Likuidasi Bank
Dasar Hukum Likuidasi Bank: UU No. 24 Th. 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) UU No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan jo UU No. 10 Th. 1998 UU No. 40 Th. 2007 tentang Perseroan Terbatas Peraturan LPS No. 2/PLPS/2005 tanggal 9 Desember 2005 (berlaku surut sejak 22 September 2005) telah dicabut dg PLPS No. 2/2008 dan telah dicabut dg PLPS No. 1/2010 PP No. 25 Th. 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran & Likuidasi Bank Umum telah dicabut dg UU LPS SK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tgl. 14 Mei 1999 ttg Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran & Likuidasi Bank Umum SK DIR BI No. 32/54/KEP/DIR tgl. 14 Mei 1999 ttg Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran & Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat
Likuidasi Bank Likuidasi Bank adalah : tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank
Tata Cara Likuidasi Bank Pencabutan izin usaha oleh Bank Indonesia/Lembaga Pengawas Perbankan LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dalam rangka likuidasi Direksi & Komisaris wajib menyusun Neraca Penutupan yang harus disampaikan kepada LPS Dalam hal Direksi & Komisaris tidak menyampaikan Neraca Penutupan, LPS menunjuk KAP atau instansi Pemerintah dibidang Audit untuk menyusun Neraca Penutupan
Likuidasi Bank Tata Cara Likuidasi Bank : Dengan diambil alihnya hak dan wewenang RUPS, LPS segera memutuskan : Pembubaran badan hukum bank Pembentukan Tim Likuidasi Penetapan status Bank sebagai BDL Penonaktifan Direksi dan Komisaris 6. Keputusan LPS dimuat dalam Risalah RUPS yang dibuat dalam Akte Notaris
Likuidasi Bank Tugas Tim Likuidasi : Menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum Bank Melakukan pemberesan aset dan kewajiban Bank dan Melakukan pertanggung jawaban pelaksanaan Likuidasi Bank
Likuidasi Bank Wewenang Tim Likuidasi : Melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan aset dan penagihan piutang terhadap para debitur ; Melakukan perundingan dan pembayaran kewajiban kepada para kreditur ; Mempekerjakan pegawai ; Menunjuk pihak lain (konsultan keuangan, konsultan hukum dan advokat) untuk membantu pelaksanaan Likuidasi Bank
Likuidasi Bank Wewenang Tim Likuidasi : Melakukanpemanggilankepada para kreditur Meminta pengadilan niaga untuk membatalkan segala perbuatan hukum Bank yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha Bank, yang mengakibatkan kerugian Bank dan Melakukan tindakan lain dalam rangka pelaksanaan Likuidasi Bank
Anggota Tim Likuidasi : Ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner ; Likuidasi Bank Anggota Tim Likuidasi : Ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner ; Paling banyak 9 (sembilan) orang ; Penunjukan berdasarkan keahlian ; Mendapatkan Honorarium
Likuidasi Bank Tim Likuidasi : Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dalam rangka pelaksanaan Likuidasi Bank Melaksanakan tindakan dalam rangka pembubaran Badan Hukum Bank (paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan LPS tentang pembubaran badan hukum Bank
Pemberesan Aset dan Kewajiban Bank : Likuidasi Bank Pemberesan Aset dan Kewajiban Bank : Menunjuk KAP u/ audit neraca penutupan ; Inventarisasi aset dan kewajiban Menyusun Neraca Sementara Likuidasi Pencairan aset dan/atau penagihan piutang (setelah neraca sementara likuidasi disetujui) Melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para kreditur dan Menitipkan bagian yang belum diambil oleh Kreditur kepada Bank yang disetujui oleh LPS
Likuidasi Bank Neraca Penutupan adalah : Laporan Keuangan yang memuat posisi aset, kewajiban dan modal Bank termasuk rekening administratif pada tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku
Likuidasi Bank Neraca Sementara Likuidasi adalah : Neraca awal yang dibuat oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan Bank, yang memperhitungkan/memuat sekurang- kurangnya : Posisi aset berdasarkan nilai aktual yang diperkirakan dapat direalisasikan ; Posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh Kreditur
Likuidasi Bank Neraca Akhir Likuidasi adalah : Neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban Bank setelah Tim Likuidasi menyelesaikan seluruh tugasnya, yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku
Likuidasi Bank Laporan bulanan Tim Likuidasi mengenai Perkembangan Pelaksanaan Tugas : Posisi aset yang telah dicairkan ; Posisi kewajiban yang telah dibayarkan ; Posisi kredit per debitur ; Posisi aset dan kewajiban per akhir bulan ; Pengeluaran biaya operasional dan Hambatan-hambatan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut
Likuidasi Bank Terima kasih