PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
Pengertian Peradilan, Pengadilan
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ETIKA PROFESI JAKSA.
Kewajiban pencatatan pajak M-2
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
(Pertemuan ke 11).  Dasar peradilan termuat dalam UUD 1945 dalam pasal 24 yang menyebutkan: (1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Hukum Acara PTUN Pengantar.
Penyelesaian Sengketa TUN
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
SUNSET POLICY.
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PENGADILAN PAJAK.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
Asas Umum Pemerintahan yang Baik bahan ke-7
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
hukum administrasi (negara)
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Unggul Profesional Islami
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PERADILAN Tata Usaha Negara
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Transcript presentasi:

PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009 HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh : Chudry Sitompul, SH, MH

PTUN : Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara

Kenapa peranan PTUN semakin penting di era reformasi ? Kehidupan bernegara semakin demokratis UUD 1945 semakin mempertegas bahwa Republik Indonesia merupakan negara hukum (Rechtstaat, Rule of Law) Kontrol publik semakin kuat Tuntutan semakin kuat thd adanya Clean Goverment & Good Governance

Ada kecenderungan meningkatnya gugatan dari masyarakat terhadap putusan pemerintah. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Bertambah kompleksnya kehidupan masyarakat. Khususnya pasca otonomi daerah bertambah luasnya wewenang Pemerintah Daerah.

PTUN sebagai Unsur Rechtstaat FJ Stahl mengintroduksi unsur-unsur bagi negara yang berdasarkan atas Hukum (Rechtsstaat) adalah sebagai berikut : 1. Pengakuan dan Perlindungan HAM 2. Adanya Pembagian Kekuasaan 3. Wetmatig Bestuur 4. Peradilan Administrasi

LANDASAN KONSTITUSIONAL Pasal 24 (2) UUD 1945 Perubahan Ketiga : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

LANDASAN YURIDIS Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

UNDANG-UNDANG YG BERKAITAN DGN PTUN Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang No. 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Pasal 10 (2) UU No.4/2004 : Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

APA TUGAS POKOK PENGADILAN ? Memeriksa dan mengambil putusan atas suatu sengketa. Peradilan Umum : - Perkara perdata : Memeriksa dan mengambil putusan atas suatu sengketa hukum perdata. - Perkara pidana : Memeriksa dan mengambil putusan atas pelanggaran ketentuan pidana. Peradilan Umum

PTUN : Memeriksa dan mengambil putusan atas suatu sengketa tata usaha negara. Apakah yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara ? Tindakan hukum administratif (tata usaha negara yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara (birokrasi) yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat eksteren, publik, sepihak, individual, dan konkrit.

OBYEK PTUN Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

Pasal 1 (3) UU 5/1986 Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yg berisi tindakan hukum TUN yg berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku, yg bersifat konkret, individual, dan final, yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Unsur-Unsur Pasal 1 (3) UU 5/1986 bentuk penetapan itu hrs tertulis; dikeluarkan oleh Badan atau Jabatan TUN; berisi tindakan hukum TUN; berdasarkan peraturan perundang- undangan yg berlaku; bersifat konkret, individual dan final; menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

Pasal 2 UU 9/2004 Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN : Keptusan TUN yg merupakan perbuatan hukum perdata; Keputusan TUN yg merupakan pengaturan yang bersifat umum; Keputusan TUN yg merupakan yg masih memerlukan persetujuan; Keputusan TUN yg dikeluarkan berdasarkan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yg bersifat hukum pidana; Keputusan TUN yg dikeluarkan atas dasar hasill pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perudangan- undangan yg berlaku; Keputusan TUN mengenai tata usaha TNI; Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di pusat maupun didaerah mengenai hasil pemilihan umum;

Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik.

A. Bertentangan dgn Peraturan Perundangan-Undangan : Suatu penetapan tertulis dpt dianggap bertentangan dgn peraturan krn : Badan atau Pejabat TUN yg bersangkutan mengira memiliki suatu wewenang untuk mengeluarkan atau menolak mengeluarkan suatu keputusan, padahal sebenarnya ia tidak berwenang. Berdasarkan peraturan yg terkait, Badan atau Pejabat TUN memang berwenang utk mengeluarkan suatu keputusan, tapi wewenang tsb sebenarnya bukan diberikan kpd instansi yg sdg digugat.

A. Bertentangan dgn Peraturan Perundangan-Undangan : Wewenang yg dimaksud ada dasarnya dlm suatu peraturan perundang-undangan, tapi keputusan yg disengketakan itu sendiri bertentangan dgn peraturan dasarnya atau peraturan perundang-undangan yg lain. Peraturan perundang-undangan yg menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan TUN bertentangan dgn peraturan perundang- undangan yg lebih tinggi. Keputusan TUN yg disengketakan itu diterbitkan menyimpang dr prosedur yg hrs diikuti.

