Ancaman Pemberantasan Korupsi Saat Ini

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Komisi Pemberantasan Korupsi
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Hak atas Kebebasan Pribadi
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
SELAMAT DATANG.
SELAMAT DATANG.
SELAMAT DATANG.
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
BAHAN PAPARAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMKOT PROBOLINGGO
SUNSET POLICY.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Persaingan usaha.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
SELAMAT DATANG.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Pendidikan Anti-Korupsi
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
SALAM ADHYAKSA.
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
JENIS-JENIS PIDANA.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK 2004 – 2009
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Oleh: Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
MEKANISME PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN KOMISARIS, DIREKSI BUMN/BUMD Dr.SETYO UTOMO,SH.,M.Hum.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

Ancaman Pemberantasan Korupsi Saat Ini Bolak balik perkara yang tidak terselesaikan. Perijinan yang diminta penyidik tidak turun / keluar. RUU Pengadilan Tipikor diperlemah (eksistensi dan perekrutan hakim ad hoc-nya). Ada upaya lindungi pelaku TP Korupsi. Upaya penghapusan KPK. Upaya sistematis mengurangi kewenangan KPK (mis. penyadapan ditentangkan dengan HAM). Upaya judicial review UU KPK (7X). Kurang maksimalnya upaya perlindungan terhadap pelapor. Pelapor TP Korupsi dilapor balik sebagai TSK kasus yang lain.

What next ? Publikasi/laporan umum tentang hasil pengembalian kerugian negara (KPK, Jaksa dan Polri serta Depkeu) Upaya pencegahan (sosial-struktural-keagamaan)

Per-UU-an lain yang terkait dengan pemberantasan korupsi di Indonesia TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Instruksi Presiden No. 30 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan  Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaa Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;

Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Keputusan Presiden No. 73 Tahun 2003 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Keputusan Presiden No. 45 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi Administrasi dan Finansial Sekretariat Jendral Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Ke Komisi Pemberantasan Korupsi Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Conventions Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi) Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Undang- undang Mutual Legal Assistence (UU MLA)

Rumusan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo UU 20/2001)‏ Dikelompokkan menjadi: Merugikan keuangan negara, Suap-menyuap Penggelapan dalam jabatan Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi

Karakteristik UU TPK 31/99 (Romli Atmasasmita) Merumuskan tindak pidana korupsi sebagai delik formil, bukan delik materiel, sehingga pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan penuntutan terhadap terdakwa, melainkan hanya merupakan faktor yang meringankan pidana; Mencantumkan korporasi, di samping perorangan sebagai subyek hukum; Mencantumkan sistem pembalikan beban pembuktian terbatas atau berimbang (balanced burden of proof); Mencantumkan yurisdiksi ke luar batas teritorial atau extrateritorial jurisdiction; Undang-undang ini mencantumkan ancaman pidana minimum di samping ancaman pidana maksimum;

Mencantumkan ancaman pidana mati sebagai unsur pemberatan dalam hal-hal tertentu seperti negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, tindak pidana korupsi dilakukan sebagai pengulangan tindak pidana atau negara dalam keadaan krisis ekonomi Mengatur tentang pembekuan rekening tersangka/terdakwa (freezing) yang dapat dilanjutkan dengan penyitaan (seizure); Mencantumkan tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dipertegas dan diperluas, sehingga perlindungan atas saksi pelapor lebih optimal; Mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yang independen, terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.

Aspek Pidana dalam UU 31/99 jo. UU 20/2001 Jenis pidana yang diancamkan mati, penjara seumur hidup, penjara waktu tertentu (1 – 20 th), denda (50 juta – 1 M). Pidana mati dapat dijatuhkan (Pasal 2) jika korupsi dilakukan dalam hal tertentu, yaitu pada waktu negara dalam keadaan bahaya, bencana alam, krismon, atau pengulangan korupsi. Ketentuan pidana telah mengenal pidana minimal khusus dan maksimal khusus, sebagai batasan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku. Ketentuan ini baru karena dalam KUHP hanya meenal pidana maksimal umum dan minimal umum. Pidana bagi percobaan, permufakatan jahat, pembantuan tidak ada pengurangan 1/3 sebagaimana dalam KUHP, akan tetapi dipidana sama seperti pelakunya (Pasal 15 dan 16).

