TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
NANIK PRASETYONINGSIH
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
BAB IV – BENTUK & SISTEM PEMERINTAHAN
Tripartit Clasification Bipartit clasification
BENTUK NEGARA & SISTEM PEMERINTAHAN MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA.
Teori tentang sifat hakekat negara
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
ILMU NEGARA.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
BENTUK NEGARA & BENTUK PEMERINTAHAN

SK/KD MATERI LATIHAN PROFIL. SK/KD MATERI LATIHAN PROFIL.
Pertemuan 10 PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Klasifikasi Negara Masnur Marzuki.
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
BENTUK-BENTUK PEMERINTAH DAN BENTUK-BENTUK NEGARA
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Sistem pemerintahan daerah
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Pertemuan 6 : Negara ”
SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
PERWAKILAN Pokok bahasan : Asal mulanya perwakilan
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENGANTAR ILMU POLITIK
Kekuasaan Negara.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
BENTUK-BENTUK PEMERINTAH DAN BENTUK-BENTUK NEGARA
Perkembangan Otonomi Daerah
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI INDONESIA Konsep dan Prinsip Demokrasi
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
Hakikat Negara Dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
Disusun oleh: Kelompok 1 ISP-PPKn B 2014
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Bentuk Negara BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN Bentuk negara bentuk organisasi negara itu secara keseluruhan Bentuk pemerintahan bentuk penyelenggaraan pemerintahan.
Kedaulatan.
BEBERAPA PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
BEBERAPA PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
BEBERAPA PERBANDINGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA

Tipe-tipe Negara Tipe Negara Timur Kuno Tipe Negara Yunani Kuno Tipe Negara Romawi Kuno Tipe Negara Abad Pertengahan Tipe Negara Modern

Tipe Negara Timur Kuno Tipe atau ciri-ciri pokok negara-negara timur kuno yaitu negara yang didasarkan pada suatu paham keagamaan. Jika dilihat dari sudut gezag (kekuasaan), maka negara timur kuno adalah absolut dan despotis, yaitu pemerintahan oleh raja-raja yang berkuasa mutlak dan sewenang-wenang. Jadi negara timur kuno ciri-ciri pokoknyua adalah teokrasi dan absolut

Tipe Negara Yunani Kuno Negara Yunani kuno ciri utamanya adalah negara kota (polis, city-staat, stad-staat) dan demokrasi langsung. Berdasarkan ajaran para filsuf Yunani bahwa manusia adalah zoon polition dan mengutamakan status activus, yaitu aktif terlibat dalam urusan pemerintahan. Dengan demikian muncul demokrasi langsung. Setiap warga negara wajib memenuhi tugas kenegaraan dan keagamaan, sehingga muncul dua istilah yang bergandengan yaitu: (a) staatsgemienischaft yang berarti mereka adalah masyarakat negara dan wajib memenuhi tugas kenegaraan, dan (b) kultgeneinschaft bahwa mereka juga warga keagamaan yang wajib menjalankan tugas-tugas keagamaan

Tipe Negara Romawi Kuno Fase sejarah Romawi Kuno dibagi dalam empat babakan sejarah, yaitu: fase kerajaan, fase republik, fase principat, dan fase dominat. Pada tahap awal tipe kerajaan dan republik masih menggunakan ajaran-ajaran Yunani yaitu mengenai kerajaan dari Sparta dan teori republik dari Athena. Dengan demikian, tipe kenegaraannya adalah sama dengan Yunani. Pada fase principat dan dominat menurut ajaran Ulpianus bahwa demokrasi langsung tidak mungkin lagi dapat diadakan. Rakyat harus menyerahkan kekuasaannya kepada Caesar. Penyerahan tersebut dilakukan melalui suatu perjanjian yang kemudian diletakkan dalam Lex-Regia, yaitu suatu undang-undang yang memberi hak kepada Caesar untuk memerintah sehingga Caesar bersifat absolut dan berkuasa penuh. Jadi ciri utama masa Romawi Kuno adalah, pada permulaan berciri Primus Inter Pares artinya yang memimpin adalah yang terkemuka diantara yang sama, kemudian berubah menjadi raja atau Caesar yang absolut. Kecuali itu terdapat pula kodifikasi hukum

Tipe Negara Abad Pertengahan Secara garis besar ciri-ciri negara abad pertengahan adalah: Dualisme, yaitu adanya perlawanan antara penguasa dan yang dikuasai, yang diistilahkan dengan Rex (hak raja), dan Regnum (hak rakyat) Feodalisme yaitu penguasa berdasarkan teori patrimonial dari hukum perdata dengan slogan every man must have a lord Perlawanan antara gereja-gereja dan negara yang kemudian melahirkan teori sekularisme (yaitu pemerintahan yang meliputi urusan keagamaan dan urusan kenegaraan) Standenstaats, yaitu sifat negara berdasarkan lapisan-lapisan yang ada dalam masyarakat misalnya: bangsawan, rakyat, gereja, kota

