PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
Pendidikan Kewarganegaraan
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
ASPEK HK ACARA MK.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI DR
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
ISU-ISU LAIN.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Ketanegaraan Indonesia
KELOMPOK III Nama Anggota 1. Rengku Diga D
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADMINISTRASI DAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM Muchamad Ali Safa’at

DASAR HUKUM Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011. Paket UU Pemilu dan Pemilukada PMK Nomor 15/PMK/2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. PMK Nomor 16/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PMK Nomor 17/PMK/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. Jurisprudensi MK.

DASAR DAN PENGERTIAN Pasal 24C UUD 1945, Pasal 10 UU MK: “Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan umum” Perselisihan hasil: Perbedaan penghitungan penetapan hasil pemilu antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu yang memengaruhi perolehan kursi, terpenuhinya PT atau penentuan calon terpilih atau penentuan calon yang berhak mengikuti pemilu putaran kedua atau urutan perolehan suara. (Kuantitatif) Putusan 062/PHPU-B-II/2004. MK sebagai pengawal konstitusi wajib menjaga Pemilu berlangsung sesuai dengan asas Luber dan Jurdil. (kualitatif).

MACAM-MACAM PEMILU Pemilu anggota DPR dan DPRD; Pemilu anggota DPD; Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Pemilu Kepala Daerah.

PEMOHON DAN TERMOHON Perselisihan: Keberatan peserta pemilu atas penetapan hasil pemilu yang dibuat oleh penyelenggara pemilu. Pemohon: Peserta Pemilu Termohon: Penyelenggara Pemilu Turut Termohon: Penyelenggara Pemilu level tertentu. Pihak Terkait: Pengawas, Peserta Pemilu yang lain.

PEMOHON Peserta Pemilu DPR dan DPRD: Partai politik DPD: Perseorangan calon anggota DPD Presiden dan Wapres: Pasangan Calon Kepala Daerah: Pasangan calon, dan pasangan bakal calon

TERMOHON DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden Kepala Daerah: Termohon: KPU Turut Termohon: KPU Daerah di mana perselisihan terjadi. Kepala Daerah: Termohon: KPU Daerah Setempat

PERMOHONAN Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada MK [Pasal 29 ayat (1) UU MK]; Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas rangkap) rangkap [Pasal 29 ayat (2) UU MK]; Permohonan setidak-tidaknya harus memuat, a. identitas Pemohon; b. menguraikan tentang perselisihan hasil Pemilu yang menjadi dasar permohonan (posita); dan c. hal-hal yang diminta untuk diputuskan (petitum) [Pasal 31 ayat (1) UU MK]; Permohonan harus disertai alat bukti yang mendukung permohonan [Pasal 31 ayat (2) UU MK].

ISI PERMOHONAN Identitas Pemohon dan Termohon yang dituju Posita/Fundamentum petendi Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon. Pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Massif, dan Sistematis. Keabsahan Pasangan calon. Kesalahan Verifikasi pasangan calon. Petitum Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Permintaan Pemilu Ulang. Permintaan Penghitungan Ulang.

BATAS WAKTU Pengajuan Pemilu Nasional: 3X24 Jam sejak penyelenggara mengumumkan penetapan hasil. Pengajuan Pemilukada: 3 hari kerja sejak pengumuman penetapan.

Ketetapan Hasil Pemilu oleh KPU/KPUD Permohonan diregistrasi Pengajuan permohonan 3 x 24 jam/ 3 hari kerja Panitera MK Penetapan jadwal sidang (3 hari kerja) Sidang Panel pemeriksaan pendahuluan oleh 3 hakim konstitusi Pemeriksaan lanjutan Pembuktian, sidang Pleno Rapat Permusyawaratan Hakim Putusan Sidang harus diselesaikan 30 hari kerja bagi PHPU Legislatif dan 14 hari kerja bagi PHPU Pilpres dan Pemilukada

PUTUSAN Permohonan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) apabila pemohon dan atau permohonan tidak memenuhi syarat; Permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah membatalkan (void an initio) hasil penghitungan suara oleh KPU, serta menetapkan hasil penghitungan suara yang benar; Permohonan ditolak apabila permohonan terbukti tidak beralasan. Putusan Sela: Perintah MK untuk mengulang penghitungan atau pemungutan, sebagian atau keseluruhan.