MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pembiayaan Konsumen.
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. 2 PENGANTAR Setiap manusia adalah konsumen. Manusia bagian dari kegiatan pasar. Manusia sebagai pengguna barang dan jasa.
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Segi Hukum Kartu Kredit
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Perlindungan Konsumen
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN Pengertian Konsumen adalah berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika),  atau consument/Konsument (Belanda). Pengertian.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
BISNIS GLOBAL.
Perlindungan konsumen
Materi EKONOMI bab 4 tentang pelaku ekonomi dan interaksinya
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
Keterkaitan Antara UU NO
Oleh : Choriah Hanayati A
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
KEGIATAN POKOK EKONOMI
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
PERAN PELAKU EKONOMI DALAM KEGIATAN EKONOMI
SEJARAH LEGISLASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK)
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
POKOK PERMASALAHAN EKONOMI, PELAKU EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
Pasar dan Perilaku Konsumen
Pasar Modal.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Bab 1 Karakteristik Koperasi
MANAJEMEN PEMASARAN (EKMA4216) MODUL 8 STRATEGI DISTRIBUSI Tutor : Padlah Riyadi., SE., MM., Ak,. CA 1.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
Lingkungan Pemasaran Berbagai actor dan kekuatan di luar bagian pemasaran yang mempengaruhi kemampuan manajemen pemasaran untuk mengembangkan dan memelihara.
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Akuntansi Sektor Publik
Transcript presentasi:

MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ??? FILE :WIEN/PERL. KONS

ALASAN POKOK KONSUMEN PERLU DILINDUNGI MELINDUNGI KONSUMEN = MELINDUNGI SELURUH BANGSA SEBAGAIMANA DIAMANATKAN OLEH TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL MENURUT PEMBUKAAN UUD 1945. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MENGHINDARKAN KONSUMEN DARI DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI.. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MELAHIRKAN MANUSIA-MANUSIA YG SEHAT ROHANI DAN JASMANI SEBAGAI PELAKU2 PEMBANGUNAN YG BERERTI JUGA UTK MENJAGA KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NASIONAL. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MENJAMIN SUMBER DANA PEMBANGUNAN YG BERSUMBER DARI MASYARAKAT KONSUMEN. FILE :WIEN/PERL. KONS

SEJARAH LEGISLASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK) UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 1999 NOMOR 42 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 3821) FILE :WIEN/PERL. KONS

TAHAP PERTAMA ERA TAHUN 1980 – AN ADA DOMINAN SUARA LEMBAGA KONSUMEN SEBAGAI INISIATOR PERLUNYA UUPK. INSTANSI PEMERINTAH BELUM PEDULI BAHKAN CURIGA DGN HADIRNYA UUPK AKAN MENGHAMBAT LAJU PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN EKONOMI. FILE :WIEN/PERL. KONS

TAHAP KEDUA ERA AWAL TAHUN 90-AN PEMERINTAH DALAM HAL INI DEPARTEMEN PERDAGANGAN SDH MEMOLIKI KESADARAN TENTANG ARTI PENTING ADANYA UUPK. DIWUJUDKAN ADANYA 2 NASKAH RUU PERLINDUNGAN KONSUMEN, YAITU KERJASAMA DGN FH UGM DAN LEMBAGA PENELITIAN UI (LEMLIT UI). TIDAK DAPAT DIBAHAS DI DPR. FILE :WIEN/PERL. KONS

TAHAP KETIGA ERA AKHIR TAHUN 90-AN TDK HANYA DIPERJUANGKAN OLEH LEMBAGA KONSUMEN DAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN TETAPI JUGA ADANYA TEKANAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND/IMF). FILE :WIEN/PERL. KONS

UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PASAL 1 ANGKA 1 “PERLINDUNGAN KONSUMEN ADALAH SEGALA UPAYA YANG MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM UNTUK MEMBERI PERLINDUNGAN KEPADA KONSUMEN.” FILE :WIEN/PERL. KONS

PASAL 1 ANGKA 2 “KONSUMEN ADALAH SETIAP ORANG PEMAKAI BARANG DAN/ATAU JASA YANG TERSEDIA DALAM MASYARAKAT,BAIK BAGI KEPENTINGAN DIRI SENDIRI,KELUARGA,ORANG LAIN,MAUPUN MAKHLUK HIDUP LAIN DAN TIDAK UNTUK DI PERDAGANGKAN”. PENJELASAN “DIDALAM KEPUSTAKAAN EKONOMI DI KENAL KONSUMEN AKHIR DAN KONSUMEN ANTARA. KONSUMEN AKHIR ADALAH PENGGUNA ATAU PEMANFAAT AKHIR DARI SUATU PRODUK, SEDANGKAN KONSUMEN ANTARA ADALAH KONSUMEN YG MENGGUNAKAN SUATU PRODUK SEBAGAI BAGIAN DARI PROSES PRODUKSI SUATU PRODUK LAINNYA. PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG INI ADALAH KONSUMEN AKHIR.” FILE :WIEN/PERL. KONS

