Likuidasi Bank.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Gambaran umum perbankan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Kepailitan Badan Hukum
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
Perbankan Syariah Indonesia
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
FIRMA Kelompok 5.
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Kesehatan bank kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan.
Teori tentang Rahasia Bank
Hukum kepailitan.
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK SYARIAH.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Dosen : Munawar Kholil, SH., M.Hum.
Kepailitan Dasar Hukum :
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Transcript presentasi:

Likuidasi Bank

Dasar Hukum Likuidasi Bank: UU No. 24 Th. 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) UU No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan jo UU No. 10 Th. 1998 UU No. 40 Th. 2007 tentang Perseroan Terbatas Peraturan LPS No. 2/PLPS/2005 tanggal 9 Desember 2005 (berlaku surut sejak 22 September 2005) telah dicabut dg PLPS No. 2/2008 dan telah dicabut dg PLPS No. 1/2010 PP No. 25 Th. 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran & Likuidasi Bank Umum telah dicabut dg UU LPS SK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tgl. 14 Mei 1999 ttg Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran & Likuidasi Bank Umum SK DIR BI No. 32/54/KEP/DIR tgl. 14 Mei 1999 ttg Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran & Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat

Likuidasi Bank Likuidasi Bank adalah : tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank

Tata Cara Likuidasi Bank Pencabutan izin usaha oleh Bank Indonesia/Lembaga Pengawas Perbankan LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dalam rangka likuidasi Direksi & Komisaris wajib menyusun Neraca Penutupan yang harus disampaikan kepada LPS Dalam hal Direksi & Komisaris tidak menyampaikan Neraca Penutupan, LPS menunjuk KAP atau instansi Pemerintah dibidang Audit untuk menyusun Neraca Penutupan

Likuidasi Bank Tata Cara Likuidasi Bank : Dengan diambil alihnya hak dan wewenang RUPS, LPS segera memutuskan : Pembubaran badan hukum bank Pembentukan Tim Likuidasi Penetapan status Bank sebagai BDL Penonaktifan Direksi dan Komisaris 6. Keputusan LPS dimuat dalam Risalah RUPS yang dibuat dalam Akte Notaris

Likuidasi Bank Tugas Tim Likuidasi : Menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum Bank Melakukan pemberesan aset dan kewajiban Bank dan Melakukan pertanggung jawaban pelaksanaan Likuidasi Bank

Likuidasi Bank Wewenang Tim Likuidasi : Melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan aset dan penagihan piutang terhadap para debitur ; Melakukan perundingan dan pembayaran kewajiban kepada para kreditur ; Mempekerjakan pegawai ; Menunjuk pihak lain (konsultan keuangan, konsultan hukum dan advokat) untuk membantu pelaksanaan Likuidasi Bank

Likuidasi Bank Wewenang Tim Likuidasi : Melakukanpemanggilankepada para kreditur Meminta pengadilan niaga untuk membatalkan segala perbuatan hukum Bank yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha Bank, yang mengakibatkan kerugian Bank dan Melakukan tindakan lain dalam rangka pelaksanaan Likuidasi Bank

Anggota Tim Likuidasi : Ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner ; Likuidasi Bank Anggota Tim Likuidasi : Ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner ; Paling banyak 9 (sembilan) orang ; Penunjukan berdasarkan keahlian ; Mendapatkan Honorarium

Likuidasi Bank Tim Likuidasi : Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dalam rangka pelaksanaan Likuidasi Bank Melaksanakan tindakan dalam rangka pembubaran Badan Hukum Bank (paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan LPS tentang pembubaran badan hukum Bank

Pemberesan Aset dan Kewajiban Bank : Likuidasi Bank Pemberesan Aset dan Kewajiban Bank : Menunjuk KAP u/ audit neraca penutupan ; Inventarisasi aset dan kewajiban Menyusun Neraca Sementara Likuidasi Pencairan aset dan/atau penagihan piutang (setelah neraca sementara likuidasi disetujui) Melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para kreditur dan Menitipkan bagian yang belum diambil oleh Kreditur kepada Bank yang disetujui oleh LPS

Likuidasi Bank Neraca Penutupan adalah : Laporan Keuangan yang memuat posisi aset, kewajiban dan modal Bank termasuk rekening administratif pada tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku

Likuidasi Bank Neraca Sementara Likuidasi adalah : Neraca awal yang dibuat oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan Bank, yang memperhitungkan/memuat sekurang- kurangnya : Posisi aset berdasarkan nilai aktual yang diperkirakan dapat direalisasikan ; Posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh Kreditur

Likuidasi Bank Neraca Akhir Likuidasi adalah : Neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban Bank setelah Tim Likuidasi menyelesaikan seluruh tugasnya, yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku

Likuidasi Bank Laporan bulanan Tim Likuidasi mengenai Perkembangan Pelaksanaan Tugas : Posisi aset yang telah dicairkan ; Posisi kewajiban yang telah dibayarkan ; Posisi kredit per debitur ; Posisi aset dan kewajiban per akhir bulan ; Pengeluaran biaya operasional dan Hambatan-hambatan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut

Likuidasi Bank Terima kasih