Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza Hukum Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza
Perusahaan Pengertian perusahaan tidak terdapat dalam WvK (di Indonesia disebut dengan KUHD) . Pemerintah Belanda pada waktu membacakan memori van toelichting RUU WvK di muka parlemen menerangkan perusahaan ialah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri) (Purwosutjipto, 1983:14; Usman, 2000: 26). Setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap terang terangan dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan mencari keuntungan (UUWDP)
Menurut Molengraaf, perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Pengertian perusahaan di sini tidak mempersoalkan tentang perusahaan sebagai badan usaha, akan tetapi justru perusahaan sebagai perbuatan, yaitu hanya meliputi kegiatan usaha
Pengusaha Pengusaha: Seseorang pemodal yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaan Alternatif: 1. Melakukan perusahaannya sendiri 2. Melakukan perusahaannya dengan pembantunya 3. Menyuruh orang lain melakukan perusahaannya, dan tidak turut serta dalam melakukan perusahaan
Pembantu Perusahaan Pembantu di dalam perusahaan Hubungan Perburuhan Karawan kontrak Karyawan tetap Hubungan Pemborongan Outsourcing) Pengalihan kegiatan pada perusahaan lain : agen , pengacara, supplier, makelaar dll
Bentuk Perusahaan PD , UD Firma (Fa) Commanditaire Vennotschap (CV) Perseroan Terbatas Koperasi Perseroan Perum Holding Company/Grup/Concern
Jumlah Pemilik PERUSAHAAN PERSEORANGAN PERUSAHAAN PERSEKUTUAN UD, PD PERUSAHAAN PERSEKUTUAN CV FIRMA KOPERASI PT PERUSAHAAN KELOMPOK HOLDING COMPANY CONCERN / GROUP
Status Pemilik BUMN PERUM PERSERO SWASTA PD, UD CV FIRMA KOPERASI PT
Status Badan Usaha BADAN HUKUM BUKAN BADAN HUKUM PERUM PERSERO KOPERASI PT BUKAN BADAN HUKUM PD, UD CV FIRMA
PERBEDAAN BADAN HUKUM DIATUR OLEH UNDANG- UNDANG ADA HARTA TERPISAH ADA TANGGUNG JAWAB TERBATAS DENGAN PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM BUKAN BADAN HUKUM DIATUR DALAM KUHD TIDAK ADA HARTA TERPISAH TANGGUN JAWAB RENTENG TIDAK DENGAN PENGESAHAN MENTERI HUKUM DAN HAM
Pendirian Perusahaan DENGAN PERJANJIAN YANG DIWUJUDKAN DALAM AKTA PENDIRIAN (AD/ART) DISAHKAN NOTARIS DIDAFTARKAN KE PANITERA PN SETEMPAT DIDAFTARKAN DLM DAFTAR PERUSAHAAN DI DEP.PERINDAG IJIN USAHA (SIUP) -- DEP.PERINDAG IJIN KERAMAIAN (SITU) – PEMDA NPWP – KANTOR PAJAK Untuk Badan Hukum ditambah pengesahan menteri hukum dan HAM
Perusahaan Perseorangan Definisi: Perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha Contoh: Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD), Sole Traders (Inggris), Sole Proprietorship (AS)
Firma Adalah perusahaan persekutuan yang didirikan dengan nama bersama Tanggung jawab renteng mengikat seluruh firmant / partner Bukan badan hukum Biasanya bergerak dibidang profesi / konsultan Mis : Gani, Lubis & Satroamidjoyo Prince Water Cooper Mariam Darus & Sutan Remy Associates
Commanditaire Vennotschap (CV) Perusahaan Persekutuan dengan satu atau beberapa Sekutu Komanditer Bukan Badan Hukum Dalam CV Terdiri dari : Sekutu Komanditer Sekutu Komplementer
PERBEDAAN KOMPLEMENTER KOMANDITER Sekutu mengurusi dan menjalankan perusahaan (sekutu kerja) Tidak ada harta terpisah Mewakili perusahaan terhadap pihak III KOMANDITER sekutu yang hanya menyerahkan modal (uang, barang, tenaga) tetapi tidak turut campur dalam pengurusan tanggung jawabnya sebatas modal yang diberikan
