PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Staf Pengajar Fakultas Hukum UI/ / Advokat pada PAHAM Indonesia
MAHKAMAH AGUNG PERADILAN UMUM PERADILAN MILITER PERADILAN TUN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH KONSTITUSI
PERADILAN UMUM Pengadilan Umum Pidana/ Perdata Pengadilan Anak Pengadilan Niaga Pengadilan Tipikor Pengadilan HAM Pengadilan Hubungan Industrial
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA YANG LAIN Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Penyelesaian Sengketa HAKI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Badan Arbitrase Nasional Indonesia Badan Arbitrase Syari’ah dll
STRUKTUR PENGADILAN KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS/ PANITERA WAKIL SEKRETARIS/ WAKIL PANITERA PARA HAKIM ANGGOTA PARA PANITERA MUDA/ PANITERA PENGGANTI PARA JURU SITA
RUJUKAN UTAMA UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN UU NO. 5 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG UU NO. 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN ASAS UTAMA KEKUASAAN KEHAKIMAN : Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka/ mandiri Diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi bada peradilan Umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan TUN.
UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN NON DISKRIMINATIF PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN ASAS LEGALITAS PRADUGA TAK BERSALAH TERSANGKA/ TERDAKWA/ TERPIDANA BERHAK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM
ETIKA DALAM PERSIDANGAN HAKIM, JAKSA, DAN PANITERA WAJIB MENGUNDURKAN DIRI DARI PERSIDANGAN APABILA TERIKAT HUBUNGAN KELUARGA SEDARAH ATAU SEMENDA SAMPAI DERAJAT KETIGA, ATAU HUBUNGAN SUAMI ATAU ISTRI MESKIPUN TELAH BERCERAI, DENGAN PIHAK YANG DIADILI ATAU ADVOKAT ATAUPUN MEMILIKI KEPENTINGAN LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN PERKARA YANG SEDANG DIPERIKSA.
STATUS MAHKAMAH SYAR’IYAH NAD Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 Peradilan Syari’ah Islam di Provinsi NAD merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN Pasal 36 UU No. 4 Tahun 2004 : Dalam perkara pidana oleh jaksa Dalam perkara perdata oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan Pengawasan dilakukan oleh ketua pengadilan
KEDUDUKAN PANITERA Pasal 35 UU No. 4 TAHUN 2004 : Panitera, panitera pengganti, dan juru sita adalah pejabat peradilan yang pengangkatan dan pemberhentiannya serta tugas pokoknya diatur dalam UU.
KEPANITERAAN DI MAHKAMAH AGUNG Pasal 7 : Kepaniteraan/ Sekjen MA mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan finansial seluruh lingkungan MA dan badan peradilan.
UU NO. 2 TAHUN 1986 TENTANG PENGADILAN UMUM SUSUNAN PENGADILAN : Pasal 10 Susunan PN terdiri atas pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita Susunan PT terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris
KEPANITERAAN Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Juru Sita
Pasal 36 : Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara
JURU SITA TUGAS : Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang Menyampaikan pengumuman2, teguran2, protes2, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara2 berdasarkan ketentuan UU Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak2 yang berkepentingan
SEKRETARIS Pasal 44 Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan
TUGAS DAN KEDUDUKAN PANITERA Panitera pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Dalam perkara perdata, Panitera PN bertugas melaksanakan putusan pengadilan.
TUGAS DAN KEDUDUKAN PANITERA Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraann. Dalam daftar perkara, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya. Panitera membuat salinan putusan
TUGAS DAN KEDUDUKAN PANITERA Panitera bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat2 lainnya yang disimpan di kepaniteraan. Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa keluar dari ruang Kepaniteraan kecuali atas ijin ketua PN
SYARAT2 MENJADI PANITERA PENGADILAN NEGERI WNI Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 45 Berijazah minimal sarjana muda hukum Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai Wakil Panitera, 5 tahun sebagai Panitera Muda PN atau menjabat sebagai Wakil PaniteraPT Sehat jasmani dan rohani
SYARAT2 MENJADI JURU SITA WNI Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 45 Berijazah minimal SMU Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai Juru Sita Pengganti Sehat jasmani dan rohani