Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

PUTUSAN PENGADILAN.
Ketetapan Fiktif Negatif
Putusan Arbitrase.
Prosedur Beracara Arbitrase
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
Perihal Putusan Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PERSEROAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Perluasan Kawasan Perairan Islandia vs tuntutan Inggris ke Mahkamah Internasional Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3: Andi Eva Nurliani.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN. KEJAHATAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN Perkara Nomor 013/PUU-IV/2006 pemohon: Dr. Eggie Sujana (advokat); Perkara Nomor.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PUTUSAN PENGADILAN.
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
UPAYA HUKUM.
PENGAJUAN GUGATAN.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
EKSEKUSI.
Materi 12.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Materi 13.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Kunjungan Pengadilan Pajak
Federasi Serikat Buruh
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
UPAYA HUKUM.
PENYELESAIAN SENGKETA
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
Hukum Internasional 10/03/12.
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
Materi 12.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENGAJUAN GUGATAN.
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Transcript presentasi:

Perluasan Kawasan Perairan Islandia vs tuntutan Inggris ke Mahkamah Internasional Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3: Andi Eva Nurliani (110320087005) Anita Marianche (110320087025) Arisy Nabawi (110320087028) Haris Sukamto (1103200870--) Harry Gunawan (110320087017) Maidah Purwanti (110320087006) Nurillah Amini (110320087023) Ratna Aditia (110320087003) Soeistanto P D (110320087027)

Pendahuluan Pada tahun 1961 Kerajaan Inggris dan Iceland melakukan perjanjian dengan Exchange of Notes tentang batas 12 mil jurisdiksi eksklusif wilayah penangkapan ikan di sekitar perairan Iceland, melanjutkan Resolusi Althing 1959 tentang jurisdiksi eksklusif wilayah penangkapan ikan. Dalam Exchange of Notes tersebut diatur bahwa apabila di kemudian hari ada persengketaan mengenai perluasan wilayah maka akan diselesaikan di Mahkamah Internasional.

Pada tanggal 14 April 1972, Kerajaan Inggris mendaftarkan permohonan kepada Mahkamah Internasional tentang gugatannya terhadap Iceland guna melawan keinginan Iceland untuk perluasan jurisdiksi eksklusif wilayah penangkapan ikan dari 12 mil menjadi 50 mil. Pada tanggal 29 Mei 1972, pemerintah Iceland memberitahukan kepada Mahkamah Internasional melalui surat yang menyatakan Iceland tidak akan memberikan (to confer) jurisdiksi kepada Mahkamah Internasional dan tidak akan menunjuk kuasa untuk masalah tersebut.

Setelah itu, Pemerintah Kerajaan Inggris memohon kepada Mahkamah Internasional untuk mengabulkan tindakan perlindungan/pembelaan/penjagaan sementara berdasarkan Pasal 1 Statuta Mahkamah Internasional bahwa Mahkamah meneruskan untuk mengadili berdasarkan haknya untuk menjawab pertanyaan tentang jurisdiksinya dalam mengadili berdasarkan kecakapan atau kewenangannya. Dalam kasus ini Mahkamah Internasional berwenang untuk menjawab pertanyaan berdasarkan klausul yang diperjanjikan dalam Exchange of Notes antara Iceland dan Kerajaan Inggris.

Permasalahan Hukum Apakah tindakan Iceland untuk memperluas batas wilayah penangkapan ikan bertentangan dengan Exchange of Notes 1961 antara Kerajaan Inggris dan Iceland? Apakah Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara Iceland dan Kerajaan Inggris?

Alasan Pembenaran dari Iceland Iceland memperluas jurisdiksi penangkapan ikan berdasarkan Resolusi Althing 5 Mei 1959, yang menyatakan bahwa perluasan jurisdiksi zona penangkapan ikan melewati batas 12 mil diperbolehkan dengan syarat harus memberitahukan kepada Kerajaan Inggris dalam waktu enam bulan mengenai adanya perluasan tersebut. Pemerintah Iceland mempertimbangkan adanya kepentingan nasional dari masyarakat Iceland yang bergantung pada aspek kelautan dan perikanan.

Mahkamah Internasional memberitahukan bahwa pada 31 Agustus 1971, Iceland telah memberitahukan Kerajaan Inggris bahwa Iceland bermaksud untuk memperluas jurisdiksi zona penangkapan ikannya hingga melewati landas kontinen dan batas baru tersebut akan diberlakukan selambat-lambatnya tanggal 1 September 1972. Pada tanggal 27 September 1971, Kerajaan Inggris menanggapi bahwa perluasan tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional dan Kerajaan Inggris meminta kembali hak-haknya berdasarkan Exchange of Notes 1961, termasuk hak untuk mengajukan sengketa tersebut ke Mahkamah Internasional.