Koperasi Badan hukum dengan orang-perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip Ekonomi Rakyat asas kekeluargaan. Jenis Koperasi: KOPERASI PRIMER : ANGGOTANNYA ORANG PERSEORANGAN (Min ; 20 orang ) KOPERASI SEKUNDER ANGGOTANNYA KOPERASI PRIMER (min : 3 unit koperasi primer)
Prinsip Koperasi Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka Dijalankan secara demokratis dan musyawarah mufakat (One Man One Vote) Pembagian sisa hasil usaha dibagi sebanding dengan besarnya jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian (Swadaya dan Swa sembada)
Organ Koperasi Rapat anggota Pengurus Pengawas Adalah organ tertinggi koperasi Mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas One man one vote Pengurus yang menjalankan perusahaan Mewakili koperasi terhadap pihak ketiga Pengawas Mengawasi dan konsultasi dengan pengurus
Modal Koperasi A. Modal sendiri B. Modal Pinjaman Simpanan pokok (tetap dan sama) Simpanan wajib ( tetap dan berbeda) Dana cadangan ( SHU yang tdk dibagi) Hibah B. Modal Pinjaman Pinjaman dari : anggota; Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; Modal Pinjaman hanya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
LAPANGAN USAHA Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Misalnya : simpan pinjam dan perdagangan umum
P.T (Perseroan Terbatas) UU NO. 40 TAHUN 2007 Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya
Organ P.T. RUPS Adalah kekuasaan Tertinggi dalam pengambilan keputusan menyangkut P.T. Diadakan minimal I tahun sekali Bertempat sesuai kedudukan Pertseroan menjalankan usaha atau ditentukan lain di wilayah Negara Republik Indonesia. Mengangkat dan Memberhentika Direksi dan Komisaris Berwenang merubah Anggaran Dasar
DIREKSI Kepengurusan P.T. dilakukan oleh direksi Dewan Direksi beranggotakan min 2 orang Diangkat oleh RUPS Diangkat untuk jangka waktu tertentu dan kemungkinan diangkat kembali Direksi bertanggung jawab untuk dan atas nama perseroan atas pengurusan perseroan baik didalam dan diluar pengadilan
KOMISARIS Komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi serta memberi nasehat pada direksi Dewan komisaris beranggotakan min 2 orang Diangkat oleh RUPS
MODAL P.T. Modal Dasar Modal yang ditempatkan Modal yang disetor Seluruh nilai nominal saham (kakayaan Perusahaan / tanggung jawab perusahaan ) Modal yang ditempatkan yaitu modal yang disanggupkan untuk dimasukkan dalam P.T. Modal yang disetor modal yang benar-benar ada
SAHAM JENIS SAHAM ATAS NAMA SAHAM ATAS TUNJUK HAK PEMEGANG SAHAM HAK SUARA ( ONE VOTE ONE SHARE ) DEVIDEN
PENGGABUNGAN Dua perseroan dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada dengan membentuk perseroan baru. PT A ----- PT B menjadi PT AB Masing masing perusahaan tetap eksis
PELEBURAN Satu perseroan atau lebih dapat meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru PT A + PT B + PT C = PT X Semua perusahaan hilang dan menjadi perusahaan yang benar benar baru
PENGAMBIL ALIHAN Perusahaan dapat mengambil alih perusahaan yang lain Perusahaan yang diambil alih hilang eksisitensinya PT A ----- PT B menjadi PT A Dilakukan dengan penguasaan asset serta saham
HOLDING COMPANY Adalah perusahaan yang dimiliki oleh berbagai jaringan perusahaan Motivasinya adalah melakukan konglomerasi penguasaan bisnis dari hulu ke hilir untuk menghambat masuknya pesaing
Karakteristiknya Perusahaan adalah badan hukum shg ada harta terbatas Merupakan kesatuan kekuatan finansial Dimata hukum mereka berdiri sendiri sendiri
SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi. ( Jawaharlal Nehru )