Nikah, Keluarga, dan Kelestarian Ummat Manusia Ahmad Syakirin Asmui Nikah, Keluarga, dan Kelestarian Ummat Manusia
Arti Nikah Secara bahasa nikah dari نكح – ينكح – نكاح Artinya: الضم و التداخل (menindih dan saling memasukkan) Sedangkan secara definisi syariah adalah: akad yang melahirkan hak dan kewajiban antara suami dan istri; di antaranya menghalalkan hubungan seksual, kewajiban nafakah suami terhadap istri. أرأيتم إنْ وَضَعها في حرامٍ أكان عليه وِزْرٌ، فكذلك إذا وَضَعها في حلالٍ كان له فيها أَجْرٌ)) رواه مسلم وابن حبان.
Rukun nikah MEMPELAI PRIA MEMPELAI WANITA WALI 2 ORANG SAKSI YANG ADIL
Konsepsi nikah dalam Islam Nikah adalah fitrah manusia. Allah menciptakan Adam AS dan mengikutinya dengan penciptaan Hawa sebagai pasangan suami istri. Artinya sejak manusia ada di dunia mereka sudah menjadi keluarga. Nikah sejak awal adalah hal yang dikehendaki Allah untuk meneruskan keturunan manusia.
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (30) “ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
Kata khalifah salah satu artinya adalah berketurunan. Jadi, dari ayat tersebut secara tersirat bahwa untuk berketurunan dan menjaganya Allah kemudian menciptakan Hawa untuk Adam, dan dalam kasih sayang Adam dan Hawa (orang tua) kemudian anak-anak keduanya dididik.
Historis, ada banyak jenis pernikahan yang berkembang di masyarakat jahiliyah lalu DILARANG oleh Islam. Nikah mut’ah (menikah dengan tempo waktu tertentu dengan bayaran tertentu). Nikah ar-Rahth (Para lelaki yang ramai2 menggauli prp, apabila hamil, siapa yg ditunjuk prp menjadi ayahnya itulah ayah) Nikah al-Jam’I (prostitusi) Nikah badal (saling mempertukarkan istri) Nikah syihar (saling mempersunting anak) Nikah istibdla’ (mengirim istri untuk dibuahi oleh lelaki lain yang terpandang)
Dari pernikahan2 yang dilarang tersebut, bisa diambil beberapa kesimpulan: Tidak adanya sakinah mawaddah dan rahmah dalam bentuk2 nikah tersebut secara berkesinambungan. وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21) ar-rum Artinya “Dan di antara tanda-tanda kebesaranNya, Dia ciptkan untuk kalian istri-istri dari jenis diri kalian, agar kalian tenang bersamanya dan Allah jadikan di antara kalian hidup dalam kasih sayang, sesungguhny dalam hal yg demikian terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang mau berpikir”. Bagaimana mungkin keturunan yang lahir akan terdidik dengan baik, bila tidak ada kasih sayang di dalamnya?
Membiarkan manusia dalam perzinahan dan pernikahan yang haram akan: Melahirkan generasi yang tidak stabil, generasi yang broken Dus hal itu mengancam kelestarian manusia. Karena itu, hifdzun nasli adalah salah satu tujuan pokok dari diturunkannya syariah Islam. (INGAT ADA KAIDAH “Dloruriyat al-Khomsa/ Lima hal pokok yang harus dilindungi, yaitu hifdz din/agama, hifdz nafs/jiwa, hifdz aql/akal, hifdz nasl/keturunan, dan hifdz maal/harta)