Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi, KEPENTINGAN AKADEMIS Skripsi, Tesis, Disertasi, Makalah Pendapat Hukum, Dakwaan dan Tuntutan Perjanjian/Kontrak Gugatan, dll. PENELITIAN HUKUM UNTUK KEPENTINGAN PRAKTIS Penelitian untuk kepentingan Praktis menyelesaikan masalah/kasus konkrit; menyusun Legal Opinion Penelitian untuk kepentingan akademis menyusun tulisan ilmiah untuk dibaca banyak orang; untuk bahan diskusi liti-himawan
Penelitian Hukum untuk Praktek Hukum Uraian Fakta Hukum Analisa Aturan Hukum Simpulan Saran Tindakan Uraian Fakta Hukum Peristiwa Pencurian, Pembunuhan, Tabrak-lari, Jual-beli, Sewa-menyewa. Perbuatan siapa yang berbuat, siapa yang mengetahui, siapa yang turut serta Keadaan banjir, malam hari, sakit, mabuk dll Analisa Aturan Hukum Inventarisasi aturan hukum yang terkait dengan fakta hukum Klasifikasi aturan hukum dan buat sistematika pengaturannya Deskripsikan konsistensi, kontradiksi pada aturan hukum Pilih aturan hukum yang paling tepat Hasil Analisa: Kekosongan Hukum melakukan interpretasi Penemuan Hukum Antinomi (pertentangan/konflik norma Hukum) penyelesaian secara asas hukum atau penyelesian secara Praktikal Norma yang kabur interpretasi penemuan hukum liti-himawan
HUKUM? SOETANDYO W. SOERJONO S. PENEL HK PENELITIAN HUKUM NORMATIF EMPIRIK HUKUM? SOETANDYO W. SOERJONO S. KONSEP HUKUM PENEL HK ARTI HUKUM
PENELITIAN HUKUM DOKTRINAL: Pen. Normatif ke arah pembenaran Ius Constituendum Doktrinal dan hukum positif (Ius Constitutum ) : Inventarisasi Hk.Positif Pencarian asas/doktrin Pencarian hk. In Concreto NORMATIF: a. Asas2 Hukum b. Sistematika Hukum c. Sinkronisasi Hukum d. Sejarah Hukum e. Perbandingan Hukum SOETANDYO W. SOERJONO SOEKANTO
SOETANDYO W. SOERJONO SOEKANTO 2. NON DOKTRINAL/ SOSIAL STUDI MAKRO peran hukum. dalam masya (Kuantitatif)) b. STUDI MIKRO perilaku dalam kehidupan hukum (Kualitatif) 2. EMPIRIS/ SOSIOLOGIS Identifikasi Hukum Efektifitas Hukum
PENELITIAN HUKUM NORMATIF Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum doktriner, atau penelitian perpustakaan atau studi dokumen Disebut penelitian doktriner karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum yg lain. Penelitian ini lbh bnyak dilakukan terhadap data yg bersifat sekunder azas hukum berguna untuk memberikan penilaian secara etis terhadap hukum Azas Hukum bisa berupa : ¶ Azas Konstitutif yaitu azas yang harus ada dalam kehidupan suatu sistem hukum atau disebut azas hukum umum. ¶ Azas Regulatif yaitu azas yang diperlukan untuk dapat berprosesnya suatu sistem hukum tersebut.
Penelitian Inventarisasi Hukum Positif Penelitian inventarisasi merupakan sebuah kegiatan penelitian pendahuluan sebelum seorang peneliti lebih jauh melangkah pada penelitian inconcrito, penelitian asas, penelitian taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, penelitian perbandingan hukum dan penelitian hukum lainnya. Penelitian Hukum In Concreto : Menurut Soetandyo W: (1) Menetapkan criteria identifikasi untuk menyeleksi manakah norma-norma yang harus disebut sebagai norma hukum positif, dan mana yang harus dikelompokkan sebagai norma sosial atau nonhukum. (2). Melakukan koreksi terhadap norma-norma yang teridentifikasi sebagai norma hukum positif. (3). Mengorganisasikan norma-norma yang sudah berhasil diidentifikasi dan dikumpulkan itu ke dalam suatu system yang komprehensif Dalam menentukan kriteria identifikasi terdapat 3 konsepsi pokok : Hukum identik dengan norma yg tertulis Norma-norma hukum tidak tertulis Putusan hakim dan putusan kepala adat Penelitian hukum in concreto disebut juga legal research Norma hukum in abstracto berfungsi sebagai premis mayor Fakta relevan dalam perkara dipakai sebagai premis minor kesimpulan Sebuah kegiatan untuk menguji apakah sebuah postulat normative dapat atau tidak dapat dipergunakan atau diterapkan untuk sebuah perkara konkrit.