Pidana tambahan (Pasal 18) : perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan usaha, pencabutan hak. Adanya pidana penyitaan harta benda pengganti uang pengganti yang tidak dibayarkan. Dikenal adanya pidana penjara pengganti jika terdakwa tidak mampu membayarkan pidana pembayaran uang pengganti dengan maksimum tidak melebihi pidana pokoknya. Pidana denda bagi pelaku korporasi diperberat dengan ditambah 1/3 dari pidana denda pokok untuk pelaku orang/manusia (Pasal 20).

PENGANCAMAN PIDANA PENJARA PASAL PIDANA MATI PIDANA PENJARA PIDANA DENDA PENGANCAMAN PIDANA PENJARA & DENDA 2 Mati SH atau 4-20 th 200 jt-1 M Kumulatif 3 - SH atau 1-20 th 50 jt-1 M alternatif-kumulatif 5* 1-5 th 50-250 jt 6* 3-15 th 150-750 jt 7* 2-7 th 100-350 jt 8* 9* 10* 11* 12* 12B* 13 3 th 150 jt 21 3-12 th 150-600 jt 22 23 1-6 th 50-300 jt * tambahan/perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001

Wajah Pelayanan Publik ≈ Kebersihan Birokrasi Indeks Persepsi Korupsi

Corruption Perceptions Index (TI)‏ Current Standing Corruption Perceptions Index (TI)‏ 2.6 2.4 2.3 2,2 1,9 2,0 여러분들 다 아시겠지만, 국제투명성기구(TI)는 매년 부패인식지수(Corruption Perceptions Index)를 발표합니다. 한국의 경우, 지난 2003년 전체 133개국에서 50위를 차지했고, 2004년에는 146개 국 중 47위, 2005년에는 전체 158개국 가운데 40위를 차지해, 한국의 투명성은 지 난 3년간 꾸준히 상승해 왔습니다. 또한 국제경영개발원(IMD)의 뇌물, 부패지수(Bribing & Corruption)에서도 한국은 2004년 52위에서 2005년 33위로 껑충 뛰어 올랐습니다. . 2003 2004 2005 2006 2007 2008 13

 IPK merupakan indeks persepsi pebisnis, maka praktek-praktek korupsi dalam urusan bisnis harus dikurangi. Misalnya dalam urusan: Ijin-ijin usaha (ijin domisili, ijin usaha, HGU, IMB, ijin ekspor, angkut barang, ijin bongkar muat barang, dll.). Pengurusan izin PMA (Indonesia 771 hari, Malaysia 45 hari, Vietnam 40 hari), Pajak (restitusi pajak, penghitungan pajak, dispensasi pajak). Pengadaan barang dan jasa pemerintah (markup, fiktif, kickback, suap, penunjukan langsung, dll.). Proses pengeluaran dan pemasukan barang di pelabuhan (bea cukai). Pungutan liar oleh polisi, imigrasi, tenaga kerja. Proses pembayaran termin proyek dari KPKN. Di Indonesia ada 368 jenis pelayanan publik (waktu & biaya).

Komisi Pemberantasan Korupsi UU No. 30 tahun 2002 merupakan amanat dari UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 43 yang menyatakan perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang – Undang sehingga lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi Dibentuk pada 29 Desember 2003 berdasarkan UU no.30 th 2002.

