Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
HUKUM PERUSAHAAN Dr. Mukti Fajar ND 4/7/2017
Bentuk – bentuk badan Usaha
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERSEROAN TERBATAS 1.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
BADAN USAHA.
HUKUM PERUSAHAAN.
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERUSAHAAN.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
By : Koperasi By :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
KOPERASI.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
By : Koperasi By :
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
HUKUM PERUSAHAAN.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza Hukum Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza

Perusahaan Pengertian perusahaan tidak terdapat dalam WvK (di Indonesia disebut dengan KUHD) . Pemerintah Belanda pada waktu membacakan memori van toelichting RUU WvK di muka parlemen menerangkan perusahaan ialah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri) (Purwosutjipto, 1983:14; Usman, 2000: 26). Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap terang terangan dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan mencari keuntungan (UUWDP)

Menurut Molengraaf, perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Pengertian perusahaan di sini tidak mempersoalkan tentang perusahaan sebagai badan usaha, akan tetapi justru perusahaan sebagai perbuatan, yaitu hanya meliputi kegiatan usaha

Pengusaha Pengusaha: Seseorang pemodal yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan Alternatif: 1. Melakukan perusahaannya sendiri 2. Melakukan perusahaannya dengan pembantunya 3. Menyuruh orang lain melakukan perusahaannya, dan tidak turut serta dalam melakukan perusahaan

Pembantu Perusahaan Pembantu di dalam perusahaan Hubungan Perburuhan Karawan kontrak Karyawan tetap Hubungan Pemborongan Outsourcing) Pengalihan kegiatan pada perusahaan lain : agen , pengacara, supplier, makelaar dll

Bentuk Perusahaan PD , UD Firma (Fa) Commanditaire Vennotschap (CV) Perseroan Terbatas Koperasi Perseroan Perum Holding Company/Grup/Concern

Jumlah Pemilik PERUSAHAAN PERSEORANGAN PERUSAHAAN PERSEKUTUAN UD, PD PERUSAHAAN PERSEKUTUAN CV FIRMA KOPERASI PT PERUSAHAAN KELOMPOK HOLDING COMPANY CONCERN / GROUP

Status Pemilik BUMN PERUM PERSERO SWASTA PD, UD CV FIRMA KOPERASI PT

Status Badan Usaha BADAN HUKUM BUKAN BADAN HUKUM PERUM PERSERO KOPERASI PT BUKAN BADAN HUKUM PD, UD CV FIRMA

PERBEDAAN BADAN HUKUM DIATUR OLEH UNDANG- UNDANG ADA HARTA TERPISAH ADA TANGGUNG JAWAB TERBATAS DENGAN PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM BUKAN BADAN HUKUM DIATUR DALAM KUHD TIDAK ADA HARTA TERPISAH TANGGUN JAWAB RENTENG TIDAK DENGAN PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM

Pendirian Perusahaan DENGAN PERJANJIAN YANG DIWUJUDKAN DALAM AKTA PENDIRIAN (AD/ART) DISAHKAN NOTARIS DIDAFTARKAN KE PANITERA PN SETEMPAT DIDAFTARKAN DLM DAFTAR PERUSAHAAN DI DEP.PERINDAG IJIN USAHA (SIUP) -- DEP.PERINDAG IJIN KERAMAIAN (SITU) – PEMDA NPWP – KANTOR PAJAK Untuk Badan Hukum ditambah pengesahan menteri hukum dan HAM

Perusahaan Perseorangan Definisi: Perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha Contoh: Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD), Sole Traders (Inggris), Sole Proprietorship (AS)

Firma Adalah perusahaan persekutuan yang didirikan dengan nama bersama Tanggung jawab renteng mengikat seluruh firmant / partner Bukan badan hukum Biasanya bergerak dibidang profesi / konsultan Mis : Gani, Lubis & Satroamidjoyo Prince Water Cooper Mariam Darus & Sutan Remy Associates

Commanditaire Vennotschap (CV) Perusahaan Persekutuan dengan satu atau beberapa Sekutu Komanditer Bukan Badan Hukum Dalam CV Terdiri dari : Sekutu Komanditer Sekutu Komplementer

