PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
SISTEMATIKA MATERI Konsep hak dan kewajiban warganegara Konsep hak dan kewajiban negara Dasar hukum hak dan kewajiban warganegara Konsep pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban Contoh penanganan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warganegara serta penanganannya secara yuridis konstitusional Upaya penegakan hak dan kewajiban warganegara oleh negara
Contoh Pelanggaran Hak Pengamatan Hana (X4) Judul: Pelanggaran Atribut Kampanye What: pelanggaran hak calon legislatif dalam hal kampanye Where: pertigaan Suryodiningratan Yogyakarta (dekat rumah Hana) When: Maret 2014 Who: yang dilanggar caleg partai ‘biru’ Why: ? How: Poster caleg ditempeli foto stiker caleg lain Penangannannya bagaimana?
Contoh dari Puspita (X4) What: fotokopi KTP diambil untuk dukungan calon DPD When: Juni 2003 Where: Kalurahan Luwuk Kabupaten Banggai Sulteng Who: warga yang tinggal di kalurahan tersebut How: ketua RT yang mengumpulkan KTP untuk pembagian raskin diselewengkan untuk mendukung pemilihan calon DPD tanpa sepengatuhuan warga Why: biar calon DPD menang pemilu Penyelesaiannya: Panwaslu melaporkan ke Polres Banggai
Konsep Hak dan Kewajiban Warganegara Hak warganegara: hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban warganegara: kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh setiap warganegara terhadap penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA Hak-hak warganegara diatur dalam pasal- pasal UUD 1945 yaitu pasal 27, 28, 28A sampai dengan 28J, 29 s.d.34 Kewajiban warganegara diatur dalam pasal pasal 27 ayat 1 (menjunjung hukum dan pemerintahan), 27 ayat 3 (pembelaan negara), dan pasal 30 ayat 1 (menjaga pertahanan dan keamanan negara).
Konsep Warganegara Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 Pasal 26 ayat 1: Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pasal 26 ayat 2: Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ayat 3: Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. UU N0. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan
Hak dan Kewajiban Negara Hak Negara: hak yang seharusnya diterima dari setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban negara: kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh negara terhadap warga negara dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGANEGARA Hak negara: memaksa, memonopoli, dan mencakup semua Kewajiban negara: membuat dan menetapkan peraturan, melaksanakan peraturan dan memelihara, menjamin serta melindungi hak-hak warganegara ☺Hak dan Kewajiban Warganegara: Hak-hak warganegara diatur dalam UUD 1945 dan UU N0. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut: Hak untuk hidup (pasal 28A UUD 1945 dan pasal 9 UU N0.39/1999 Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 28B UUD 1945 dan pasal 10 UU N0.39 Tahun 1999)
Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara UUD NRI Tahun 1945 pasal 26 s.d. 34 UU N0. 39 Tahun 1999 tentang HAM UU N0. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. UU N0. 11 Tahun 2004 tentang kovenan hak sipil, dan politik UU N0. 12 tahun 2004 tentang kovenan hak bidang sosial budaya, dan ekonomi
Pengertian Pelanggaran Hak Adalah setiap perbuatan baik disengaja atau kelalaian yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, dan /atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku Pengingkaran Kewajiban: Adalah pola tindakan warganegara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misal: Warganegara selaku konstituen tidak menggunakan hak pilih aktifnya.