VISI Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi MISI Pendobrak dan pendorong Indonesia yang bebas dari korupsi Menjadi pemimpin dan Penggerak perubahan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari Korupsi

VISI DAN MISI BARESKRIM POLRI CRIME HUNTER DLM RANGKA MELINDUNGI & MENGAYOMI MASYARAKAT PENYIDIK YANG PROFESIONAL & HANDAL “ DIDAMBAKAN RAKYAT DAN DISEGANI APARAT “ MISI : MENGEMBANGKAN SISTIM & METODE PELAKSANAAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TP DLM RANGAK PENEGAKAN HUKUM. 2. MEMBINA DAN MENERAPKAN FUNGSI FORENSIK DAN IDENTIFIKASI KEPOLISIAN DLM RANGKA MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN PENYIDIKAN TP SECARA ILMIAH. 3. MENYELENGGARAN PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN TP DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM SECARA PROFESIONAL. 4. MENGINTENSIPKAN KERJA SAMA DENGAN KEPOLISIAN INTERNATIONAL DLM RANGKA PENINGKATAN KEMAPUAN PROFESIONAL PENYIDIKAN DAN PENANGANAN KEJAHATAN TRASNASIONAL. 5. MEMBANGUN DAN MELENGKAPI SARANA DAN PERALATAN PENYIDIKAN UNTUK TP TRADISIONAL MAUPUN KEJAHATAN BARU.

KARAKTERISTIK TP KORUPSI KOMPLEKSITAS ORGANIZE CRIME, MASUK DLM SISTEM BERSIFAT ADMINISTRATIF PEMBUKTIANNYA BERSIFAT FORMIL DAN MATERIIL TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG LAIN PLK UMUMNYA PUNYA OTORITAS & KONEKSITAS DI BDNG KEUANGAN SELALU MEMBUAT PEMBENARAN / JUSTIFIKASI

MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN SUAP / SOGOK ( BRIBERY ) PENGGELAPAN ( EMBEZZLEMENT ) PEMALSUAN ( FRAUD ) PEMERASAN ( EXORTION ) PENYALAHGUNAAN JABATAN ATAU WEWENANG ( ABUSE OF POWER ) PILIH KASIH ( FAVORITISM ) MENERIMA KOMISI (COMMISION ) NEPOTISME (NEPOTISM ) KONTRIBUSI ATAU SUMBANGAN ILLEGAL ( ILLEGAL CONTRIBUTION )

KPK Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pengertian “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.

FUNGSI DAN WEWENANG POLRI DLM PEMBERANTASAN KORUPSI UUD 1945 FUNGSI PSL 2 LINDUNG AYOM YAN GAKKUM POLRI UU NO. 2 TH 2002 CEGAH BRANTAS TIPIKOR HASIL OPTIMAL UU 31/99 JO UU 20/01 WEWENANG PSL 14 (1) g UU NO. 8 THN 1981 TTG KUHAP SIDIK SEMUA TINDAK PIDANA

KERUGIAN KEUANGAN NEGARA UU RI NO. 17/2003 TTG KEUANGAN NEGARA PASAL 1 AYAT (1) : SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA YG DPT DINILAI DNG UANG, SERTA SEGALA SESUATU BAIK BERUPA UANG MAUPUN BERUPA BARANG YG DAPAT DIJADIKAN MILIK NEGARA BERHUBUNG DNG PELAKS HAK DAN KEWAJIBAN TSB. PSL 2 : KEUANGAN NEGARA ;;;;;;; MELIPUTI : A. ............... s/d ......... F g. KEKAYAAN NEGARA/KEKAYAAN DAERAH YANG DIKELOLA SENDIRI ATAU OLEH PIHA LAIN BERUPA UANG, SRT BERHARGA, PIUTANG, BRG, SERTA HAK-HAK LAIN YANG DAPAT DINILAI DNG UANG TERMASUK KEKAYAAN YG DIPISAHKAN PD PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH. KEUANGAN NEGARA UU RI NO. 31/1999 TTG TINDAK PIDANA KORUPSI KEUANGAN NEGARA ADALAH SELURUH KEKAYAAN NEGARA DLM BENTUK APAPUN, YG DIPISAHKAN ATAU TDK DIPISAHKAN TERMASUK DIDLAMNYA SEGALA SEBAGIAN KEKAYAAN NEG DAN SEGALA HAK DAN KEWAJIBAN YG TIMBUL KARENA : BERADA DALAM PENGUASAAN, PENGURUSAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PEJABAT LEMBAGA NEGARA BAIK DITINGKAT PUSAT MAUPUN DAERAH. BERADA DALAM PENGUASAAN, PENGURUSAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BUMN/BUMD, YAYASAN, BADAN HUKUM DAN PERUSAHAAN YG MENYERTAKAN MODAL NEGARA ATAU PERUSAHAAN YG MENYERTAKAN MODAL PIHAK KETIGA BERDASARKAN PERJANJIAN DNG NEGARA. KERUGIAN KEUANGAN NEGARA UU RI NO. 1/2004 TTG PERBENDAHARAAN NEGARA “ KERUGIAN NEGARA ADALAH KEKURANGAN UANG, SRT BERHARGA, DAN BARANG YANG NYATA DAN PASTI JUMLAHNYA SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM BAIK SENGAJA MAUPUN LALAI.”