Penelitian Asas-asas Hukum Bertujuan mendapatkan asas eksplisit dan implisit pada suatu peraturan hukum Untuk lebih memahami, mengkomunikasikan, melaksanakan serta menerapkan hukum yang bersangkutan Penelitian Sistematika Hukum Bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis subyek dan obyek hukum, hubungan hukum serta peristiwa hukum yang terakomodasi dalam suatu peraturan hukum serta hak dan kewajiban pada subyek hukum yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian filosofis, karena asas hukum merupakan unsur ideal dari hukum Dilakukan terhadap norma-norma hukum, tidak setiap pasal mengandung norma hukum azas hukum berguna untuk memberikan penilaian secara etis terhadap hukum Azas Hukum bisa berupa : ¶ Azas Konstitutif yaitu azas yang harus ada dalam kehidupan suatu sistem hukum atau disebut azas hukum umum. ¶ Azas Regulatif yaitu azas yang diperlukan untuk dapat berprosesnya suatu sistem hukum tersebut. Untuk mengetahui apakah suatu peraturan hukum telah memiliki sistematik hukum yang lengkap apa belum
Penelitian Sinkronisasi Hukum Bertujuan mengetahui taraf sinkronisasi vertikal/horisontal dari satu peraturan hukum, selain itu juga antar bagian dari suatu peraturan hukum (Sinkronisasi Internal). Penelitian Sejarah Hukum Bertujuan mengetahui latar belakang terjadinya suatu perundang-undangan tertentu dengan mengkaji semua dokumen hukum yang terkait dengan proses pembuatannya. Penelitian Perbandingan Hukum Bertujuan memperoleh gambaran hal-hal yang sama dan yang berbeda serta hubungan antara dua atau lebih aturan hukum tertentu yang berasal dari sistem hukum yang berbeda.
PENELITIAN HUKUM EMPIRIS Yang dikaji adalah perilaku nyata yaitu gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis Perilaku nyata dapat diartikan sebagai pola perbuatan yang dibenarkan, diterima dan dihargai oleh masyarakat sekaligus menjadi bentuk yang normatif Perilaku tidak dilarang UU, tidak bertentangan dengan ketertiban atau tata susila masyarakat Bertolak dari data primer Studi hukum dibagi atas law in books dan law in action Hukum secara empiris merupakan gejala masyarakat Hukum sebagai suatu penyebab (independent variabel) yg menimbulkan akibat pada segisegi kehidupan sosial Hukum sebagai akibat (dependent Variabel)
Penelitian Hukum Empiris: Penelitian Berlakunya Hukum Penelitian Efektifitas Hukum Penelitian Dampak Hukum Penelitian Identifikasi Hukum Tidak Tertulis
Penelitian Berlakunya Hukum Berlakunya hukum dapat dilihat dari berbagai perspektif ( filosofis, yuridis, dan sosiologis ) Perspektif filosofis, berlakunya hukum jika sesuai dengan cita-cita hukum Perspektif Yuridis, berlakunya hukum jika sesuai dengan kaidah yang lebih tinggi Perspektif sosiologis, adalah efektifitas hukum
Penelitian Efektifitas Hukum Bertujuan untuk melihat bagaimana hukum, baik hukum positif maupun kebiasaan yang ada dalam masyarakat berlaku efektif di dalam suatu masyarakat Penelitian Hukum ke Arah Pembenaran Ius Constituendum Bertujuan untuk Menemukan norma yang diidentikkan dengan keadilan yang harus diwujudkan. Penelitian Hukum Kearah Pembenaran Ius Constitutum Bertujuan untuk menjamin kepastian suatu norma yang telah terwujud sebagai perintah yang eksplisit dan secara positif telah terumuskan jelas.
Penelitian Identifikasi Hukum Bertujuan mengetahui dan mengidentifikasi hukum-hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan/adat) yang ada dan berkembang di masyarakat) = Usaha identifikasi, apakah kaedah2 tertentu dikenal sebagai adat oleh masya. Setempat? =usaha inventarisasi, dokumentyasi, dan pengorganisasiannya Dalam simpanan yang akan memudahkan penelusuran kembali , Khususnya utk kepentingan pengadilan
PETER MAHMUD MARZUKI/PHILIPUS M HADJON Penelitian Hukum Normatif: 1. Macam-macam pendekatan: 1.1. Pendekatan perundang-undangan (statute approach); 1.2. Pendekatan kasus (case approach); 1.3. Pendekatan historis (historical approach); 1.4. Pendekatan perbandingan (comparative approach); 1.5. Pendekatan konseptual (conceptual approach) 2. Sumber-sumber bahan penelitian hukum: 2.1. Bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan; 2.2. Bahan hukum sekunder: buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, kamus hukum, dan komentar atas putusan pengadilan; 2.3. Bahan-bahan non hukum: buku-buku non hukum, jurnal non hukum, hasil wawancara, dan lain-lain 3. Langkah-langkah penelitian hukum: 3.1. Mengidentifikasi fakta hukum, mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan menetapkan isu hukum; 3.2. Pengumpulan bahan-bahan hukum; 3.3. Melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan; 3.4. menarik kesimpulan yang menjawab isu hukum; 3.5. memberikan preskripsi