STRUKTUR DAN PENORMAAN PADA PERATURAN Oleh: Sukardi, S.H., M.H.
PERATURAN BERSIFAT NORMATIF SETIAP ATURAN (HUKUM) BERSIFAT NORMATIF . SETIAP ATURAN (HUKUM) MEMUAT NORMA (MEMERINTAHKAN SESUATU) SUATU ATURAN TIDAK PERNAH MERUPAKAN PERNYATAAN MENGENAI FAKTA-FAKTA BELAKA
JENIS NORMA NORMA PERILAKU MENGATUR PERILAKU PEMEGANG PERAN (RO : Role Occupant) Setiap orang atau badan Setiap Pegawai NORMA KEWENANGAN MENGATUR WEWENANG YANG AKAN DIBERIKAN KEPADA LEMBAGA PELAKSANA ATURAN (LIA : Law Implementing Agency) Rektor berwenang Setiap Pejabat Publik berkewajiban
PENATAAN NORMA PERILAKU APA PERILAKU YANG DAPAT DIAMATI/ DIUKUR PERILAKU YANG BERMASALAH BAGI MASYARAKAT SIAPA ORANG PERORANG, BADAN HUKUM
RUMUSAN NORMA PERILAKU LARANGAN DILARANG MELAKUKAN SESUATU KONSEKUENSI SANKSI : tidak dilarang berarti boleh. PERINTAH DIPERINTAHKAN UNTUK MELAKUKAN SESUATU KONSEKUENSI SANKSI: tidak diatur belum tentu boleh IZIN DENGAN IZIN BOLEH MENYIMPANGI LARANGAN ADA SANKSI JIKA TANPA IZIN DISPENSASI DIPERBOLEHKAN TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN
NORMA LARANGAN Setiap orang atau badan dilarang mendirikan usaha di bidang kesehatan kecuali dengan izin. Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin. Setiap Pegawai Pemerintah Daerah dilarang merokok di tempat umum
Norma Perintah Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka izin usaha di bidang Pelayanan Kesehatan yang sudah ada dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan harus sudah menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota
PENATAAN WEWENANG WEWENANG TERIKAT PEMBATASAN YANG JELAS DELEGASI; MANDAT WEWENANG BEBAS DISKRESI IMPLIKASI PADA PERTANGGUNGJAWABAN DAN ALAT UKURNYA
WEWENANG TERIKAT Persetujuan atau penolakan permohonan izin prinsip diselenggarakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan lengkap diterima. Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Daerah ini dilaksanakakan oleh Dinas Pariwisata. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan
WEWENANG BEBAS PNS yang telah diberhentikan dari jabatan negeri karena keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam partai politik, dapat diaktifkan kembali dalam jabatan negeri apabila ia melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusannya. Dalam hal wajib pajak tidak mampu membayar, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Camat, Bupati dapat memberikan pembebasan atau pengurangan atas pajak yang terhutang.
PENGERTIAN ATURAN HUKUM ATURAN HUKUM MERUPAKAN KONKRITISASI NORMA HUKUM YANG DINYATAKAN DALAM BENTUK PASAL-PASAL YANG MENYEBABKAN NORMA HUKUM TERSEBUT DAPAT: DIPAHAMI DIKENALI DITERAPKAN SECARA LANGSUNG UNTUK MENGATUR PERILAKU TERTENTU
STRUKTUR BAHASA NORMA HUKUM = STRUKTUR BAHASA SETEMPAT SUBYEK NORMA : MENUNJUK PADA SUBYEK HUKUM YANG AKAN DIATUR OPERATOR NORMA: MENUNJUK PADA BAGAIMANA OBYEK NORMA DIATUR OBYEK NORMA: MENUNJUK PADA PERISTIWA ATAU PERILAKU APA YANG HENDAK DIATUR KONDISI NORMA: KEADAAN /SYARAT APA YANG HARUS DIPENUHI AGAR ATURAN HUKUM DAPAT DITERAPKAN
sedapat mungkin gunakan kalimat aktif Setiap Pimpinan Usaha Kepariwisataan wajib : 1. Memberikan ……. 2. Mencegah …….. 3. Memelihara ..... Dan/atau 4. Menghormati …….. Walikota dapat memberikan pengurangan,keringan dan pembebasan retribusi .