B. Bertentangang dgn Asas-Asas Umum Pemerintahan Yg Baik : Sebagaimana dimaksud dlm UU No. 28 tahun 1999 (ttg Penyelenggara Negara yg Bersih dan Bebas dr Korupsi, Kolusi & Nepotisme/KKN), meliputi asas : Kepastian hukum; Tertib penyelenggaraan negara; Kepentingan Umum; Keterbukaan; Proporsionalitas; Profesionalitas; Akuntabilitas.

B. Asas-Asas Umum Pemerintahan yg Baik : a) Asas Kepastian Hukum : suatu asas dlm negara hukum yg mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan (asas legalitas), kepatutan, dan keadilan dlm setiap kebijakan Penyelenggara Negara. b) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara : suatu asas yg menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dlm pengendalian penyelenggaraan negara.

B. Asas-Asas Umum Pemerintahan yg Baik : c) Asas Kepentingan Umum : suatu asas yg mendahulukan kesejahteraan umum dgn cara aspiratif, akomodatif, dan selektif. d) Asas Keterbukaan : suatu asas yg membuka diri thd hak masyarakat utk memperoleh informasi yg benar, jujur, dan tdk diskriminatif ttg penyelenggaraan negara dgn tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

B. Asas-Asas Umum Pemerintahan yg Baik : e) Asas Proporsionalitas : suatu asas yg mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. f) Asas Profesionalitas : suatu asas yg mengutamakan keahlian yg berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yg berlaku.

B. Asas-Asas Umum Pemerintahan yg Baik : g. Asas Akuntabilitas : suatu asas yg menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dr kegiatan Penyelenggara Negara hrs dpt dipertanggungjawabkan kpd masyarakat atau rakyat sbg pemegang kedaulatan tertinggi negara.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yg Baik menurut yurisprudensi: Asas-asas formal ttg formulasi keputusan. Asas-asas Asas-asas formal ttg pembentukan keputusan. material ttg isi keputusan.

Asas-asas formal ttg pembentukan keputusan : Asas Kecermatan Formal : Pejabat TUN hrs cermat dalam mempersiapkan pembuatan keputusan. Dlm hal ini Pejabat TUN tsb hrs memperoleh informasi dan gambaran yg jelas ttg semua fakta yg relevan maupun semua kepentingan yg terkait (termasuk kepentingan pihak ketiga). Asas Fair Play : Pejabat TUN yg akan mengeluarkan suatu keputusan hrs bersikap tdk akan menghalang-halangi kesempatan seseorang yg berkepentingan utk memperoleh suatu keputusan yg akan menguntungkan baginya.

Asas-asas formal ttg formulasi keputusan : Asas Pertimbangan : Jika suatu keputusan Pejabat TUN tdk menguntungkan seseorang, maka keputusan itu hrs disertai dgn pertimbangan yg memadai. Asas Kepastian Hukum Formal : Keputusan yg dikeluarkan oleh Pejabat TUN hrs jelas bagi yg bersangkutan. Serta syarat- syarat suatu keputusan hrs dimuat dlm putusannya (tdk di dlm lampiran).

Asas-asas material ttg isi keputusan : Asas Kepastian Hukum Material : Keputusan yg bersifat membebani, tdk boleh diberlakukan secara surut (retroaktif). Asas Kepercayaan (Harapan yg telah Ditimbulkan : Jika Pejabat TUN telah memberikan harapan (janji), maka janji itu hrs dipenuhi. Asas Persamaan : Semua warga masyarakat hrs diperlakukan sama.

Asas-asas material ttg isi keputusan : Asas Kecermatan Material : Jika suatu keputusan Pejabat TUN menimbulkan kerugian material bagi warga masyarakat, maka instansi ybs wajib memberikan gantirugi. Asas Keseimbangan : Jika Pejabat TUN mengeluarkan sanksi, maka sanksi itu hrs seimbang dgn bobot pelanggarannya.

Menurut Yurisprudensi : Melanggar Larangan De’tournement de Pouvoir : Keputusan yg dibuat oleh Badan atau Pejabat TUN adalah didasarkan : pd itikad buruk (bukan didasarkan pd itikad baik). pd niat yg menyimpang dr maksud dan tujuan diberikannya wewenang ybs. pd niat yg berbeda (penafsiran) dr maksud dan tujuan diberikannya wewenang ybs.

Menurut Yurisprudensi : Menyimpang dr Nalar yg Sehat (Melanggar Larangan Willekeur) Dlm mengeluarkan suatu keputusan, maka Pejabat TUN hrs mempertimbangkan semua kepentingan yg terkait (dgn menggunakan nalar/akal yg sehat). Bila ia tdk menggunakan nalar/akal yg sehat dlm mengeluarkan suatu keputusan, maka ia berarti sewenang-wenang (bahasa Jakarta : “semau gue”).