ETIKA PROFESI KEPOLISIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Profesi luhur lahir dari masyarakat
Pemutusan Hubungan Karyawan
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
ETIKA PROFESI JAKSA.
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KODE ETIK PROFESI HAKIM
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENCALONAN PILKADA 2017
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Perekrutan dan Seleksi
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Juru Sita.
Hukum Administrasi Negara
KOMISI YUDISIAL.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Desa Kemloko Kecamatan Nglegok
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Anggota KPU Provinsi Jatim
PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN KPU KABUPATEN BULUNGAN KABUPATEN BULUNGAN
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

ETIKA PROFESI KEPOLISIAN Muhammad Subhan Wisnu Andaraspati Noto Susanto Dwi Eftita Putri Fadhila Arsinta N.A Nortin Muhammad Hanifa B Siti Fatimah Tribowo Suryo A

Subhan Kepolisian

Etika Kepolisian menurut Kunarto (1997;91) adalah serangkaian aturan dan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menetukan, apakah tingkah laku pribadi benar atau tidak.

Apa yang anda ketahui tentang foto dibawah ini ??? VS Polisi Tentara

Sepotong Sejarah Kepolisian.docx Nortin

Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi: Etika Kenegaraan Etika kelembagaan Kode Etik Kepolisian Etika kemasyarakatan Etika kepribadian

Pengembangan Etika Kepolisian Membangun masyarakat Membentuk polisi yang baik Membentuk pimpinan polisi yang baik

Tugas Polri (pasal 13 undang – undang No. 2 tahun 2002 ) : Memelihara keamanan Menegakkan Hukum Memberikan Pelayanan Dwi

Wewenang Menerima laporan dan / atau pengaduan Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengannggu ketertiban umum Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian

Syarat Pengangkatan Anggota Kepolisian Warga negara Indonesia Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat Berumur paling rendah 18 tahun Sehat jasmani dan rohani Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian

Pemberhentian anggota polri dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia Berlaku ketentuan sebagai berikut Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) apabila : a. mencapai batas usia pensiun; b. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas; c. tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani; d. gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.

1 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), apabila : a. Melakukan Tindak Pidana 1) dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia . (3) melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Hanif

Lanjutan b. Melakukan pelanggaran sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia” c. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut; atau melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian; atau melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya; atau menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. “Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”

Bowo Fungsi polisi Samapta Lantas Binamitra Intel Reskrim

Pelanggaran Etika Kepolisian meliputi: Hukum Wewenang Lalai

Ima Kasus

Arti lambang Pedoman Hari Proklamasi Pelindung Cita-cita Bangsa Hati nurani

Perlengkapan Polisi

Proses Penyidikan tindak pidana pengaduan surat perintah tugas laporan hasil penyelidikan (LHP) surat perintah penyidikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sekian dan Terimakasih