Tipe Negara Modern Sifat pokok negara modern adalah negara hukum yang demokratis. Ciri utama negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi berdasarkan hukum adalah: Kekuasaan tertinggi bersumber pada rakyat (kedaulatan rakyat) Perlindungan Ham Pembatasan Kekuasaan Sistem dan lembaga perwakilan

Bentuk Negara (Monarkhi atau Kerajaan dan Republik) Jellinek mempergunakan kriteria cara terbentuknya kemauan negara untuk membedakan monarki atau republik. Jika kemauan negara yang dituangkan dalam bentuk UU ditentukan oleh satu orang tunggal (bentuk fisik), tiada orang atau badan lain yang dapat ikut campur dalam pembentukan kehendak negara itu maka disebut monarki Bila kehendak atau kemauan negara yang terbentuk atau tersusun melalui suatu dewan (yuridis) disebut republik

Leon Duguit membedakan bentuk negara monarki dengan republik dari cara atau sistem penunjukan atau pengangkatan kepala negara. Negara disebut monarki apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat berdasarkan sistem pewarisan. Disebut republik apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat tidak berdasarkan pewarisan tetapi melalui pemilihan

Monarki dapat dibedakan menjadi: Monarki absolut Monarki terbatas Monarki konstitusionil

Republik dibagi menjadi Republik dengan sistem pemerintahan rakyat secara langsung (referendum) Republik dengan sistem pemerintahan perwakilan rakyat parlementer Republik dengan sistem pemisahan kekuasaan Presidensil

Susunan Negara Negara Kesatuan Negara kesatuan atau sering disebut pula negara unitaris, adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan negara itu bersifat tunggal. Namun demi kelancara dalam mencapai tujuan, wewenang yang ada pada pemerintah pusat dibagi ke daerah-daerah tetapi pemerintah pusat tetap memiliki kekuasaan tertinggi di semua bidang, dan mempunyai wewenang memutuskan untuk tingkat akhir mengenai segala sesuatu dalam negara itu. Pembagian kekuasaan Pusat ke daerah biasanya dikenal tiga sistem yaitu: Desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangga daerah yang bersangkutan. Dekonsentrasi yaitu pemerintah pusat menempatkan pejabat-pejabatnya di daerah-daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat. Tugas pembantuan yaitu penyerahan suatu urusan yang seharusnya urusan itu adalah wewenang pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh daerah-daerah otonom dengan kewajiban mempertanggungjawabkan hal itu kepada pemerintah pusat yang menugaskannya.

C.F. Strong membagi dua ciri khas negara kesatuan yaitu: adanya supremasi dari parlemen pusat artinya hanya badan legislatif pusat yang mempunyai wewenang membentuk undang-undang untuk mengatur segala sesuatu dalam negara tersebut; tidak ada badan-badan lain yang berdaulat

Negara Federasi Negara federasi sesungguhnya terdiri atas beberapa negara yang semula berdiri sendiri. Kemudian negara-negara tersebut bergabung menjadi satu negara, dengan mengadakan ikatan kerjasama antara negara-negara tersebut, untuk kepentingan mereka bersama. Dalam ikatan kerjasama, masing-masing negara menyerahkan sebagian urusannya untuk diurus oleh pemerintah federal, sedangkan selebihnya diurus sendiri oleh negara-negara yang bersangkutan (misalnya: keuangan, angkatan bersenjata, pertahanan dll)

Oleh karena negara-negara bagian itu adalah berdiri sendiri maka dalam negara federasi terdapat dua pemerintahan: pemerintahan federal yang mengurus kepentingan bersama negara-negara bagian; pemerintahan negara bagian yang memiliki kebebasan hak-hak kenegaraannya dalam mengembangkan urusan-urusan yang tidak secara tegas dinyatakan sebagai urusan pemerintahan federal

Menurut C.F. Strong ciri utama negara federasi adalah: adanya supremasi konstitusi, adanya pembagian kekuasaan antara negara federasi dengan negara-negara bagian, adanya suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Negara Konfederasi Dalam negara federasi, yang mula-mula timbul adalah negara-negara bagian, kemudian negara-negara bagian itu mengadakan ikatan untuk bersatu demi kepentingan bersama. Ikatan kerjasama tersebut ada yang bersifat erat (negara federasi), Ada yang agak renggang sehingga hampir menyerupai perjanjian multilateral, yang disebut konfederasi (serikat negara-negara). Jadi konfederasi adalah bentuk serikat dari negara-negara berdaulat, akan tetapi kedaulatan tetap dipegang oleh negara-negara yang bersangkutan.

Jellinek berpendapat bahwa perbedaan antara negara-negara serikat dengan serikat negara-negara terletak pada kedaulatannya. Jika negara serikat, kedaulatan terletak pada pemerintah federal; sebaliknya negara konfederal, kedaulatan terletak di negara-negara bagian