Yang menjadi pertanyaan bagi Mahkamah Internasional adalah apakah sengketa tersebut, yaitu mengenai perluasan zona penangkapan ikan melewati batas 12 mil oleh Iceland, yang terkait Resolusi Althing 1959, diatur pada klausul kesepakatan dalam Exchange of Notes 1961 serta berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Internasional? Pada kasus ini, dalam kondisi normal Mahkamah Internasional dapat mengikuti aturan yang sudah ada apabila isi teks konvensi sudah cukup jelas.

Melihat kondisi pada proses yang tengah berlangsung – ketidakhadiran Islandia - dan dalam rangka untuk memahami secara komprehensif ruang lingkup dan tujuan dari Exchange Notes 1961, Pengadilan tetap meneliti pekerjaan persiapan. Pemeriksaan ini memperkuat pandangan bahwa sengketa yang terjadi saat ini dicakup dalam ketentuan pada klausul kesepakatan. Hal ini mengungkapkan lebih lanjut bahwa klausul ini adalah inti dari keseluruhan perjanjian dan bukan hanya sebuah kondisi akhir: Kerajaan Inggris telah diberikan hak untuk menolak melalui Pengadilan terhadap perluasan kawasan perairan Islandia melewati landas kontinen diatas batas 12 mil.

Namun, ada keraguan bahwa Exchange of Notes 1961 pada dasarnya tidak sah. Dalam surat yang diterima Pengadilan pada tanggal 31 Mei 1972, Menteri Luar Negeri Iceland mengemukakan bahwa Exchange of Notes 1961 disepakati "dalam kondisi yang sangat sulit, yaitu ketika armada perang Kerajaan Inggris telah mengerahkan kekuatan perangnya untuk menyerang batas wilayah penangkapan ikan 12 mil yang telah ditetapkan oleh pemerintah Iceland pada tahun 1958."

Hasil Putusan Iceland mengirimkan sebuah telegram dan surat kepada pengadilan yang sering digunakan dan dimuat dalam pernyataan PBB serta di tempat lain. Seluruh pernyataan tersebut menyita perhatian Pengadilan dalam cara tertentu. Menjadi suatu keberhasilan apabila hal ini tidak dibuat, disatu sisi, untuk menempatkan Iceland pada posisi yang baik karena telah muncul sebelum Pengadilan dan, disisi lain untuk memungkinkan tidak diakuinya legitimasi dari cara kerja atau dari hasil yang dikeluarkan, karena telah dilakukan sehubungan perintah Pengadilan sementara. Masih ada waktu bagi Iceland untuk menunjukkan bahwa hal ini adalah interpretasi yang salah.

Dissenting Opinion M. Padilla Nervo 1. Exchange of Note 1961 menunjukan UK dan Jerman secara implisit mengakui hak Iceland sebagai negara kepulauan untuk memperluas jurisdiksi perikanan dan hal itu tidak bertentangan dengan hukum internasional dengan syarat bahwa Iceland wajib untuk memberitahukan dalam waktu enam bulan segala hal yang berhubungan dengan perluasan.

2. Konsep “patrimonial sea” dan pengakuan hak terhadap perluasan wilayah laut atau zona penangkapan ikan disusun oleh beberapa negara dan dideklarasikan pada konferensi regional, yang ditujukan untuk membuat hukum kebiasaan baru. Peraturan ini, mengakui hak ekslusif perluasan juridiksi zona penangkapan ikan pada landas kontinen yang membawa perubahan mendasar yaitu pengakhiran berlakunya klausul kesepakatan mengenai objek dan tujuan perjanjian.

3. M. Padilla Nervo akhirnya memeriksa Nota Pertukaran Iceland dan UK 1961 dan beberapa sengketa yang terjadi. Ia beranggapan bahwa Nota Pertukaran 1961 tersebut dibuat dibawah paksaan. Dia menyatakan ada kemungkinan untuk memperoleh kesepakatan sebelum UK memutuskan untuk membawa perkara ini ke pengadilan. Juga terlihat jelas dalam negosiasi UK dan Republik Federal Jerman menyiratkan bahwa mereka pada dasarnya mengakui hak Iceland untuk memperluas jurisdiksi zona penangkapan ikan.