DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
NEGARA PEMERINTAH (PUSAT) PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU DAERAH B U M N DASAR HUKUM PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN HUTAN KEPADA PERUM PERHUTANI NEGARA PEMERINTAH (PUSAT) Pasal 4, UU No.41/1999 KEWENANGAN (1) Semua hutan, termasuk kekayaan alam yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (2) Penguasaan hutan oleh negara : Memberi wewenangan kepada Pemerintah untuk : a. Mengatur dan mengurus hutan kawasan hutan dan hasil hutan b. Menetapkan status wilayah sebagai Kawasan hutan atau sebagai bukan kawasan hutan c. Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan serta perbuatan hukum mengenai kehutanan Pasal 10, UU No.41/1999 PENGURUSAN (1) Pengurusan Hutan (pasal 4 (2) a) ; bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat (2) Pengurusan Hutan meliputi kegiatan penyelengaraan : a. Perencanaan Kehutanan b. Pengelolaan Hutan c. Litbang,Diklat, Penyuluhan d. Pengawasan PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU DAERAH B U M N Pasal 21, UU No.41/1999 PENGELOLAAN Pengelolaan Hutan (pasal 10 (2) b) meliputi kegiatan: a. Tata Hutan dan Penyusunan rencana pengelolaan hutan b. Pemanfaatan hutan dan Penggunaan Kawasan c. Rehabilitai dan reklamasi hutan d. Perlindungan hutan dan konservasi alam Penjelasan Pasal 21 UU.41 Th 1999 PP. No.6 TH 2007 Pasal 4 (1) : Pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan. Ps 1 (5) PP 72 PP. No. 72/2010 Tentang PERUM PERHUTANI Diberi Tugas & Wewenang Kegiatan Pengelolaan Hutan, berdasarkan prinsip Perusahaan & GCG Pasal 3 (Di Provinsi Jateng, Jatim, Jabar, Banten) UU. No. 19/2003 Tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO “Tidak termasuk kewenangan Publik”. PERUM 2
EKSISTENSI PERUM PERHUTANI DIKAITKAN DENGAN PP 6/2007 PP 6/2007 Pasal 140 (e) Kewenangan yang telah diserahkan kepada BUMN tetap berlaku dan pelaksanaannya disesuaikan dengan PP ini PERHUTANI Kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, sertapemanfaatan hutan Tidak perlu ijin sebagaimana diatur PP 6/2007 Sistemnya disesuaikan dengan PP 6/2007 Tata Hutan Pemanfaatan Hutan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Dasar : Kewenangan Perhutani diberikan dengan PP 72/2010 sederajat dengan PP 6/2007 jo PP 3/2008 Hutan Lindung Hutan Lindung Hutan Produksi Hutan Produksi 4
PP 72/2010 TENTANG PERUM PERHTANI DELEGASI KELOLA HUTAN KORPORASI Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perhutani untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Pasal 3) Maksud dan tujuan Perusahaan : menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan Pengelolaan Hutan dan hasil hutan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip Pengelolaan Hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Pasal 11 (1) PP. 72/2010) Modal Perusahaan Rp. 700.000.000.000,- (Pasal 12 PP. 72/2010) Pengelolaan Hutan Perhutani, meliputi : tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan; Pemanfaatan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan perlindungan hutan dan konservasi alam. Tidak termasuk kegiatan yang merupakan kewenangan publik paling sedikit meliputi: penunjukan dan penetapan kawasan hutan; pengukuhan kawasan hutan; pinjam pakai kawasan hutan; Permehut P.18/2011, P.14/2013 tukar menukar kawasan hutan; Permenhut P. 32/2010 jo P.41/2012 perubahan status dan fungsi kawasan hutan; pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas Pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerja Perusahaan; dan kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan; Permenhut P.23/Mehut-II/2013 tentang DOLAPKEU pada Perum Perhutani 5
PP No. 72 Tahun 2010 PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA Menyelenggarakan Kegiatan Usaha yang berhubungan dgn Pengelolaan Hutan Usaha optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki untuk trading house, agroindustrial complex, agrobisnis, properti, pergudangan, pariwisata, hotel, resort, rest area, rumah sakit, pertambangan galian C, prasarana telekomunikasi, pemanfaatan sumber daya air, dan sumber daya alam lainnya; dan kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan; Pemanfaatan hutan, yang meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu; Rehabilitasi dan Reklamasi hutan; Perlindungan hutan dan konservasi alam; Pengolahan hasil hutan menjadi bahan baku atau bahan jadi; Pendidikan dan pelatihan di bidang kehutanan; Penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan; Pengembangan agroforestri; Membangun dan mengembangkan Hutan Rakyat dan/Hutan Tanaman Rakyat;dan Perdagangan hasil hutan dan hasil produksi sendiri maupun produksi pihak lain. Kegiatan usaha utama Kegiatan usaha lain Dpt dikerjasamakan dengan pihak lain Perhutani menyusun RPKH disetujui Menteri Teknis atau Pejabat yang ditunjuk Perusahaan membuat RTT 6
KegiatanPemanfaatan Hutan PERMENHUT No. P.23/MENHUT-II/2012 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN HUTAN PADA PERUM PERHUTANI KegiatanPemanfaatan Hutan Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan, termasuk biaya penanaman dan pemeliharaan diakui sebagai biaya pada periode terjadinya. Tanaman yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan hutan merupakan aset negara yang pemanfaatannya akan digunakan oleh Perhutani untuk membiayai kegiatan pengelolaan hutan.
Pengelolaan Hutan pada dasarnya adalah kewenangan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; Perhutani merupakan BUMN Kehutanan yg diberi penugasan (delegasi) oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di semua Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten Kecuali Hutan Konservasi; Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah; Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan konstatasi hukum di atas, maka Tanaman yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan hutan merupakan aset negara yang pemanfaatannya akan digunakan oleh Perhutani untuk membiayai kegiatan pengelolaan hutan.
Aspek Korporasi Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara berbentuk PERUM; Perhutani adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan (PP. 72 Th 2010), Perhutani didirikan dengan maksud dan tujuan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan Pengelolaan Hutan dan HASIL HUTAN YANG BERKUALITAS DENGAN HARGA YANG TERJANGKAU OLEH MASYARAKAT berdasarkan prinsip Pengelolaan Hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Pasal 11 (1) PP. 72/2010)
Kebijakan Ekspor Log Dasar : SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 1132/Kpts-II/2001 dan No. 292/MPP/Kep/10/2001, tanggal 8 Oktober 2001. Perhutani tidak melakukan ekspor Kayu Log Premium