Akuntansi Musyarakah Sartini, SE, MSc, Ak
Overview Akad kerjasama antara para pemilik modal untuk mencampurkan modal tujuan mencari keuntungan. Jenisnya: Musyarakah permanen. Musyarakah menurun.
Aspek Akuntansi Pembiayaan musyarakah diakui ketika bank menyerahkan uang atau aktiva nonkas lainnya. Pengukurannya: Pembiayaan dalam bentuk kas diakui sebesar jumlah yang dibayarkan. Pembiayaan dalam bentuk aktiva non kas diakui sebesar nilai wajar. Jika ada selisih dengan nilai buku diakui sebagai keuntungan/kerugian. Biaya akad tidak dapat diakui sebagai bagian dari pembiayaan kecuali telah ada dalam kesepakatan.
Pembiayaan Musyarakah xx Kas xx Aktiva Non Kas xx Keuntungan selisih nilai xx
Setelah Akad Pengukuran bagian bank atas pembiayaan musyarakah: Musyarakah permanen dinilai sebesar nilai historis (jumlah kas yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva non kas saat diserahkan dikurangi kerugian jika ada) Musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis dikurangi dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan dan kerugian.
Jika akad musyarakah yang belum jatuh tempo diakhiri dengan pengembalian seluruh/sebagian modal maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba atau rugi periode berjalan. Kas xx Kerugian Pembiayaan Musyrkh xx Pembiayaan Musyarakah xx
Pada saat pembiayan musyarakah telah jatuh tempo tapi belum dikembalikan oleh mitra maka dianggap sebagai piutang jatuh tempo. Piutang Jatuh Tempoh xx Pembiayaan Musyarakah xx
Pengakuan Laba dan Rugi Laba diakui sebesar bagian bank atas laba sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati. Rugi diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal diakui sebagai pengurang pembiayaan musyarakah.
Contoh Usaha dengan prinsip musyarakah . Jika laba Rp 200 jt Modal bank Rp 300 jt, modal mitra Rp 200 jt Nisbah bagi hasil yang disepakati 50:50 Jika laba Rp 200 jt Bagi hasilnya= 50% x Rp 200jt = Rp 100 jt
Jurnal saat akhir tahun: Piutang pendapatan bg hsl Pembiayaan Musyarakah Rp 100 jt Pendapatan bagi hasil Pembiayaan musyarakah Rp100 jt Jurnal saat bagi hasil diterima Kas Rp 100 jt Piutang pendptan bagi hsl Pembiayaan musyarakah Rp 100 jt
Jika rugi Rp 100 jt Rasio pembagian rugi = 300: 400 = 60:40 Rugi yang ditanggung bank = 60% x Rp 100 jt = Rp 60 jt Jurnalnya: Kerugian Pemb. Musyrkh 60 jt Pembiayaan Musyarakah 60 jt
Pengakuan saat akad berakhir Laba yang belum diterima bank dari: Pembiayaan yang masih berjalan piutang kepada mitra. Piutang kpd Mitra xx Piutang Pendpt bg hsl musyarkh xx Pembiayaan macet tidak diakui tetapi harus diungkapkan dalam catatan kaki.
Rugi akibat kelalaian mitra, dibebankan kepada mitra: Mengurangi modal mitra, atau Mitra mengganti kerugian