Tugas KPK Koordinasi Supervisi Penyelidikan, Penyidikan, & Penuntutan (Pasal 7)‏ Supervisi (Pasal 8)‏ Penyelidikan, Penyidikan, & Penuntutan (Pasal 11)‏ Tugas KPK (Pasal 6)‏ Pencegahan (Pasal 13 )‏ Monitoring (Pasal 14 )‏

Tugas Koordinasi (Pasal 7)‏ Dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang: Kejaksaan a. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK Kepolisian b. Menetapkan sistem pelaporan dlm kegiatan pemberantasan TPK BPK c. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan TPK kepada instansi terkait BPKP Inspektorat LPND d. Melaksanakan dengar pendapat & pertemuan dg instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK e. Meminta laporan instansi terkait ttg pencegahan TPK Bawasda Itjen Dep

Tugas Supervisi (Pasal 8)‏ Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang: Melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan thd instansi yg menjalankan tugas dan wewenang berkaitan dg pemberantasan tpk, dan instansi yg melaksanakan pelayanan Publik (ayat 1)‏ BPK BPKP Itjen Dep Bawasda Departemen, LPND, Kementerian (pelayanan publik)‏ Kepolisian Kejaksaan Mengambil alih penyidikan atau penuntutan thd pelaku tpk yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan (ayat 2)‏

Sisi Represif Catching Big Fish figur jumlah dampak Berkurangnya Korupsi Mendapatkan Kepercayaan Publik Catching Big Fish Mendorong penegakan hukum Lid Dik yang kuat & proaktif Supervisi & Koordinasi Operasi/kerjasama dg instansi lain

penyidik/ penuntut umum Alasan Pengambilalihan Penyidikan & Penuntutan (Pasal 9, 10)‏ UU No. 30 Tahun 2002 Laporan masyarakat ttg TPK tidak ditindaklanjuti Proses penanganan TPK berlarut-larut / tertunda tunda tanpa alasan yg dapat dipertanggungjawabkan KPK memberitahukan kpd penyidik/ penuntut umum Penanganan TPK ditujukan untuk melindungi pelaku TPK yg sesungguhnya Penanganan TPK mengandung unsur korupsi Hambatan penanganan TPK karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif Keadaan lain yg menurut kepolisian/kejaksaan, penanganan TPK sulit dilaksanakan dg baik dan dapat dipertanggungjawabkan (2)‏

Tugas Monitoring (Pasal 14)‏ Dalam melaksanakan tugas monitor KPK berwenang: Melakukan pengkajian thd sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara & pemerintah Memberi saran perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi Kepada semua pimpinan lembaga negara & pemerintah Melaporkan jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan Kepada : Presiden, DPR, & BPK

Tugas Pencegahan (Pasal 13)‏ KPK berwenang melakukan tugas dan langkah pencegahan sbb: Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan thd laporan harta kekayaan penyelenggara negara Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan TPK Media Massa, LSM, Lemb keagamaan Masy umum Melakukan kampanye antikorupsi kpd masyarakat umum Luar negeri Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan TPK

Pendidikan antikorupsi Pendidikan antikorupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai antikorupsi. Pendidikan antikorupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif), namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik). Oleh sebab itu KPK melakukan pendidikan antikorupsi semur hidup mulai dari TK, SD, SMP, SMU dan Mahasiswa