PERBEDAAN KOMPLEMENTER KOMANDITER Sekutu mengurusi dan menjalankan perusahaan (sekutu kerja) Tidak ada harta terpisah Mewakili perusahaan terhadap pihak III KOMANDITER sekutu yang hanya menyerahkan modal (uang, barang, tenaga) tetapi tidak turut campur dalam pengurusan tanggung jawabnya sebatas modal yang diberikan

Koperasi Badan hukum dengan orang-perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip Ekonomi Rakyat asas kekeluargaan. Jenis Koperasi: KOPERASI PRIMER : ANGGOTANNYA ORANG PERSEORANGAN (Min ; 20 orang ) KOPERASI SEKUNDER ANGGOTANNYA KOPERASI PRIMER (min : 3 unit koperasi primer)

Prinsip Koperasi Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka Dijalankan secara demokratis dan musyawarah mufakat (One Man One Vote) Pembagian sisa hasil usaha dibagi sebanding dengan besarnya jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian (Swadaya dan Swa sembada)

Organ Koperasi Rapat anggota Pengurus Pengawas Adalah organ tertinggi koperasi Mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas One man one vote Pengurus yang menjalankan perusahaan Mewakili koperasi terhadap pihak ketiga Pengawas Mengawasi dan konsultasi dengan pengurus

Modal Koperasi A. Modal sendiri B. Modal Pinjaman Simpanan pokok (tetap dan sama) Simpanan wajib ( tetap dan berbeda) Dana cadangan ( SHU yang tdk dibagi) Hibah B. Modal Pinjaman Pinjaman dari : anggota; Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; Modal Pinjaman hanya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib

LAPANGAN USAHA Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Misalnya : simpan pinjam dan perdagangan umum

P.T (Perseroan Terbatas) UU NO. 40 TAHUN 2007 Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya

Organ P.T. RUPS Adalah kekuasaan Tertinggi dalam pengambilan keputusan menyangkut P.T. Diadakan minimal I tahun sekali Bertempat sesuai kedudukan Pertseroan menjalankan usaha atau ditentukan lain di wilayah Negara Republik Indonesia. Mengangkat dan Memberhentika Direksi dan Komisaris Berwenang merubah Anggaran Dasar

DIREKSI Kepengurusan P.T. dilakukan oleh direksi Dewan Direksi beranggotakan min 2 orang Diangkat oleh RUPS Diangkat untuk jangka waktu tertentu dan kemungkinan diangkat kembali Direksi bertanggung jawab untuk dan atas nama perseroan atas pengurusan perseroan baik didalam dan diluar pengadilan

KOMISARIS Komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi serta memberi nasehat pada direksi Dewan komisaris beranggotakan min 2 orang Diangkat oleh RUPS

MODAL P.T. Modal Dasar Modal yang ditempatkan Modal yang disetor Seluruh nilai nominal saham (kakayaan Perusahaan / tanggung jawab perusahaan ) Modal yang ditempatkan yaitu modal yang disanggupkan untuk dimasukkan dalam P.T. Modal yang disetor modal yang benar-benar ada

SAHAM JENIS SAHAM ATAS NAMA SAHAM ATAS TUNJUK HAK PEMEGANG SAHAM HAK SUARA ( ONE VOTE ONE SHARE ) DEVIDEN

PENGGABUNGAN Dua perseroan dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada dengan membentuk perseroan baru. PT A ----- PT B menjadi PT AB Masing masing perusahaan tetap eksis

PELEBURAN Satu perseroan atau lebih dapat meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru PT A + PT B + PT C = PT X Semua perusahaan hilang dan menjadi perusahaan yang benar benar baru

PENGAMBIL ALIHAN Perusahaan dapat mengambil alih perusahaan yang lain Perusahaan yang diambil alih hilang eksisitensinya PT A ----- PT B menjadi PT A Dilakukan dengan penguasaan asset serta saham

HOLDING COMPANY Adalah perusahaan yang dimiliki oleh berbagai jaringan perusahaan Motivasinya adalah melakukan konglomerasi penguasaan bisnis dari hulu ke hilir untuk menghambat masuknya pesaing

Karakteristiknya Perusahaan adalah badan hukum shg ada harta terbatas Merupakan kesatuan kekuatan finansial Dimata hukum mereka berdiri sendiri sendiri

SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi. ( Jawaharlal Nehru )