Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
RANCANGAN PEMBENTUKAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
DANA PENSIUN
Road Map PT ASABRI (Persero)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Pendidikan Kewarganegaraan
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
MANAJEMEN KEUANGAN 1.
Ideologi dan Prediksi Perkembangan SJSN
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kepailitan Badan Hukum
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Transformasi BPJS.
Prospek Jaminan Kesehatan Maskin di Masa Mendatang?
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PERSEROAN TERBATAS.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Teori tentang Rahasia Bank
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
sebagai bank sentral bahan - 5
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
MANAJEMEN BANK PENGERTIAN MANAJEMEN BANK :
BADAN USAHA MILIK NEGARA
MANAJEMEN BANK PENGERTIAN MANAJEMEN BANK :
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
YAYASAN Stichting.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge? Dr Sigit Riyarto, M.Kes

Pendahuluan Otto Von Bismarck Asuransi sosial = wajib, potong gaji, khusus utk kesehatan Sir William Beveridge Pajak, sebagian untuk kesehatan, gratis berobat

Bismarck vs Beveridge Kontribusi (premi) Potongan gaji Perusahaan Benefit package explisit Pembayaran output Kewarganegaraan Pendapatan negara “Negara” Benefit package implisit Pembayaran input (gaji)

Pilihan Indonesia Secara hukum (de jure), Indonesia telah memilih sistem Asuransi Sosial (Bismarck) UU SJSN pasal 19: Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip equitas Secara fakta (de facto), Indonesia lebih dominan sistem pajak (Beveridge) daripada asuransi sosial: Direncanakan akan ada penambahan dana untuk Jamkesmas dan perluasan keanggotaan Lebih dari 100 kabupaten/kota mempunyai Jamkesda yang tidak menarik iuran anggota Jampersal menjamin seluruh ibu hamil (termasuk non gakin)

PEMBENTUKAN BPJS BPJS Kesehatan, Kecelakaan Kerja, dan Kematian UU ini membentuk 2 BPJS BPJS Kesehatan, Kecelakaan Kerja, dan Kematian BPJS Pensiun dan Hari Tua Pembentukan BPJS baru Bila dianggap perlu dapat dibentuk BPJS baru dengan Undang-Undang

TUGAS, FUNGSI, & WEWENANG BPJS Menyelenggarakan program Jaminan Sosial sesuai Undang-Undang FUNGSI Mengumpulkan iuran Mengelola dan mengembangkan Dana Jaminan Sosial Mengumpulkan dan mengelola data Peserta Membayarkan manfaat atau membiayai pelayanan kesehatan Memberikan laporan mengenai penyelenggaraan program Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Menagih Iuran Menginvestasikan Dana Jaminan sosial Melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Memungut Imbal Jasa Penyelenggaraan Program WEWENANG 6

STATUS BPJS SEBAGAI WALI AMANAH BPJS merupakan Badan Hukum (Pasal 2 ayat (1)) yang mengimplementasikan konsep wali amanat Pengimplementasian konsep wali amanat Dana Jaminan Sosial bukan merupakan kekayaan BPJS (Pasal 17 ayat (1)). BPJS wajib memisahkan kekayaan BPJS dan kekayaan Dana Jaminan Sosial (Pasal 17 ayat (2)). BPJS wajib menyimpan Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian (Pasal 17 ayat (3)). BPJS menerima imbal jasa atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial (Pasal 15 ayat (1) huruf b). Kelebihan imbal jasa atas biaya pengelolaan akan dikembalikan ke Dana Jaminan Sosial (Penjelasan Pasal 15 ayat (3)).

Fungsi Pengendalian Internal ORGAN BPJS Tugas Melaksanakan tugas dan fungsi BPJS Menyusun rencana jangka panjang, rencana kerja, dan anggaran BPJS Menetapkan kebijakan dan mengawasi operasional BPJS Tugas lain sesuai UU Wewenang Mewakili BPJS Mendelegasikan kewenangan mewakili BPJS kepada Direktur Eksekutif Mengelola dan mengembangkan dana jaminan sosial sesuai ketentuan Menetapkan struktur organisasi Mengusulkan penghasilan Dewan BPJS Direktur Eksekutif Tugas Memimpin penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS Wewenang Mengangkat dan memberhentikan pegawai BPJS Organ BPJS terdiri dari Dewan BPJS dan Direktur Eksekutif. Anggota Dewan BPJS diangkat oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Menteri Keuangan dan menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden. Direktur Eksekutif diangkat oleh Dewan BPJS dengan persetujuan Menteri Keuangan. Anggota Dewan BPJS dan Direktur Eksekutif diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan BPJS terdiri dari 5 (lima) orang dan salah satu diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan BPJS Direktur Eksekutif tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Dewan BPJS. Dewan BPJS menetapkan struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan serta prosedur operasional BPJS setelah mendapatkan persetujuan Dewan Jaminan Sosial Nasional. Cek kenapa wewenang dan tugas direktur eksekutif Cuma 1 Fungsi Keuangan Fungsi Investasi Fungsi Operasional Fungsi Lain-Lain Fungsi Pengendalian Internal

Beberapa Pasal Penting dalam UU BPJS

Pasal 8 Ayat (1): BPJS sebagaimana dimaksud pada pasal 5 berkedudukan dan berkantor pusat di ibukota negara Republik Indonesia. Ayat (2): BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat mempunyai kantor perwakilan di Propinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota

Pasal 10 Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja. Menerima bantuan iuran dari pemerintah.

Pasal 57 Sebelum 1 Januari 2014 PT Askes, PT Jamsostek, Asabri dan Taspen tetap berfungsi seperti sekarang. Jamkesmas tetap dibawah Kemenkes

Pasal 59 Komisaris dan Direksi PT Askes otomatis menjadi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan sampai tahun 2016.

Pasal 60 Ayat (2) Jamkesmas akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, PT Jamsostek dan Asabri akan menyerahkan program JPK ke BPJS Kesehatan Ayat (3) PT Askes bubar tanpa liquidasi dan dijadikan BPJS kesehatan, termasuk semua pegawai dan asetnya

Bismarck model membutuhkan sektor formal

Beveridge system membutuhkan pajak tinggi Hanya 19 juta orang Indonesia mempunyai NPWP Penerimaan pajak di Indonesia masih sedikit

Diskusi Mana sistem pembiayaan yang lebih baik?