PASAL 1 ANGKA 3 “PELAKU USAHA ADALAH SETIAP ORANG PERORANGAN ATAU BADAN USAHA, BAIK YG BERBENTUK BADAN HUKUM MAUPUN BUKAN BADAN HUKUM YG DIDIRIKAN DAN BERKEDUDUKAN ATAU MELAKUKAN KEGIATAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MELALUI PERJANJIAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN USAHA DALAM BERBAGAI BIDANG EKONOMI.” PENJELASAN “PELAKU USAHA YG TERMASUK DALAM PENGERTIAN INI ADALAH PERUSAHAAN, KORPORASI, BUMN, KOPERASI, IMPORTIR, PEDAGANG, DISTRIBUSI, DAN LAIN-LAIN.” FILE :WIEN/PERL. KONS

PASAL 1 ANGKA 4 “BARANG ADALAH SETIAP BENDA BAIK BERWUJUD MAUPUN TIDAK BERWUJUD, BAIK BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, DAPAT DIHABISKAN MAUPUN TIDAK DAPAT DIHABISKAN, YG DAPAT UNTUK DIPERDAGANGKAN, DIPAKAI, DIPERGUNAKAN, ATAU DIMANFAATKAN OLEH KONSUMEN.”

PASAL 1 ANGKA 5 “JASA ADALAH SETIAP LAYANAN YG BERBENTUK PEKERJAAN ATAU PRESTASI YG DISEDIAKAN BAGI MASYARAKAT UNTUK DIMANFAATKAN OLEH KONSUMEN.”

PENGERTIAN KONSUMEN Hornby: “ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa” “Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu” “Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang” “Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa” Black’s Law Dictionary: “One who consumers, individuals who purchase, use, maintain and dispose of product and services” artinya: “seseorang yang mengkonsumsi, individu yang membeli, menggunakan, memelihara dan menggunakan/ menghabis dari produk dan jasa”

PENGERTIAN KONSUMEN Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Pasal 1 butir 2 : “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

JENIS KONSUMEN Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan komersial (intermediate consumer, intermediate buyer, derived buyer, consumer of industrial market) Konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non komersial ( Ultimate consumer, Ultimate buyer, end user, final consumer, consumer of the consumer market)

KONSUMEN AKHIR Yang dimaksud Konsumen Akhir : Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) : “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan” Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia): “Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”. Menurut KUH Perdata Baru Belanda : “orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.

BATASAN KONSUMEN AKHIR BPHN: “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjual belikan”. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia: “Pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali” Fakultas Hukum Universitas Indonesia “Setiap orang atau keluarga yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan”

KONSUMEN AKHIR MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Perlindungan Konsumen India: “Konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati, menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-lain keperluan komersial” Perundang-undangan Australia: “setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga yang telah ditetapkan (setinggi-tingginya A $. 15,000, atau kalau harganya lebih , maka kegunaan barang tersebut umumnya untuk keperluan pribadi, domestik, atau rumah tangga (normally used for personal, family or household purposes) Undang-Undang Jaminan Produk (Amerika Serikat): “Setiap pembeli produk konsumen yang tidak untuk dijual kembali, dan pada umumnyadigunakan untuk keperluan pribadi, keluarga atau rumah tangga (personal, family or household )

KONSUMEN AKHIR MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN BW Baru Belanda (NBW): “ orang alamiah (yang dalam mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan” Hukum Inggris: “Setiap pembeli (private purchaser) yang pada saat membeli barang tertentu , tidak menjalankan bisnis dagang atau keuangan, baik sebagian maupun seutuhnya dari barang tertentu yang dibelinya itu”.

KESIMPULAN PENGERTIAN KONSUMEN Didalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara : # Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan). - Konsumen adalah semua orang atau masy. Tmsk pelanggan. - Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang di produksi oleh produsen tertentu. # Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara : - Konsumen akhir adl. Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya; - Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya. Misal: membeli kain untuk langsung digunakan adalah konsumen akhir. membeli kain untuk dibuat busana dan dijual kembali adalah konsumen antara.