PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Pemeriksaan Pajak PERTEMUAN 1.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Menjangkau yang tak Terjangkau
PERTEMUAN KE-5.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
PERTEMUAN 16.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Materi 10.
Menjangkau yang tak Terjangkau
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMERIKSAAN.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Materi 14.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Transcript presentasi:

PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002

PENYIDIKAN Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta Mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. PENYIDIK Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWENANGAN PENYIDIKAN Pasal 44 UU KUP Ayat 1 Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Ayat 3 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ayat 4 Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

WEWENANG PENYIDIKAN Pasal 44 ayat 2 UU KUP menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

WEWENANG PENYIDIKAN Pasal 44 ayat 2 UU KUP menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN Informasi, data, laporan, pengaduan Pengembangan dan Analisis (intelijen / pengamatan) Tidak ditindaklanjuti Pemeriksaan Pemeriksaan Bukti Permulaan skp Penyidikan Hasil Penyidikan Penyidik Pejabat Polisi RI Penuntut Umum

PENGHENTIAN PENYIDIKAN WP melunasi Utang Pajak + sanksi denda 4 kali jumlah Utang Pajak Menteri Keuangan Surat Permintaan Penghentian Penyidikan Paling lama 6 bulan Jaksa Agung Penghentian Penyidikan

PENGHENTIAN PENYIDIKAN Pasal 44A UU KUP Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia. Pasal 44B ayat 1 dan 2 UU KUP Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Penghentian Penyidikan Penyidikan dihentikan dalam hal: tidak terdapat cukup bukti ; peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; peristiwanya telah daluwarsa; tersangkanya meninggal dunia; untuk kepentingan penerimaan negara. Atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang di bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Asas-asas Hukum Asas praduga tak bersalah, yaitu bahwa setiap orang yang disangka, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; Asas persamaan di muka hukum, yaitu bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dimuka hukum, tanpa ada perbedaan;

Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan Surat Perintah Penyidikan Tersangka Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Jaksa /Penuntut Umum Surat Panggilan 1, 2, Dihadirkan oleh Polisi Tersangka Saksi Pemeriksaan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan Polri Berkas Perkara / Barang Bukti Penuntut Umum

Pemeriksaan Penyidikan Sebelum pemeriksaan terhadap tersangka dimulai, kepadanya diberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukumnya. Penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan pada saat Penyidik Pajak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan cara melihat atau mendengarkan pemeriksaan. Tersangka atau Saksi yang diperiksa harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kepada Tersangka diberitahukan tentang apa yang disangkakan kepadanya dengan jelas dan dalam bahasa yang dimengerti. Tersangka berhak didampingi penerjemah dalam hal tidak mengerti bahasa Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Penyidik Pajak dapat meminta bantuan tenaga ahli. Hasil pemeriksaan Tersangka, Saksi, serta keterangan Ahli dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.