KELOMPOK 5 *Khusnul Khothimah *Anindia Listianing Pambudi *Dyta Lybria Ningrum *Hamidah Nungki Rahmawati Bintang pratidina
Definisi Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran 6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh 7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara dari serangan musuh 2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) 3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya 4. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Menurut Prof. Dr. Notonagoro mengatakan suatu definisi dasar mengenai hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus menerus oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.
Hak negara untuk ditaati hukum serta pemerintahannya Hak negara untuk dibela Hak negara untuk menguasai bumi,air,dan kekayaan untuk kesejahteraan warganya
Mensejahterakan kehidupan rakyat Membela rakyat Menjamin keamanan rakyat Menjaga stabilitas kebutuhan pokok rakyat Memberi pendidikan formal maupun informal kepada rakyat Memberi pekerjaan kepada rakyat Menjaga kerukunan antar umat beragama
Any question?????no??thanks :* :* :*