Perihal Putusan Hakim
1. Macam-macam Putusan Hakim dan fungsinya Pembuat H.I.R telah di beri tugas untuk menyusun reglemen hukum acara perdata yang sederhana, yang mudah dimengerti dan tidak berbelit-belit. Oleh karena itu dalam H.I.R tidak dikenal macam-macam putusan seperti apa yang dikenal dalam hukum acara perdata barat. Ada dua golongan putusan, yaitu putusan sela dan putusan akhir. Salah satu putusan sela dikenal dalam H.I.R., ialah yang disebut putusan provosionil.
Mengenai putusan sela ada bermacam-macam, antara lain adalah: Putusan Prepatoir, Putusan Insidentil. Putusan Provisionil. Ketiga putusan diatas dalam hukum acara perdata kita disebut putusan sela saja, sehingga perbedaannya tidak penting. Putusan Prepatoir dipergunakan untuk mempersiapkan perkara, demikian pula putusan insidentil, sedangkan putusan provisionil adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak.
Putusan semacam itu banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan oleh karena segera harus diambil tindakan. Putusan Hakim tidak selalu mengabulkan gugat untuk seluruhnya dapat pula gugat dikabulkan untuk sebagian. Karena gugat dikabulkan untuk sebagian saja, gugat selebihnya harus ditolak atau dalam hal-hal tertentu dinyatakan tidak dapat diterima. 2. Isi Minimum dan Sistematika Surat Putusan Mengenai isi minimum dan sistematika surat putusan diatur dalam Pasal-pasal 178, 182, 283, 184, dan 185 H.I.R.
- Pasal 178 H.I.R menentukan, bahwa : Hakim dalam waktu bermusyawarah karena jabatannya, harus mencakupkan alasan-alasan hukum, yang mungkin tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. Ia berwajib mengadili segala bagian kedua belah pihak. Ia dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau meluluskan lebih dari apa yang digugat. - Yang dimaksud dengan alasan hukum disini ialah kaidah hukum kanun (regel van het objectievie recht). Apabila penggugat dalam suratnya tidak menyebutkan dasar gugatannya, atau secara keliru menggunakan dasar gugatan, maka Hakim dalam pertimbangannya akan mencakup segala alasan hukum, supaya menang kalahnya salah satu pihak menjadi terang.
Pasal 185 H.I.R menentukan bahwa : Keputusan yang bukan akhir, walaupun harus diucapkan dalam persidangan seperti keputusan akhir juga, tidak diperbuat berasing-asing, tetapi hanya dicatat dalam berita acara dari persidangan. Kedua belah pihak boleh meminta supaya diberikan kepadanya salinan yang sah dari pada catatan sedemikian itu dengan membayar biayanya. Dari ketentuan pasal 185 H.I.R tersebut di atas dapat diketahui, bahwa; Semua putusan sela diucapkan dalam sidang; Semua putusan sela merupakan bagian dari berita acara; Salinan otentik dapat diberikan dari berita acara yang memuat putusan sela kepada kedua belah pihak.
Pasal 184 H.I.R menentuka bahwa: Keputusan hakim hendaklah berisikan ringkasan yang nyata dari gugatan dan jawaban, serta juga dari alasan keputusan itu; demikian juga yang disebutkan dalam ayat keempat pasal 7 Reglemen tentang susunan dan kebijakasanaan kehakiman di Indonesia, dan akhirnya keputusan Pengadilan Negeri tentang pokok perkara dan tentang jumalh biaya, tambahan pula pemberitahuan adakah kedua pihak hadir pada waktu keputusan itu diucapkan. Dalam keputusa yang berdasar atas aturan undang-undang yang pasti haruslah aturan ini disebutkan. Keputusan-keputusan itu ditandatangan oleh Ketua dan Panitera Pengadilan.
Pasal 184 H.I.R tersebut mengatur hal-hal apa yang harus dimuat dalam surat putusan di antaranya harus memuat: Ringkasan yang jelas tentang gugatan dan jawaban; Alasan-alasan yang dipakai sebagai dasar dari putusan Hakim. Putusan Pengadilan mengenai pokok perkara; Putusan tentang besarnya biaya perkara; Putusan memuat keterangan apakah kedua belah pihak hadir atau tidak pada waktu putusan dijatuhkan; Apabila putusan didasarkan kepada peraturan undang-undang yang pasti, maka peraturan tersebut harus disebutkan.
Dari hal tersebut diatas sudah tampak jelas, bahwa tidak semua hal yang telah terjadi di persidangan di muat dalam surat putusan. Mengenai hal itu dimuat dengan lengkap di dalam berita acara persidangan, yang memuat dengan lengkap dan sebenarnya apa yang telah terjadi dalam persidangan. Pasal 182 H.I.R mengatur tentang pengertian biaya perkara yang berupa: Biaya Kepaniteraan Pengadilan dan biaya materai, yang perlu untuk perkara itu; Biaya saksi, orang ahli dan juru bahasa, terhitung juga biaya sumpah mereka itu, dengan pengertian, bahwa pihak yang menyuruh periksa lebih dari lima orang saksi tentang satu perbuatan itu juga, tidak boleh memperhitungkan bayaran penyaksian yang lebih itu kepada lawannya.
3. Biaya pemeriksaan setempat dan pekerjaan Hakim yang lain; 4. Gaji pejabat yang dipertanggungkan melakukan panggilan pemberitahuan dan surat sita yang lain; 5. Biaya yang disebut dalam Pasal 138 ayat keenam; Gaji yang harus dibayarkan kepada Panitera Pengadilan atau pejabat yang lain karena menjalankan keputusan; semuanya itu menurut Undang-undang dan daftar harga yang sudah ada atau yang akan ditetapkan kemudian oleh Gubernur Jendral dan Jika tidak ada, menurut taksiran Ketua. - Perlu dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan ongkos Kantor Panitera Pengadilan adalah Leges. Kalau ongkos Kantor Panitera, termasuk gaji panitera, sudah barang tentu menjadi tanggungan Negara. Ongkos pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim yang lain, misalnya, Biaya sumpah pemutus, sumpah penambah, biaya panggilan, pemeberitahuan putusan dan eksekusi, termasuk juga uang sewa gong.
Menurut Pasal 183 H.I.R banyaknya biaya perkara, yang menurut keputusan harus dibayar oleh salah satu pihak, harus disebutkan dalam putusan. Di samping itu mengenai besarnya ganti rugi dan bunga harus pula disebut dalam putusan. Oleh karena itu, putusan yang hanya sekedar menyebutkan : Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat ; Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini adalah tidak lengkap dan seharusnya berbunyi; menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp.,............; Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp., .......................
Thank’s