MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
DASAR REVISI DIPA-BLU UNIVERSITAS SEBELAS MARET TAHUN ANGGARAN 2012. No. 0598/023-04.2.16/13/2012 TGL. 9-12-2011
CARA PEMBAYARAN : GU (Pengganti Uang Persediaan) LS (langsung) a. LS Bendahara (SPPD,UDW) b. LS Pegawai (Gaji,Kekurangan, Tunj.) c. LS Pihak ketiga/rekanan
TAHAPAN PENCAIRAN ANGGARAN Pengajuan TOR Yang berisi uraian kegiatan, uraian anggaran sesuai AKUN/MAK dalam DIPA/RKAKL. 2. Membuat Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) sesuai dengan AKUN/MAK. (Kuitansi, daftar penerimaan,dan/atau dokumen) 3. Pencairan di Bagian Keuangan Kantor Pusat.
SPM-LS Uang Honor Tetap / Vakasi ADK SPM Honor / Vakasi Daftar Perhitungan Honorarium/Vakasi yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Bendahara Pengeluaran, dan KPA / PPK SK tentang pemberian honor / vakasi SSP PPH pasal 21 SPTJM dari KPA / PPK
SPM-LS Tunjangan Profesi Guru/Dosen/Kehormatan Profesor ADK SPM Tunjangan Profesi Daftar Perhitungan Tunjangan Profesi Guru/Dosen/Kehormatan Profesor yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Bendahara Pengeluaran, dan KPA / PPK SK tentang pemberian Tunjangan Profesi Guru/Dosen/Kehormatan Profesor. SSP PPH pasal 21
SPM-LS Non Belanja Pegawai ADK SPM-LS dan ADK Kontrak Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas atau Bukti Tagihan Langganan Daya dan Jasa, sesuai peruntukannya. SPTB Faktur Pajak dan SSP Copy NPWP, copy Referensi Bank dan copy Kualifikasi Bidang Usaha
Pengajuan SPj GU Belanja Honor - Daftar Penerimaan Honor - SK Rektor Pengangkatan dan Pemberian ...Honor Belanja Barang, Belanja Jasa, dan Belanja Pemeliharaan (Kurang dari 20. juta) - Kuitansi (s.d. Rp. 9.999.999) ditambah : - Surat Perintah Kerja dan Berita Acara Perimaan Barang/Pekerjaan (Rp. 10.000.000 s.d. 19.999.999) - SSP dan Faktur
Pengajuan SPj GU Belanja Perjalanan Surat Perintah Perjalanan Dinas Surat Tugas Rincian SPPD (dibuat oleh kasir kantor pusat)
Syarat Sahnya Kuitansi Atas nama jabatan dan tidak diperkenankan atas nama pribadi. Jumlah uang yang ditulis dengan angka dan huruf harus benar, terang dan jelas. Jumlah yang ditulis dengan angka harus sama dengan yang tertulis dengan huruf. Ditandatangani oleh yang berhak dan dibawah tanda tangan harus tertulis nama lengkap dan jelas. Tidak terdapat coretan/penghapus tip ex dan perubahan tulisan (tulisan bertindih) dalam kwitansi.
Syarat Sahnya Kuitansi Tanda bukti pembelian barang dari toko/rekanan harus ada cap toko / rekanan yang bersangkutan, ditanda tangani, dan ditulis alamat dan nama lengkap pemilik toko/rekanan. Pembelian barang Rp. 1.000.000,- keatas harus ada faktur pajak.. Memuat keterangan tujuan /kegunaan pembelian barang. Tidak diperkenankan meng-SPJ-kan kwitansi yang menggunakan stempel tanda tangan. Kwitansi senilai Rp. 250.000,- s/d < Rp 999.999,- dibubuhi meterai seharga Rp. 3.000,-, kwitansi senilai Rp.1.000.000,- keatas dibubuhi meterai Rp. 6.000,-
AKUN/MAK dan Rinciannya 521119 Belanja Barang Operasional Lainnya Transport Sidang Uang Saku Akomodasi 521211 Belanja Bahan (BHP) ATK BHP Seminar Kit 521213 Belanja Honor Output Kegiatan - Honorarium Panitia 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya 522111 Langganan Listrik
AKUN/MAK dan Rinciannya 522122 Langganan Telepon 522113 Langganan PDAM 522141 Belanja Sewa Sewa Gedung Sewa Lapangan Sewa Alat 522151 Belanja Jasa Profesi Honorarium Narasumber Honorarium Moderator 523111 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung & Bangunan 523121 Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan & Mesin 513133 Belanja Biaya Pemeliharaan Jaringan
AKUN/MAK dan Rinciannya 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa/Perjalanan Dalam Negeri 524211 Belanja perjalanan biasa/perjalanan dinas luar negeri 524119 Belanja perjalanan lainnya dalam rangka mendukung kegiatan 532121 Belanja Penambahan nilai Peralatan & Mesin 533121 Belanja Penambahan nilai Gedung & Bangunan 534141 Belanja Penambahan nilai Jalan dan jembatan 534161 Belanja Penambahan nilai Jaringan
PAJAK - PAJAK
(DITERIMAKAN DLM BENTUK TUNAI) UANG LELAH/HONOR (DITERIMAKAN DLM BENTUK TUNAI) Pajak Honor / Uang Lelah Phl, PNS Gol I, dan Gol II tidak dikenakan PPh PNS Gol III dikenakan PPh 5% PNS Gol IV dikenakan PPh 15 % Mahasiswa tidak dikenakan PPh Pajak Hadiah Diterima Mahasiwa dikenakan PPh 5 % Diterima PNS dikenakan PPh 15 %
PEMBELIAN BARANG Pajak Pembelian Barang pembelian s.d. 999.999,- tidak dikenakan pajak 1.000.000,- 1.999.999,- dikenakan PPN 10 % 2.000.000,- keatas dikenakan PPh Ps 22 : 1,5 % dan PPN 10 % Pajak Konsumsi Konsumsi dengan cap jasa catering dikenakan PPh 2 % untuk seluruh nominal Konsumsi dengan selain jasa catering, diberlakukan sama dengan pembelian barang.
JASA DAN SEWA Pajak Jasa dan Sewa Nominal s.d 999.999,- dikenakan PPh Ps 23 : 2 % 1.000.000,- keatas dikenakan PPh 23 : 2 % dan PPN 10 % Pajak Sewa Tempat/Gedung/Lapangan Nominal s.d 999.999,- dikenakan PPh Ps 23 : 10 % 1.000.000,- keatas dikenakan PPh 23 : 10 % dan PPN 10 % Pajak Hotel (Akomodasi ) tidak dikenakan pajak.
TERIMA KASIH