Nikah, Keluarga, dan Kelestarian Ummat Manusia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
“... dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati (Nya).”
Advertisements

Madah Ta’lim DR. Agus Syihabudin, MA
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Click to edit Master text styles –Second level Third level –Fourth level »Fifth level BAB VI MANAJEMEN BISNIS ISLAMI ekonomi.
EKOSISTEM DALAM PERSPEKTIF AL QUR’AN
BAB 1 AL-QUR’AN Standar Kompetensi
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
Studi Islam I (Aqidah) Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Bab IV Tanggung Jawab Manusia Sebagai Khalifah dan Hamba Alloh SWT
BAB I MANUSIA DAN TUGASNYA
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
Gambaran dan Bekal Pernikahan. TTL: Magelang, 9 Maret 1980 Alamat: Perum Mangunsari Asri No. 61, Gunungpati
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
Kejadian Manusia Menurut Al-Quran
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
MUNAKAHAT Standar Kompetensi:
Munakahat / perkawinan
Perilaku beriman kepada Malaikat
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
KEKUASAAN ADALAH AMANAH ALLAH S. W
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Ma’rifatul Insan Kompetensi Dasar : Mengetahui asal usul manusia
Tugasnya sebagai khalifah di bumi
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Penanggulangan Bencana dalam Perspektif Islam “Spirit AL-MAUN dan Aktivisme Kemanusiaan Muhammadiyah” Rapat Kerja Nasional PP ‘Aisyiyah Lembaga Lingkungan.
Agar Pernikahan Jadi Barokah
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
REDAKSI AYAT يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
KONSEP HUKUM ALAM Manusia, Ekosistem, harmonisasi dengan alam dan lingkungan kehidupan Oleh: Hafizh Budiman Irfan Aktori Abdillah.
Pernikahan dalam islam
BAB 7 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
PERNIKAHAN Lanjutan.
IMUNISASI MR.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Fiqih Nikah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
HAKEKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
STUDI ISLAM 3 HAKIKAT ISLAM DAN KARAKTERISTIKNYA
AKTIVITAS KAUM PEREMPUAN
Al Baqorah: 30 Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata:
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
Membangun keluarga harmonis menurut perspektif islam
UQDATUL KUBRO Dari mana saya? Mau apa saya? Mau kemana saya?
MUNAKAT Standar Kompetensi:
(BEBERAPA ASPEK TENTANG IBADAH DAN AKHLAK)
Kepentingan Mengenal Diri
BAB 5 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Nikah, Keluarga, dan Kelestarian Ummat Manusia Ahmad Syakirin Asmui Nikah, Keluarga, dan Kelestarian Ummat Manusia

Arti Nikah Secara bahasa nikah dari نكح – ينكح – نكاح Artinya: الضم و التداخل (menindih dan saling memasukkan) Sedangkan secara definisi syariah adalah: akad yang melahirkan hak dan kewajiban antara suami dan istri; di antaranya menghalalkan hubungan seksual, kewajiban nafakah suami terhadap istri. أرأيتم إنْ وَضَعها في حرامٍ أكان عليه وِزْرٌ، فكذلك إذا وَضَعها في حلالٍ كان له فيها أَجْرٌ)) رواه مسلم وابن حبان.

Rukun nikah MEMPELAI PRIA MEMPELAI WANITA WALI 2 ORANG SAKSI YANG ADIL

Konsepsi nikah dalam Islam Nikah adalah fitrah manusia. Allah menciptakan Adam AS dan mengikutinya dengan penciptaan Hawa sebagai pasangan suami istri. Artinya sejak manusia ada di dunia mereka sudah menjadi keluarga. Nikah sejak awal adalah hal yang dikehendaki Allah untuk meneruskan keturunan manusia.

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (30) “ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

Kata khalifah salah satu artinya adalah berketurunan. Jadi, dari ayat tersebut secara tersirat bahwa untuk berketurunan dan menjaganya Allah kemudian menciptakan Hawa untuk Adam, dan dalam kasih sayang Adam dan Hawa (orang tua) kemudian anak-anak keduanya dididik.

Historis, ada banyak jenis pernikahan yang berkembang di masyarakat jahiliyah lalu DILARANG oleh Islam. Nikah mut’ah (menikah dengan tempo waktu tertentu dengan bayaran tertentu). Nikah ar-Rahth (Para lelaki yang ramai2 menggauli prp, apabila hamil, siapa yg ditunjuk prp menjadi ayahnya itulah ayah) Nikah al-Jam’I (prostitusi) Nikah badal (saling mempertukarkan istri) Nikah syihar (saling mempersunting anak) Nikah istibdla’ (mengirim istri untuk dibuahi oleh lelaki lain yang terpandang)

Dari pernikahan2 yang dilarang tersebut, bisa diambil beberapa kesimpulan: Tidak adanya sakinah mawaddah dan rahmah dalam bentuk2 nikah tersebut secara berkesinambungan. وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21) ar-rum Artinya “Dan di antara tanda-tanda kebesaranNya, Dia ciptkan untuk kalian istri-istri dari jenis diri kalian, agar kalian tenang bersamanya dan Allah jadikan di antara kalian hidup dalam kasih sayang, sesungguhny dalam hal yg demikian terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang mau berpikir”. Bagaimana mungkin keturunan yang lahir akan terdidik dengan baik, bila tidak ada kasih sayang di dalamnya?

Membiarkan manusia dalam perzinahan dan pernikahan yang haram akan: Melahirkan generasi yang tidak stabil, generasi yang broken Dus hal itu mengancam kelestarian manusia. Karena itu, hifdzun nasli adalah salah satu tujuan pokok dari diturunkannya syariah Islam. (INGAT ADA KAIDAH “Dloruriyat al-Khomsa/ Lima hal pokok yang harus dilindungi, yaitu hifdz din/agama, hifdz nafs/jiwa, hifdz aql/akal, hifdz nasl/keturunan, dan hifdz maal/harta)