Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017 Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Definisi Upaya hukum adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan (Prof. Sudikno Mertokusumo) Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Upaya Hukum Terdiri dari: Upaya Hukum Biasa Upaya Hukum Luar Biasa Apa Bedanya? Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Upaya Hukum Bahwa pada asasnya upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi (kecuali terhadap putusan serta merta) Sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Upaya Hukum Upaya hukum biasa, terdiri dari: perlawanan (verzet), banding dan kasasi. Upaya hukum luar biasa (istimewa), terdiri dari: Peninjauan Kembali/ PK (request civil) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
VERZET Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Verzet Disebut juga Perlawanan Dasar Hukum: 129 HIR Verzet merupakan upaya hukum terhadap putusan di luar hadirnya tergugat (verstek). Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
BANDING Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Banding Dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Diatur dalam UU 20/ 1947 tentang Peradilan Ulangan; UU No 4/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; UU 48 / 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Banding Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 26 (1) UU 48 / 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 21 UU No 4/ 2004 dan pasal 9 UU No 20/ 1947). Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Banding Jangka waktu mengajukan permohonan banding adalah 14 hari sejak para pihak mengetahui putusan PN. (Pasal 11 (1) UU 20/ 1947 ) Permohonan banding harus diajukan kepada Panitera PN yg menjatuhkan putusan (Pasal 7 (1) UU 20/ 1947) Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
4/10/2017 Banding Pihak yg mengajukan banding (pembanding) boleh mengajukan alasan-alasan permohonan banding dan bukti-bukti baru dalam memori banding, sedangkan terbanding boleh menjawab memori banding ini dengan mengajukan kontra memori banding Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Yang dpt dibanding adl hny putusan akhir. Putusan sela hanya dpt dibanding apabila bersama-sama dgn putusan akhir. Apakah penetapan dpt dibanding ? Apakah semua putusan pengadilan dpt dibanding ? Ps. 130 HIR : putusan peramaian tdk bisa dibanding, kenapa ? Perkara yg nilainya kurang dr 100 rupiah Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Putusan banding dpt berupa : Menguatkan putusan PN apa yg telah diperiksa dan diputus hakim PN dianggap benar dan tepat Memperbaiki putusan PN apa yg telah diperiksa dan diputus hakim PN dianggap kurang tepat menurut rasa keadilan oleh krn itu perlu diperbaiki Membatalkan putusan PN apa yg telah diperiksa dan diputus hakim PN dianggap tdk benar dan tdk adil krnnya harus dibatalkan. Dalam hal ini PT memberikan putusan sendiri. Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
KASASI Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
ISTILAH DAN PENGERTIAN Dalam bahasa Belanda “Cassatie” dalam bahasa Inggris “Cassation’ dan dalam bahasa Perancis “Caesei” yang artinya “pembatalan putusan pengadilan bawahan (yang telah dijatuhkan), oleh Mahkamah Agung dengan dasar : Transgression; melampaui batas wewenang Misjudge; salah mengetrapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku Negligent; adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh suatu ketentuan undang-undang yang mengancam kelalaian itu dan membatalkan putusan itu sendiri
Kasasi Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. (Pasal 22 UU No 4/ 2004 jo. Pasal 23 UU UU No 48/2009 dan Pasal 43 UU No 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 jo. UU No.3/2009) Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Landasan Hukum Kewenangan MA untuk mengadili di tingkat Kasasi : Ps. 24A (1) UUD 1945 Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang. Ps. 11(2) huruf a UU 4/2004 jo. Ps. 20 (2) UU 48/2009 ttg Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh semua pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah agung;
Lanjutan … Landasan Hukum Kewenangan Kasasi : Ps. 28 (1) huruf a UU 14/1985 ttg. MA Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan kasasi. Ps. 30 UU UU 14/1985 ttg. MA Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena : tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
Lanjutan … Landasan Hukum Kewenangan Kasasi : Ps. 29 jo. 55 (1) UU 14/1985 ttg. MA Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan. Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama atau yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang ini.
