surat itu (judiciary act mengatur writ of mandamus) Konstitusi AS : MA tidak memiliki kewenangan untuk menguji UU (produk dari kongres) thd konstitusi

PUTUSAN MA AS Alasan yuridis John Marshal : hakim MA berhak menguji & membatalkan hukum yg dibuat kongres karena hakim MA sudah diangkat sumpah utk melindungi & menjaga konstitusi MA tdk mengabulkan permohonan utk melaksanakan judiciary act itu (mengeluarkan surat presiden), malah membatalkan judiciary act tersebut.

PUTUSAN MA AS Kasus ini melanggar ultra petita : hakim memutus diluar yg diminta. Landmark decission : MA memutus ttg dirinya sendiri

Writ of mandamus : Sebuah surat perintah atau perintah dari pengadilan yg luar biasa krn dibuat tanpa proses peradilan penuh, atau sebelum kasus disimpulkan. Ini dpt dikeluarkan oleh pengadilan setiap saat, tetapi biasanya dikeluarkan dlm sebuah kasus yg sudah dimulai.

HANS KELSEN Ide pembentukan lembaga ini bermula dari usulan Prof. Hans Kelsen (ahli HTN terkenal), yaitu ketika ia diangkat menjadi penasihat ahli dlm rangka ide perancangan konstitusi baru Austria pd th1919. Mengusulkan dibentuknya lembaga “verfassungsgerichtshof” atau Mahkamah Konstitusi yg secara resmi dibentuk dg UU th 1920.

Hans Kelsen Konstitusi adalah produk kontrak sosial seluruh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi  produk hukum tertinggi Hirariki  validitas dg perat diatasnya Prosedur kewenangan atribusi kewenangan Isinya  sesuai dgn aturan diatasnya Utk menilai hukum bukan dari berlaku atau tidak, tapi keseuaian dengan aturan diatasnya

PEMBAHASAN UUD 1945 (BPUPK,1945) Anggota BPUPK, Prof. M. Yamin : “Balai Agung” (MA) perlu diberi kewenangan utk membanding UU  utk melindungi HAM WN dari kekuasaan negara Prof Soepomo menolak : UUD yg sedang disusun tdk menganut Trias Politica & belum banyak SH & belum pernah judicial review, tidak mungkin negara merugikan WN, perl peradilan khusus

SUMBER HUKUM MK Materiil : Pancasila, asas, teori HTN Formil : ketentuan hukum positif yg mengatur / terkait dg MK

DASAR PEMIKIRAN Pentingnya judicial review Mengimbangi kekuasaan pembentuk UU  check and balance Berubahnya Supremasi MPR supremasi konstitusi Perlindungan HAM & hak konstitusional WN

MK RI UsulanYamin  Balai Agung berwenang membanding UU Konstitusi RIS  MA berwenang menguji UU Negara Bagian Rekomendasi PAH II MPRS 1966-1967  MA berwenang menguji UU IKAHI 1970 MA memiliki JR Tap MPR No. III/MPR/2000  MPR berwenang menguji UU thd UUD Perubahan III UUD 1945  MK

KEDUDUKAN MK Sebagai Lembaga Negara Pelaku kekuasaan kehakiman  menyelenggarakan peradilan  produknya putusan Pasif  selama belum ada permohonan, tidak ada persidangan Sejajar dengan Lembaga Negara lain Merdeka (impaartial)

4 Wewenang + 1 Kewajiban

FUNGSI Pengawal konstitusi – the guardian of the constitution Penafsir final konstitusi – the final interpreter of the constitution Pelindung HAM – the protector of human rights Pelindung hak konstitusional WN – the protector of the citizens constitutional rights Pelindung demokrasi – the protector of democracy

PASAL 50 Hanya menguji UU yg diundangkan setelah amandemen Dikesampingkan