DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GRESIK RAPAT PERSIAPAN KEGIATAN PROLEGDA TAHUN 2011 UNTUK PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Naskah Akademik PERLAKUAN AKUTANSI ATAS HUTAN DENGAN TUJUAN RESTORASI EKOSISTEM Tim PPA FEUI 14 November 2013.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
BAB V HAK ATAS TANAH.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STRUKTUR BELANJA DAERAH
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Pajak Penghasilan Final
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
Tata cara Penanaman Modal
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
PENATAAN RUANG DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
Aspek Hukum Tata Guna dan Pengembangan Lahan
DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA BARAT
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
FIRMA Kelompok 5.
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Segi Hukum Kartu Kredit
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENATAAN RUANG & PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
Copyright by dhoni yusra
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PEJABAT PENGELOLA BMN.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, M.Sc
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
Copyright by dhoni yusra
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BUMN.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
BADAN USAHA MILIK NEGARA
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI

NEGARA PEMERINTAH (PUSAT) PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU DAERAH B U M N DASAR HUKUM PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN HUTAN KEPADA PERUM PERHUTANI NEGARA PEMERINTAH (PUSAT) Pasal 4, UU No.41/1999 KEWENANGAN (1) Semua hutan, termasuk kekayaan alam yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (2) Penguasaan hutan oleh negara : Memberi wewenangan kepada Pemerintah untuk : a. Mengatur dan mengurus hutan kawasan hutan dan hasil hutan b. Menetapkan status wilayah sebagai Kawasan hutan atau sebagai bukan kawasan hutan c. Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan serta perbuatan hukum mengenai kehutanan Pasal 10, UU No.41/1999 PENGURUSAN (1) Pengurusan Hutan (pasal 4 (2) a) ; bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat (2) Pengurusan Hutan meliputi kegiatan penyelengaraan : a. Perencanaan Kehutanan b. Pengelolaan Hutan c. Litbang,Diklat, Penyuluhan d. Pengawasan PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU DAERAH B U M N Pasal 21, UU No.41/1999 PENGELOLAAN Pengelolaan Hutan (pasal 10 (2) b) meliputi kegiatan: a. Tata Hutan dan Penyusunan rencana pengelolaan hutan b. Pemanfaatan hutan dan Penggunaan Kawasan c. Rehabilitai dan reklamasi hutan d. Perlindungan hutan dan konservasi alam Penjelasan Pasal 21 UU.41 Th 1999 PP. No.6 TH 2007 Pasal 4 (1) : Pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan. Ps 1 (5) PP 72 PP. No. 72/2010 Tentang PERUM PERHUTANI Diberi Tugas & Wewenang Kegiatan Pengelolaan Hutan, berdasarkan prinsip Perusahaan & GCG Pasal 3 (Di Provinsi Jateng, Jatim, Jabar, Banten) UU. No. 19/2003 Tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO “Tidak termasuk kewenangan Publik”. PERUM 2

EKSISTENSI PERUM PERHUTANI DIKAITKAN DENGAN PP 6/2007 PP 6/2007 Pasal 140 (e) Kewenangan yang telah diserahkan kepada BUMN tetap berlaku dan pelaksanaannya disesuaikan dengan PP ini PERHUTANI Kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, sertapemanfaatan hutan Tidak perlu ijin sebagaimana diatur PP 6/2007 Sistemnya disesuaikan dengan PP 6/2007 Tata Hutan Pemanfaatan Hutan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Dasar : Kewenangan Perhutani diberikan dengan PP 72/2010 sederajat dengan PP 6/2007 jo PP 3/2008 Hutan Lindung Hutan Lindung Hutan Produksi Hutan Produksi 4

PP 72/2010 TENTANG PERUM PERHTANI DELEGASI KELOLA HUTAN KORPORASI Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perhutani untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Pasal 3) Maksud dan tujuan Perusahaan : menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan Pengelolaan Hutan dan hasil hutan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip Pengelolaan Hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Pasal 11 (1) PP. 72/2010) Modal Perusahaan Rp. 700.000.000.000,- (Pasal 12 PP. 72/2010) Pengelolaan Hutan Perhutani, meliputi : tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan; Pemanfaatan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan perlindungan hutan dan konservasi alam. Tidak termasuk kegiatan yang merupakan kewenangan publik paling sedikit meliputi: penunjukan dan penetapan kawasan hutan; pengukuhan kawasan hutan; pinjam pakai kawasan hutan;  Permehut P.18/2011, P.14/2013 tukar menukar kawasan hutan;  Permenhut P. 32/2010 jo P.41/2012 perubahan status dan fungsi kawasan hutan; pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas Pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerja Perusahaan; dan kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan; Permenhut P.23/Mehut-II/2013 tentang DOLAPKEU pada Perum Perhutani 5

PP No. 72 Tahun 2010 PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA Menyelenggarakan Kegiatan Usaha yang berhubungan dgn Pengelolaan Hutan Usaha optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki untuk trading house, agroindustrial complex, agrobisnis, properti, pergudangan, pariwisata, hotel, resort, rest area, rumah sakit, pertambangan galian C, prasarana telekomunikasi, pemanfaatan sumber daya air, dan sumber daya alam lainnya; dan kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan; Pemanfaatan hutan, yang meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu; Rehabilitasi dan Reklamasi hutan; Perlindungan hutan dan konservasi alam; Pengolahan hasil hutan menjadi bahan baku atau bahan jadi; Pendidikan dan pelatihan di bidang kehutanan; Penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan; Pengembangan agroforestri; Membangun dan mengembangkan Hutan Rakyat dan/Hutan Tanaman Rakyat;dan Perdagangan hasil hutan dan hasil produksi sendiri maupun produksi pihak lain. Kegiatan usaha utama Kegiatan usaha lain Dpt dikerjasamakan dengan pihak lain Perhutani menyusun RPKH disetujui Menteri Teknis atau Pejabat yang ditunjuk Perusahaan membuat RTT 6

KegiatanPemanfaatan Hutan PERMENHUT No. P.23/MENHUT-II/2012 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN HUTAN PADA PERUM PERHUTANI KegiatanPemanfaatan Hutan Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan, termasuk biaya penanaman dan pemeliharaan diakui sebagai biaya pada periode terjadinya. Tanaman yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan hutan merupakan aset negara yang pemanfaatannya akan digunakan oleh Perhutani untuk membiayai kegiatan pengelolaan hutan.

Pengelolaan Hutan pada dasarnya adalah kewenangan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; Perhutani merupakan BUMN Kehutanan yg diberi penugasan (delegasi) oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di semua Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten Kecuali Hutan Konservasi; Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah; Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan konstatasi hukum di atas, maka Tanaman yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan hutan merupakan aset negara yang pemanfaatannya akan digunakan oleh Perhutani untuk membiayai kegiatan pengelolaan hutan.

Aspek Korporasi Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara berbentuk PERUM; Perhutani adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan (PP. 72 Th 2010), Perhutani didirikan dengan maksud dan tujuan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan Pengelolaan Hutan dan HASIL HUTAN YANG BERKUALITAS DENGAN HARGA YANG TERJANGKAU OLEH MASYARAKAT berdasarkan prinsip Pengelolaan Hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Pasal 11 (1) PP. 72/2010)

Kebijakan Ekspor Log Dasar : SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 1132/Kpts-II/2001 dan No. 292/MPP/Kep/10/2001, tanggal 8 Oktober 2001. Perhutani tidak melakukan ekspor Kayu Log Premium