FAKTA TIDAK DAPAT DIATUR SUATU ATURAN BUKAN PENETAPAN , SUATU NORMA BUKAN FAKTA. WALAUPUN TERDAPAT ATURAN YANG MEMUAT PENETAPAN NAMUN TIDAK BOLEH MENETAPKAN FAKTA MURNI. CONTOH: Majalah Pemerintah Daerah adalah Majalah Hati Beriman. Majalah Hati Beriman diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Majalah sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) berkedudukan di Jalan Letjend. Sukowati No.51 Salatiga.
NORMA SATU KALIMAT DAN NORMA BERCERITA Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan biasa (2) Penganiayaan berat Pasal 165 (2) KUHAP Penuntut Umum, tersangka serta pengacara boleh menanyai para saksi.
NORMA HUKUM BUKANLAH NORMA AGAMA PEMBENTUK PERUNDANG-UNDANGAN TIDAK DIPERBOLEHKAN BERCAMPUR TANGAN DALAM KEYAKINAN AGAMA ATAU ETIS. KETENTUAN YANG BERASAL DARI NEGARA BERSIFAT YURIDIS SAJA, MENCIPTAKAN HUKUM. KETENTUAN HUKUM MENCIPTAKAN STATUS-STATUS HUKUM DAN PELBAGAI HAK DAN KEWAJIBAN.
KETENTUAN NORMATIF HARUS SEJELAS-JELASNYA Aturan harus ditentukan untuk suatu kejadian yang umum (tidak hanya dilakukan oleh satu atau lebih hal atau orang tertentu. Namun demikian aturan perlu diterapkan dalam keadaan-keadaan yang konkrit. Penerapan akan semakin mudah jika aturan abstrak itu menjadi sejelas-jelasnya terhadap arti dan isi yang dimilikinya Asas Pancasila, asas negara hukum , asas konstitusionil dan asas-asas lain harus dijabarkan ke dalam norma
PENGATURAN HARUS SISTEMATIS DAN KONSISTEN PEMBENTUK UU HARUS MEMIKIRKAN SECARA BAIK SISTEM ATAU KEADAAN YANG INGIN DICAPAI DENGAN PRODUKNYA KEWAJIBAN TERSEBUT MENCAKUP ANTARA LAIN AGAR SEGALA ALTERNATIF, SEGALA KEMUNGKINAN YANG AKAN DIHIDUPKAN SUSUNAN NORMA YANG SEDANG DIRANCANG PERLU DIAMATI. TIDAK ADA HAL APAPUN YANG BOLEH DIBIARKAN TERGELETAK BEGITU SAJA. Dalam satu Pasal seyogyanya hanya mengatur satu RO atau LIA saja. Jangan dicampuradukkan
PENCABUTAN PERATURAN LAMA PERANCANG HARUS BENAR-BENAR MENELITI KETENTUAN LAMA MANA YANG PERLU ATAU TIDAKNYA DICABUT ATAU DIUBAH. KALAU TIDAK IA AKAN MENGHASILKAN SEBUAH KEKACAUAN NORMA DAN KETIDAKPASTIAN HUKUM BAGI HAKIM DAN MASYARAKAT.
SATU HAL SATU NORMA DALAM SATU PERATURAN HINDARI KETENTUAN GANDA. PERATURAN LEBIH RENDAH TIDAK BOLEH MENGULANG KEMBALI TENTANG APA-APA YANG TELAH DITETAPKAN OLEH KETENTUAN YANG LEBIH TINGGI. PENGATURAN SATU HAL JANGAN DIPECAH-PECAH.