Ps. 43 (1) UU 14/1985 ttg. MA Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. (?????) Contoh : Putusan a/ permohonan pembatalan putusan arbitrase : UU 30/1999 ttg. Arbitrase – Ps. 70 jo. 72 (4) Putusan pengadilan niaga dalam sengketa paten : UU 14/2001 ttg. Paten – Ps. 117 jo. 122 Putusan a/ gugatan pembatalan pendaftaran merk : UU 15/2001 ttg. Merk – Ps. 80 jo. 82 UU 37/2004 ttg. Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang – Ps. 6 jo.11
Yang Berhak Mengajukan Kasasi : Ps. 44 (1) & 45 (1) UU MA : Pihak yg berperkara Wakil pihak yg berperkara berdasarkan surat kuasa khusus Jaksa Agung Bentuk permohonan, kasasi demi kepentingan hukum Permohonannya hanya dapat diajukan 1x saja Putusannya tidak boleh merugikan pihak yg berperkara, dalam artian tdk boleh menunda pelaksanaan putusan atau eksekusi, tdk boleh mengubah putusan pengadilan yg telah inkracht
KDKH KDKH adalah upaya hukum yang diberikan oleh UU kepada Jaksa Agung untuk meluruskan putusan Pengadilan Tingkat Pertama maupun Banding yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang mengandung kesalahan penerapan hukum atau pertanyaan hukum (question of law) yang penting bagi perkembangan hukum, yang apabila diputus oleh MA dapat menjadi suatu yurisprudensi (putusan-putusan Hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama) baru. Berbeda dengan kasasi biasa, KDKH pada dasarnya hanya untuk kepentingan hukum semata, bukan untuk kepentingan dari para pihak yang bersengketa, sehingga tidak mengikat bagi para pihak yang bersengketa.
PERMOHONAN KASASI - Ps. 46 (1) UU MA Bentuk Permohonan Kasasi Tertulis Lisan Penyampaian Permohonan Kasasi melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN KASASI Ps. 46 s.d. 48 UU MA
Pemohon wajib menyampaikan Memori Kasasi Dasar hukum : Ps. 47 (1) UU MA Istilah : Memori Kasasi; Risalah Kasasi Pengertian : pernyataan yg dibuat o/ pemohon kasasi yg berisi atau memuat alasan-alasan permohonan kasasi Ps. 30 (1) UU MA, yi : tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Dalam memori kasasi dicantumkan keberatan2 mengenai penerapan hukum baik oleh PN atau PT dalam putusannya. Pengajuan memori kasasi dalam permohonan kasasi mrpk syarat formal yg MUTLAK a/ keabsahan permohonan kasasi. Apabila tdk dipenuhi, mk permohonan kasasi TIDAK DAPAT DITERIMA. Mengapa ? Tenggang waktu : 14 hr stl permohonan kasasi dicatat dlm buku register. Kotra memori kasasi mrpk hak.
ALASAN2 MENGAJUKAN KASASI Diatur dalam pasal 30 UU No. 14/1985 jo pasal 30 UU No.5 Tahun 2005 Tentang MA jo ps. 30 UU No.4/2004 antara lain : 1) Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang. Tidak bewenangan yang dimaksud berkaitan dengan kompetensi relatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisa terjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yang diminta dalam surat gugatan. 2) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Yang dimaksud disini adalah kesalahan menerapkan hukum baik hukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex facti salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebut tidak tepat dilakukan oleh judex facti. 3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh pertauran perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Contohnya dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah
PENINJAUAN KEMBALI Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Peninjauan Kembali Dasar Hukum: Pasal 66 s.d 77 UU No. 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004. Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Peninjauan Kembali Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yg ditentukan dengan UU, terhadap putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan PK kepada MA dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yg berkepentingan. (Ps 23 ayat (1) UU No 4/ 2004 ) Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Peninjauan Kembali Terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali (Pasal 23 ayat (2) UU 4/ 2004) Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. (Pasal 66 ayat (1) UU 14/ 1985 jo UU 5/ 2004) Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Peninjauan Kembali Dalam ps 67 UU No 14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 alasan-alasan PK adalah sbb: Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yg diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yg kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yg bersifat menentukan yg pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan; Apabila telah dikabulkan suatu hal yg tidak diituntut atau lebih daripada yg dituntut; Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; Apabila antara pihak-pihak yg sama oleh pengadilan yg sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yg bertentangan satu dengan yg lain; Apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Peninjauan Kembali Tenggang Waktu PK yaitu harus diajukan dalam waktu 180 hari untuk : Yg disebut dalam huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yg berperkara; Yg disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal diketemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yg berwenang; Yg disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yg berperkara. Pasal 69 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Peninjauan Kembali Permohonan PK diajukan oleh pemohon kepada MA melalui KPN yg memutus perkara dalam tk pertama dengan membayar biaya perkara yg diperlukan; MA memutus permohonan PK pada tingkat pertama dan terakhir Pasal 70 UU No.14/ 1985 jo UU No 5/ 2004 Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn
Derden Verzet Disebut juga perlawanan pihak ketiga Dasar hukum: pasal 378 RV Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut Amelia Sri Kusuma Dewi, SH, MKn