PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Pengertian Peradilan, Pengadilan
SENGKETA & PERADILAN Oleh YAS. Macam Peradilan di Indonesia A. Macam Lingkungan Peradilan (mnrt UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) : (mnrt UU Pokok Kekuasaan.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
ETIKA PROFESI JAKSA.
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SUSUNAN PERADILAN AGAMA DAN APARATNYA
PENGADILAN NIAGA Teddy Anggoro.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Peradilan Administrasi Pajak
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
KOMISI YUDISIAL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
KELOMPOK 5 PPKN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
Pengurus Yayasan.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Staf Pengajar Fakultas Hukum UI/ / Advokat pada PAHAM Indonesia

MAHKAMAH AGUNG PERADILAN UMUM PERADILAN MILITER PERADILAN TUN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH KONSTITUSI

PERADILAN UMUM Pengadilan Umum Pidana/ Perdata Pengadilan Anak Pengadilan Niaga Pengadilan Tipikor Pengadilan HAM Pengadilan Hubungan Industrial

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA YANG LAIN Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Penyelesaian Sengketa HAKI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Badan Arbitrase Nasional Indonesia Badan Arbitrase Syari’ah dll

STRUKTUR PENGADILAN KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS/ PANITERA WAKIL SEKRETARIS/ WAKIL PANITERA PARA HAKIM ANGGOTA PARA PANITERA MUDA/ PANITERA PENGGANTI PARA JURU SITA

RUJUKAN UTAMA UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN UU NO. 5 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG UU NO. 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN ASAS UTAMA KEKUASAAN KEHAKIMAN : Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka/ mandiri Diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi bada peradilan Umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan TUN.

UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN NON DISKRIMINATIF PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN ASAS LEGALITAS PRADUGA TAK BERSALAH TERSANGKA/ TERDAKWA/ TERPIDANA BERHAK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM

ETIKA DALAM PERSIDANGAN HAKIM, JAKSA, DAN PANITERA WAJIB MENGUNDURKAN DIRI DARI PERSIDANGAN APABILA TERIKAT HUBUNGAN KELUARGA SEDARAH ATAU SEMENDA SAMPAI DERAJAT KETIGA, ATAU HUBUNGAN SUAMI ATAU ISTRI MESKIPUN TELAH BERCERAI, DENGAN PIHAK YANG DIADILI ATAU ADVOKAT ATAUPUN MEMILIKI KEPENTINGAN LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN PERKARA YANG SEDANG DIPERIKSA.

STATUS MAHKAMAH SYAR’IYAH NAD Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 Peradilan Syari’ah Islam di Provinsi NAD merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN Pasal 36 UU No. 4 Tahun 2004 : Dalam perkara pidana oleh jaksa Dalam perkara perdata oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan Pengawasan dilakukan oleh ketua pengadilan

KEDUDUKAN PANITERA Pasal 35 UU No. 4 TAHUN 2004 : Panitera, panitera pengganti, dan juru sita adalah pejabat peradilan yang pengangkatan dan pemberhentiannya serta tugas pokoknya diatur dalam UU.

KEPANITERAAN DI MAHKAMAH AGUNG Pasal 7 : Kepaniteraan/ Sekjen MA mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan finansial seluruh lingkungan MA dan badan peradilan.

UU NO. 2 TAHUN 1986 TENTANG PENGADILAN UMUM SUSUNAN PENGADILAN : Pasal 10 Susunan PN terdiri atas pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita Susunan PT terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris

KEPANITERAAN Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Juru Sita

Pasal 36 : Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara

JURU SITA TUGAS : Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang Menyampaikan pengumuman2, teguran2, protes2, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara2 berdasarkan ketentuan UU Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak2 yang berkepentingan

SEKRETARIS Pasal 44 Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan

TUGAS DAN KEDUDUKAN PANITERA Panitera pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Dalam perkara perdata, Panitera PN bertugas melaksanakan putusan pengadilan.

TUGAS DAN KEDUDUKAN PANITERA Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraann. Dalam daftar perkara, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya. Panitera membuat salinan putusan

TUGAS DAN KEDUDUKAN PANITERA Panitera bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat2 lainnya yang disimpan di kepaniteraan. Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa keluar dari ruang Kepaniteraan kecuali atas ijin ketua PN

SYARAT2 MENJADI PANITERA PENGADILAN NEGERI WNI Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 45 Berijazah minimal sarjana muda hukum Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai Wakil Panitera, 5 tahun sebagai Panitera Muda PN atau menjabat sebagai Wakil PaniteraPT Sehat jasmani dan rohani

SYARAT2 MENJADI JURU SITA WNI Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 45 Berijazah minimal SMU Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai Juru Sita Pengganti Sehat jasmani dan rohani