PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
KEKUATAN PUTUSAN Ketentuan Pasal 115 UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009 menentukan bahwa hanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan Di dalam TUN tidak mengenal putusan serta merta seperti halnya dalam proses hukum acara perdata Suatu putusan pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diganggu gugat dan isi dari putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat mulai bekerja dan dapat mulai bekerja dan menimbulkan akibat-akibat hukum seperti yang ditentukan dalam undang-undang. Bekerjanya isi putusan TUN harus di taati dan dilaksanakan oleh siapapun juga oleh Pemerintah. Bekerjanya putusan pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut disebut dengan kekuatan hukujm material artinya instrinsik dari putusan itu selain akan tetap tidak dapat berubah lagi keadaannya, juga secara juridis dapat bekerja dan menimbulkan akibat-akibat hukum seperti yang ditentukan dalam undang-undang.
KEKUATAN PUTUSAN (lanjutan) akibat-akibat hukum dari bekerjanya isi dari suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dibedakan antara : a. Arti putusan pengadilan sebagai suatu fakta hukum b. Kekuatan pembuktian putusan pengadilan sebagai sutau akta Menutut Pasal 1868 KUHPerdata, suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian pembuktian yang sempurna terhadap para pihak dan ahli warisnya serta bagi mereka yang memperoleh hak dari mereka. Demikian juga dengan putusan pengadilan juga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dalam artinya sebagai suatu fakta hukum bahwa perkara bersangkutan menurut putusan telah diputuskan demikian. c. Kekuatan mengikat dari putusan hakim TUN kekuatan putusan TUN bagi hakim perdata adalah : 1. terhadap perkara yang sama yang telah diputus oleh hakim pengadilan TUN berlaku nebis in idem bagi hakim perdata . Hal ini karena hubungan hukum yang disengketakan telah diputus oleh suatu putusan hakim TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak bisa diganggu gugat lagi oleh suatu prosedur hukum yang terbuka bagi pihak-pihak, kecuali kalau terdapat suatu novum.
KEKUATAN PUTUSAN (lanjutan) 2. apabila hakim perdata diminta oleh pihak-pihak yang belum bersengketa di muka pengadilan TUN untuk memutus hal yang pernah diputus oleh pengadilan TUN, maka terhadap hal-hal yang pernah diputus oleh hakim TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut harus dihormati oleh hakim perdata. Hal ini karena putusan hakim TUN yang telah berkuatan hukum tetap tidak hanya berlaku bagi pihak yang berperkara, namun juga berlaku bagi siapa saja. 3. dalam hal hakim perdata oleh pihak-pihak yang belum pernah bersengketa memutuskanhal yang disengketakan berdasarkan jurispridensi hukum acara TUN, maka hakim perdata tetap memperhatian jurisprudensi tersebut, maka apabila terhadap hal-hal dan dasar-dasar yang lebih kuat, maka hakim perdata dapat menyimpang dari jurisprudensi tersebut. Pada prinsipnya putusan pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan keputusan hukum yang bersifat publik dan karena itu berlaku juga bagi pihak-pihak di luar yang bersengketa. Serta memiliki da ya laku juga bagi pihak ketiga.
KEKUATAN PUTUSAN (lanjutan) d. Kekuatan eksekutorial eksekusi putusan pengadilan adalah pelaksanaan putusan pengadilan oleh atau dengan bantuan pihak luar dari para pihak. berbeda dengan eksekusi riel dalam hukum acara perdata, maka pelasanaan putusaan pengadilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tergantung kesadaran secara sukarela serta sikap dan perilaku dari seluruh jajaran pemerintah. Hal ini karena ekskeusi riel sebagaimana hukum acara perdata yang mustahil dapat terjadi karena tidak mungkin terhadap pemerintah dilakukan tindakan upaya paksa.
PELAKSANAAN PUTUSAN TUN Menurut Pasal 97 ayat (7), putusan pengadilan dapat berupa : 1. Gugatan ditolak. Dalam hal demikian tidak perlu pelkasanaan putusan 2. Gugatan tidak diterima. Dalam hal demikian tidak diperlukan pelaksanaan 3. Gugatan dinyatakan gugur. Dalam hal demikian juga tidak diperlukan pelaksanaan. 4. Gugatan dikabulkan. Dikabulkannnya gugaatan dapat berupa pembatalan untuk seluruhnya atau sebagian dari keputusan TUN yang digugat. Menurut Pasal 97 ayat (8) dan (9), dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan, dengan kewajiban berupa : a. Pencabutan b. Pencabutan keputusan yang digugat dan menerbitan keputusan yang baru c. penerbitan keputusan dalam hal yang digugat didasarkan pada Pasal 3 (tidak mengeluarkan keputusans etelah jangka waktu lewat)
PENCABUTAN KEPUTUSAN TUN YANG DIGUGAT Penggugat merupakan pihak terbebani akibat adanya keputusan TUN Apabila kemudian Tergugat sesuai dengan putusan yang ditentukan mencabut keputusan TUN yang berrsangkutan, maka Pengugat telah memperoleh apa yang dikehendaki. Pencabutan keputusan TUN tersebut dapat diikuti dengan perintah untuk menerbitkan keputusan TUN yang baru. Pencabutan keputusan TUN tersebut dapat diikuti dengan perintah untuk menerbitkan keputusan TUN yang baru dapat terjadi dalam hal gugatan dikabulkan untuk sebagian.
PELAKSANAAN SECARA PAKSA PUTUSAN PTUN Mengenai pelaksanaan putusan diatur dalam Pasal 116. Salinan putusan harus diberitahukan kepada para pihak dalam jangka waktu dalam jangka waktu 14 hari Dalam jangka waktu 4 bulan apabila setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dikirimkan, Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan pasal 97 ayat (9) huruf a, yaitu mencabut keputusan yang digugat, maka keputusan TUN yang digugat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam hal putus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut adalah mewajibkan tergugat melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksuad sebagaimana ketentuan Pasal 97 ayat (9) huruf b dan c, yaitu mencabut keputusan TUN yang digugat disertai dengan perintah menerbitkan yang baru, maka apabila setelah 3 bulan putusan tersebut dikirim ternyata Tergugat tidak melaksanakannya, maka Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan tersebut. Apabila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut, maka terhadap pejabat tersebut dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administrasi. Terhadap pejabat yang tidak melaksanakan upaya paksa tersebut akan diumumkan pada media masa setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya putusan TUN tersebut.